PEMBELAJARAN SEJARAH BERBASIS MULTIKULTURAL DAN PERSPEKTIF SEJARAH LOKAL, NASIONAL, DAN GLOBAL DALAM INTEGRASI BANGSA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat:
Pimpinan, dan Anggota Majelis Wali Amanah
Rektor, dan Pembantu Rektor
Pimpinan dan Anggota Dewan Audit
Pimpinan dan Anggota Senat Akademik
Pimpinan dan Anggota Dewan Guru Besar
Pimpinan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Kampus Daerah, dan Lembaga
Direktur Direktorat, Kepala Biro, dan Kepala Sekretariat Universitas
Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan serta Para Dosen,
Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan
Para Karyawan di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia
Para Tamu Undangan, dan hadirin yang dimuliakan Allah
Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadlirat Allah swt, atas nikmat dan karunia-Nya yang telah melimpahkan kepada kita, sehingga kita dapat berada di sini untuk menghadiri acara pengukuhan Guru Besar. Dalam kesempatan ini, saya akan menyampaikan pidato dengan judul: “Pembelajaran Sejarah Berbasis Multikultural, dan Perspektif Sejarah Lokal, Nasional, Global, dalam Integrasi Bangsa”.
Adapun alasan memilih topik tersebut, selain sesuai dengan bidang keahlian (utama) saya sebagai Guru Besar dalam bidang Pendidikan Sejarah, topik ini saya pilih karena mewakili perkembangan yang relatif baru dalam bidang Pembelajaran Sejarah khususnya dengan adanya gerakan-gerakan The New History dan Rapprochement sejarah dengan ilmu-ilmu soasial lainnya yang sangat relevan dengan realitas kehidupan bangsa Indonesia yang multikultural.
Suatu realita historis di era reformasi ini bangsa Indonesia selain menyimpan sejumlah harapan masa depan yang lebih cerah, juga mengalami berbagai kecemasan mendalam akibat krisis multi dimensi berkepanjangan. Krisis tersebut disertai dengan munculnya gerakan-gerakan politis separatis dan keprihatinan masalah-masalah sosial-budaya lainnya yang bisa mengancam kekokohan integrasi bangsa. Dakhidae (2002:xvii) dengan metafora yang sangat mencemaskan menyebutnya bangsa Indonesia ibarat a country in despair—suatu negeri bukan saja diterpa oleh suatu bencana, akan tetapi hampir tenggelam dalam ketiadaan harapan yang mendalam. Salah satu dampak krisis secara keilmuan, hampir semua disiplin ilmu dipertanyakan ”kontribusi keampuhannya” untuk recovery akibat krisis multidimensional tersebut, termasuk peranan pembelajaran sejarah dalam mempertahankan integrasi bangsa. Beberapa sejarawan dan pengamat sosial berpendapat bahwa nasionalisme yang menyangkut integrasi bangsa perlu ”direvitalisasi” dalam arti luas menyangkut beralihnya paradigma ahistoris ke historis, berkembangnya ke arah egalitarian, justice, clean governance, dan clean government yang mempercepat terwujudnya civil society agar tidak kehilangan aktualitasnya (Hobsbawn,1990:210-211; Abdullah,2001:73; Guibernau,1996:150; Kleden,2001:73; Simatupang,2002:45).
Pentingnya perubahan paradigma pembelajaran sejarah tersebut bukan semata-mata karena adanya gerakan reformasi yang terjadi belakangan ini, gerakan reformasi itu sendiri hanya sebagai faktor pemicu terjadinya gerakan ke arah itu. Jauh sebelumnya, Robinson (1965) telah merintis perubahan dari Sejarah Lama (The Old History) ke Sejarah Baru (The New History), merupakan reaksi terhadap Sejarah Lama yang terlalu kaku membatasi diri pada sejarah politik. Perluasan pengkajian pada The New History mencakup aspek-aspek ekonomi, sosial budaya, pertanian, pendidikan, psikologi, teknologi, dan sebagainya secara inter/multidisipliner. Nampaknya telah terjadi shift begitu kuat perubahan ini dalam filsafat pendidikan sejarah dari perenialism yang menekankan “transmission of the glorious past” kearah suatu posisi di mana berbagai aliran filsafat seperti essensialism bahkan social reconstructionism bergabung terlebur di dalamnya secara eklektik.
Pembahasan integrasi bangsa, tidak lagi menjadi determinant kajian politik yang selama ini sering ”diambil alih oleh negara”, kurang mementingkan kesadaran yang dibangun oleh nasionalisme dan integrasi bangsa dari bawah atau popular nationalism and nations integration (Hirschman,1970:115;Abdullah,2001:72). Kesadaran semacam ini mengabaikan faktor keragaman dan penghargaan akar sosial budaya bersifat multikultural yang menuntut kewajaran dan kesamaan dalam keluarga bangsa yang selama ini tidak terakomodasi. Selain itu, pembahasan integrasi bangsa dapat dihampiri melalui perspektif peran sejarah lokal, nasional, maupun global.
Untuk pembelajaran sejarah lokal, dengan keunggulannya itu ia tidak hanya mempunyai arti sebagai identitas kelokalannya, melainkan juga mempunyai makna yang lebih luas. Hal ini dapat kita lihat dalam keterhubungannya dengan peristiwa-peristiwa makro yang intens. Beberapa ahli sejarah lokal, Douch (1967:7-8) dan Mahoney (1981:44-45), memberikan komentar yang sejalan dengan pemikiran tersebut, bahwa sejarah lokal yang berceritera kehidupan lingkungan sekitar siswa, lebih menarik daripada sejarah konvensional, karena ia lebih mudah dihayati ataupun dimiliki dan membawa siswa ke situasi riil yang dialami di lingkungannya. Sejarah lokal dapat membawa langsung siswa mengenal peran dalam masyarakatnya.
Persoalan yang muncul hingga sekarang, walaupun pemerintah sudah nampak kepeduliannya terhadap apresiasi sejarah lokal dengan mengadakan pelbagai seminar dan diskusi-diskusi formal tentang sejarah lokal, akan tetapi baru sebatas langkah inventarisasi dan dokumentasi mengenai sejarah Indonesia pada tingkat lokal. Hal ini belum beranjak melangkah ke kerangka kajian yang lebih kritis dan sungguh-sungguh pada aspek metodologis serta strukturnya. Alasannya cukup klasik, penulisan sejarah lokal di Indonesia masih banyak menemui kesulitan-kesulitan baik yang berkaitan dengan langkanya sumber-sumber dan tenaga ahli yang memadai, serta penulisannya masih bersifat “Jawa sentris”.
Begitu juga dengan pembelajaran sejarah nasional (Indonesia), jelas sangat berkontribusi positif terhadap integrasi bangsa. Kartodirdjo (1999:29) menguraikan pentingya pembelajaran sejarah nasional ”... terutama untuk menerangkan eksistensi ataupun sosio-genesis negara-nasion kita. Sejarah Nasional itu dipandang sebagai lambang identitas bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa”. Selain itu pembelajaran Sejarah Nasional sebagai unsur pegembangan nasionalisme dan heroisme, serta cinta tanah air, sangat berfungsi untuk menjadi mediasi dalam memantapkan hubungan antara unsur-unsur masyarakat plural. Anderson (1983:12-16) menyebutkan peran sejarah nasional sebagai identitas nasional dan perkembangan kesadaran nasional. Dengan demikian melalui pembelajaran sejarah nasional, juga berupaya membentuk model-model perilaku yang memupuk nasionalisme dan heroisme untuk menciptakan pola hubungan yang mengatasi lingkungan temporal dan spasial serta dimensi-dimensi lainnya.
Sedikit berbeda dengan pentingnya pembelajaran sejarah global, sesuai dengan pendapat Mazlish dan Buultjens dalam tulisannya yang berjudul An Introduction to Global History, menyatakan bahwa sejarah global sebagai bentuk penggambaran kolektif terhadap masalah-masalah global yang aktual untuk membantu pemahaman dimensi proses globalisasi yang “multi-faceted”. Starting point untuk sejarah global adalah menguatnya fenomena globalisasi itu sendiri yang berdimensi luas membawa harapan-harapan dan kecemasan-kecemasan (Mazlish dan Buultjens: 1993:2).
Globalisasi yang makin kuat resonansinya khususnya bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam proses memelihara dan meningkatkan integrasi bangsa, perlu mendapat perhatian tersendiri. Keunikan globalisasi, bukan sekedar menyangkut bahwa proses ini sedang terjadi, melainkan bagaimana persiapan dan upaya kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Dua sejarawan ternama, dalam kaitannya dengan persiapan & upaya menghadapi globalisasi ini memberikan komentarnya yang serupa. Pertama adalah Theodore H. Von Laue (Sejarawan Amerika Serikat) dari Clark University yang penuh semangat dan optimisme dalam memasuki abad ke-21, mengajukan bentuk pembelajaran sejarah masa depan yang berintikan: (1) sejarah global yang merupakan unit sejarah yang relevan untuk mewujudkan a new civic history yang mendukung bagi the age of global confluence, (2) sejarah yang mengarah pada refinement of the internal structures of human will, yaitu sejarah yang menyajikan hubungan setara sesama umat manusia berdasarkan saling menyayangi, mengasihi, dan memperkokoh kesetiakawanan sesama manusia, (3) sejarah yang memiliki perspektif ke depan dengan memahami masa lampaunya (Laue: 1981:23).
Selain itu, Paul Michael Kennedy (Sejarawan Inggris) dari Yale University dalam karyanya Preparing for the Twenty-First Century, deskripsinya telah mengingatkan kita yang cukup mencemaskan, bahwa akan ada sekelompok negara-negara yang muncul sebagai pemenang (winner) dan sekelompok lain yang kalah (loser), ketika proses perubahan yang fundamental dan revolusioner itu terjadi. Adanya pengelompokan winners dan losers tersebut disebabkan oleh ketidaksamaan persepsi dan respons tiap negara dan bangsa terhadap perubahan yang revolusiener itu (Kennedy,1995:290-292). Terdapat beberapa negara yang mampu dengan cepat menyesuaikan diri dengan perubahan (fast adjusters) yang sekaligus mengadakan reformasi yang berani. Sedangkan yang lain muncul sebagai slow adjusters karena ketidaksiapan itu dalam menghadapi perubahan tersebut. Walaupun, di dunia ini tidak adak satu bangsa/negara-pun yang ingin menjadi sebagai the loser. Akan tetapi yang menjadi pokok persoalan bukan soal ingin dan tidaknya, melainkan soal siap dan tidaknya. Pertimbangan inilah bahwa perlu pembelajaran sejarah berperspektif global dalam kaitannya dengan makin terasanya globalisasi.
Pertimbangan faktor-faktor tersebut, yang diperkuat dengan hasil-hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan integrasi bangsa Indonesia belakangan ini sedang mengalami titik terendah yang memprihatinkan, telah mendorong penulis untuk memilih topik orasi; ”Pembelajaran Sejarah Berbasis Multikultural dan Perspektif Sejarah Lokal, Nasional, Global dalam Integrasi Bangsa”. Secara sederhana rumusan masalah yang dapat penulis ajukan sebagai berikut: Pertama, bagaimana analisis intergrasi bangsa dan problematikanya dalam kehidupan berbangsa/bernegara? Kedua, bagaimana analisis peranan pendididikan sejarah berbasis multikultural dalam integrasi bangsa? Ketiga; bagaimana analisis peranan pendidikan sejarah berperspektif sejarah lokal, nasional, dan global dalam integrasi bangsa?
I. Analisis Integrasi Bangsa dan Problematikanya
”Integrasi bangsa” yang merupakan penyatuan secara terencana dari berbagai golongan, etnik, agama, bahasa, budaya yang berbeda-beda menjadi suatu kesatuan yang serasi atau satuan dalam satu kesatuan kehidupan berbangsa/bernegara (Bachtiar,2001:45). Integrasi bangsa Indonesia sampai sekarang masih merupakan masalah yang dianggap kompleks, dan menuntut kesungguhan penuntasannya. Kompleksitas permasalahan yang muncul dalam integrasi bangsa tersebut juga bisa terjadi karena upaya pemerintah sendiri yang kurang serius untuk menangani masalah itu. Menurut Bachtiar (2001:51), sosiolog Universitas Indonesia, menyatakan ”... dalam upaya memperkuat integrasi bansa ini kiranya belum ada rencana ataupun program yang besar, seperti halnya rencana pembangunan ekonomi yang dibuat Bappenas”. Pernyataan tersebut di atas jelas menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprogramkan secara ekplisit, sebagaimana program-program pembangunan yang biasanya direncanakan secara rinci. Kemungkinan lain mungkin maksudnya pemerintah juga begitu percaya dengan pendekatan yang persuasif maupun neofungsionalisme. Pendekatan persuasif, terutama kepada individu-individu anggota keluarga, maupun anggota bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sedangkan dalam pendekatan neofungsionalisme diharapkan melalui pembangunan di berbagai bidang (ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kesehatan) secara tidak langsung akan menjawab persolan-persoalan sosial-politik yakni integrasi bangsa yang sekarang makin rapuh adanya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan integrasi bangsa, terutama bila kita hendak berusaha memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Integrasi bangsa, bukan merupakan sesuatu peristiwa yang berdiri sendiri dan muncul tanpa sebab. Terjadinya suatu proses integrasi bangsa didahului oleh sebab-sebab yang mendukungnya (sentripetal), walaupun juga sekaligus ada faktor-faktor penghambatnya (sentrifugal). Joyce O. Hertzler, dalam karyanya A Sociology of Language bahwa kondisi seperti itu meliputi: kondisi ekonomi, politik, sosial, memberikan arti penting untuk menciptakan suasana kondusif bagi integrasi bangsa (1965:231).
...such economic condition as wide markets and non-discrimination in employment: wide and ready physical mobility in the pursuit of desirable regional, economic and other life conditions; opportunity for political participation; freedom from rigid social stritification and social distance and, conversely, freedom of social opportunity and social mobility; acces to all levels of educational opportunity. As in the case of group unity and unification, language is also of the facilitator of all these conditions.
Hertzler bahkan berkeyakinan bahwa faktor bahasa contohnya, memegang peranan penting dalam “kesadaran bersatu” (consciousness of unity). Oleh karena itu hakekat persamaan bahasa (Bahasa Indonesia) merupakan contoh potensi sentripetal yang disadari atau tidak oleh para pemuda pada tahun 1928 itu telah digunakan sebagai salah satu alat dalam melahirkan bangsa Indonesia. Kesatuan dan persatuan untuk kasus Indonesia, menurut Hertzler bisa dicapai lebih mudah karena melalui penguasaan dan pemahaman Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi dan sebagai persatuan, akan menjadi katalisator yang memberikan kontribusi dalam integrasi bangsa (Hertzler,1965:232).
Sedikit lebih paradoks karena menyajikan kekuatan sentripetal dan sentrifugal, dikemukakan oleh Sosiolog Universitas Indonesia Sujatmiko, dalam karyanya Integrasi dan Disintegrasi Nasional. Sebetulnya Indonesia mempunyai modal dasar integrasi bangsa yang kuat (sentripetal), yakni dengan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, maupun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, hal itu dapat menjadi perekat integrasi bangsa. Tetapi sisi lain yang negatif (sentrifugal) bahwa Indonesia kini memasuki “masa kritis” (tahap 51-100 tahun) karena semakin hilangnya generasi pertama yang telah melakukan kesepakatan momentum historis tersebut. Generasi pasca 1945 (terutama kalangan intelektual, maupun pemuda kelas menengah) lebih bersifat rasional, asertif, dan mereka tidak menerima “integrasi buta” atau “integrasi tanpa reserve” (Sujatmiko,1999:2). Pemecahan masalah terpenting dalam integrasi bangsa tersebut, maka perlu diimbangi dengan unsur keadilan dan memerlukan “renegosiasi” antara pusat dan daerah dalam bidang politik-hukum, ekonomi, dan sosial-budaya. Pola once and for all social contract yang selama ini digunakan, tidak dapat dipertahankan lagi dengan ketergantungan ekonomi pada pemerintah pusat. Selain itu, Sujatmiko (1999:3) menambahkan bahwa pengembangan nasionalisme “dari bawah” oleh masyarakat (popular nationalism) perlu ditingkatkan, bukan nasionalisme “dari atas” oleh negara yang formal atau official nationalism yang dapat mengarah kepada statism-militerism yang justru akan berfungsi sebagai disintegrator. Nasionalisme dari bawah ini diperlukan dalam pengembangan paradigma integrasi bangsa yang dilandasi keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pendapat di atas sesuai dengan pandangan Allen Buchanan. Dalam bukunya Secession: The Morality of Political Divorce from for Sumter to Lithuania and Quebec, ia mengemukakan bahwa alasan-alasan yang sah, suatu daerah yang meminta memisahkan diri antara lain terancam kebebasan dan keragamannya. Mengalami redistribusi yang diskriminatif dan inefisiensi, mempertahankan budaya; bela diri, dan pemaksaan integrasi masa lalu. Di situlah pentingnya aspek kebebasan, penghargaan dalam kebersamaan bangsa (Buchanan,1991:115). Pentingnya penghargaan dan rasa kebersamaan tersebut selaras pula pandangan Albert. O. Hirschman dalam bukunya Exit, Voice, and Loyalty, dapat membantu memahami masalah integrasi bangsa. Ia berpendapat bahwa disintegrasi bangsa (exit) terjadi karena merasa tidak ada lagi rasa kebersamaan sebagai suatu bangsa (loyalty). Namun protes daerah (voice) janganlah selalu dilihat dari sebagai tanda “tidak loyal”, melainkan sinyal bahwa integrasi bangsa yang berlangsung dianggap tidak adil. Voice yang ditanggapi dengan baik dapat mempertahankan integrasi bangsa—bahkan meningkatkan loyalty. Namun voice yang diabaikan dapat mengarah kepada exit atau disintegrasi bangsa (Hirschman,1970:133).
Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam integrasi bangsa adalah faktor interaksi antar etnik yang bermakna. Peranan interaksi antar etnik juga merupakan faktor penting dalam proses integrasi bangsa. Beberapa sosiolog ternama maupun ahli sosiologi-politik, telah mengingatkan kita bahwa untuk terjadinya suatu bentuk integrasi bangsa yang optimal, maka faktor “interaksi budaya maupun antar etnik” merupakan prasyarat dalam membentuk integrasi tersebut. Adanya aktivitas interaksi yang bermakna dan efektif dapat mendorong antar anggota masyarakat untuk bekerjasama lebih akrab. Kaare Svalastoga, Sosiolog Denmark dalam Social Diferentiation, menyatakan bahwa integrasi lebih besar kemungkinannya ditemukan dalam masyarakat yang perubahannya lambat, ketimbang di dalam masyarakat yang berubah cepat. Perubahan masyarakat yang lambat dapat dipahami karena memungkinkan dengan cukup waktu tersedia, seseorang maupun kelompok berkesempatan untuk menempati posisi yang setara dengan yang lainnya (Svalastoga,1989:99).
Selanjutnya, pendapat Svalastoga tersebut dielaborasi lebih jelas lagi oleh Sosiolog dari University of Texas, Mark L. Knapp dalam bukunya “Social Intercourse: From Greeting to Goodbye”. Ia menjelaskan tahapan-tahapan interaksi antar etnis yang bermakna tersebut secara rinci diawali dari tahapan ”memulai” (initiating), ”menjajaki” (experimenting), ”meningkatkan” (intensifying), ”menyatupadukan” (integrating), dan terakhir ”mempertalikan” (bonding) (Knapp,1985:17-28). Semua tahapan itu akan berkontribusi menuju pengembangan integrasi bangsa yang merupakan bagian kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia dalam berintegrasi satu sama lainnya jelas merupakan suatu naluri sebagai mahluk sosial. Hal ini sesuai dengan pendapat Maurice Duverger, seorang ahli hukum, sosiolog, dan politik Prancis, yang menyatakan bahwa “interaksi” pada hakekatnya merupakan suatu naluri yang paling dalam yang mendorong para anggotanya untuk hidup bersama (Duverger,1985:354).
Tinggi rendahnya integrasi suatu bangsa, tingkatannya dapat diamati dari berbagai indikator baik penghambat maupun penunjangnya. Untuk penghambat di antaranya; berkembangnya stereotipe dan faktor-faktor lainnya. Pernyataan tersebut sejalan dengan pendapat Walter Lippman, yang merupakan orang pertama merumuskan konsep stereotype (stereotipe) dalam bukunya Public Opinion, menyatakan bahwa stereotipe adalah gambaran di kepala yang merupakan rekonstruksi dari keadaan lingkungan yang disederhanakan secara negatif (Lippman,1922:1-16). Hayakawa juga mengemukakan pendapat serupa, bahwa stereotipe merupakan informasi yang salah yang dianut secara luas lawan dari sosiotipe yang ilmiah dan teliti (Hayakawa,1950:209).
Di Indonesia tentang tingginya stereotipe yang menghambat rendahnya tingkat interaksi antar etnis dalam integrasi bangsa, dapat dikemukakan adanya beberapa indikator di bawah ini. Peristiwa Ambon sejak 19 Januari 1999, kerusuhan etnis di Sambas dan Sampit di Kalimantan Barat dan Tengah, Peristiwa Poso di Sulawesi, dan beberapa masalah SARA lainnya menunjukkan betapa saratnya peristiwa itu sebagai akumulasi strereotipe antar etnis, budaya, maupun agama. Papilaya yang mengatakan bahwa salah satu sebab terjadinya kerusuhan SARA di Ambon sejak 19 Januari 1999, adalah hancurnya budaya lokal terutama rendahnya hubungan (interaksi) antar etnik “pribumi” dengan “pendatang”, yang didasari kecurigaan akibat rendahnya hubungan sosial-ekonomi termasuk antar pemeluk agama. Adat istiadat seperti Pella-Gandong yang telah lama mereka junjung, sebagai tali persaudaran telah begitu rapuh dan kehilangan makna (Papilaya,2000:38-39).
Ada benarnya konsep yang ditawarkan Harjanto (2001:86-87) yang menyoroti hubungan kebangsaan dan kewarganegaraan. Ia menilai bahwa rapuhnya spirit integrasi bangsa Indonesia disebabkan oleh lemahnya visi kebangsaan dan kekaburan mendasar dalam memandang ke-Indonesiaan ini. Walaupun telah diberlakukan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru tahun 2006. Pemahaman kebangsaan kita selama ini masih merujuk pada terminologi klasik Renansian—suatu bangsa adalah a daily plebicite yang tergantung pada kehendak warganya untuk hidup secara bersama dalam identitas kolektif baru yang melampaui garis-garis primordial dan sektarian. Secara normatif, kebangsaan seperti itu memang mungkin dibangun. Masalahnya sekarang ini, kebangsaan Indonesia telah tereduksi menjadi suatu konsepsi yang semakin kehilangan makna filosofisnya, yang sering dipertentangkan dengan konsepsi politik keagamaan. Padahal secara inheren konsep tersebut sudah bermuatan konflik kepentingan antar anggotanya, karena perbedaan preferensi politik dalam menyikapi perkembangan. Kesadaran kewarganegaraan akibatnya seolah-olah kurang mendapat tempat. Kalaupun ada untuk itu, pemahamannya lebih terfokus pada konsepsi hukum, bukan kekuatan untuk mentransformasikan masyarakat menjadi entitas politik modern dan demokratis. Kesadaran integrasi bangsa implikasinya lebih memiliki konotasi yang dikonstruksikan sebagai pembeda warganegara sendiri. Contohnya adanya label “warganegara keturunan”, bukan dalam pengertian yang lebih holistik-integratif.
Kita juga harus secara kritis dan skeptis terhadap dua prinsip kewarganegaraan, yaitu; berdasarkan keturunan (ius sanguinis) seperti di negara kita, atau tempat kelahiran (ius soli) seperti yang dianut Amerika Serikat. Varian lain dari dua hal di atas, seperti melalui naturalisasi, pemberian suaka politik, dan sebagainya. Fieschi dan Varouakis (2001:22) berpendapat bahwa sisi negatif azas keturunan (ius sanguinis) akan mengarahkan pada terbentuknya ethnic nationalism atau ethnocultural nationalism—yang lebih didasarkan pada mitos-mitos mengenai kesamaan leluhur dan kepemilikan tanah air yang diwariskannya. Sedangkan azas/prinsip tempat kelahiran (ius soli) akan mengarah ke penguatan civic-nationalism—yang dibangun atas “suatu kontrak sosial” individu dalam komitmen, loyalitas, dan kemauannya sebagai way of life untuk kepentingan bersama. Singkatnya, civic nationalism menawarkan visi tentang community of equal citizens. Namun begitu juga, konsep civic-nationalism-pun tidak dengan serta merta akan menjamin terciptanya masyarakat demokratis, dan oleh karenanya bila perlu ditinggalkan. Apa sebabnya? Apabila konsep ini merujuk pada ke sukarelaan, bagi individu yang netral secara etnik apalagi ia tidak ada preseden historisnya di masa lampau, maka masyarakat seperti itu akan susah untuk dipertahankan karena ketidakmampuannya untuk memberikan secara terus menerus rasa memiliki dan rootedness yang merupakan sumber kekuatan dari nasionalisme (Kymlicka,2000:51). Kenyataannya konsep ini sering dijadikan mitos yang dikreasi oleh suku mayoritas untuk menyamarkan (camouflage) bahwa segenap lembaga politik merefleksikan dan memajukan kepentingan kulturalnya sambil melakukan sub-ordinasi terhadap minoritas (Brown,2000:51).
Dari dua pilihan itu, akan lebih cocok memilih “multicultural nationalism”. Para penganjur teori ini berkeyakinan bahwa menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial yang dipersatukan oleh nilai-nilai bersama, yang menghargai keberagaman etnis serta berkomitmen terhadap kesamaan antara kelompok dapat dilakukan sehingga terwujud suatu social and political ideal of togetherness in difference (Kymlicka,2002; Young,1990; Harjanto,2001; Rawl,1971). Visi ini menggabungkan ethnocultural nationalism yang menekankan pentingnya aspek komunitas masyarakat berdasarkan kesamaan keturunan dan sosiokulturalnya dengan civic-nationalism untuk menciptakan keadilan bagi setiap warganegaranya. Melalui sistem ini, dengan demikian dapat tercipta suatu democratic pluralism yang mensyaratkan dua sistem tentang hak-hak azasi manusia: satu sisi mengenai hak-hak individu yang sama bagi semuanya.
Begitu juga dengan konsep “demokrasi”, yang selama ini lebih menekankan demokrasi liberal, dengan menyampingkan demokrasi sosial, terutama hak-hak komunitas yang menekankan resiprositas dan kegiatan bersama tentang identitas dan simbol-simbol lain (Gould,1993:69;77-78; Howard,2000:8). Padahal orde persaingan yang berasal dari kemerdekaan individual secara empirikal ternyata membonceng polarisasi sosial. Hasil penelitian Herrnstein dan Murray, yang menimbulkan kontroversi besar lewat Bell Curve, mengungkapkan adanya hubungan statistikal positif antara inteligensia dan sukses prestasi manusia Amerika dalam hidup. Tetapi kehidupan manusia jika hanya dipercayakan semata-mata pada persaingan yang melibatkan perangai genetik, kesejahteraan bersama umat manusia akan semakin menjauh dari harapan dan keadilan. Penelitian tersebut membuktikan bahwa ketimpangan sosial justru makin memburuk dalam peradaban yang semakin padat pengetahuan. Suatu kenyataan yang sangat mengganggu karena ketimpangan sosial seperti itu akan muncul yang mendorong “pembalasan dendam” suatu ketika, seraya menyudutkan kebebasan itu sendiri (Howard, 2000:323).
Persoalan di atas menuntut jawaban terhadap ekses demokrasi liberal yang menimbulkan ketimpangan sosial dan menjauhkan integrasi bangsa dapat dilacak dari pendapat para ahli. Amitai Etzioni (1992:vi;54-55) yang membuka diri dengan pertanyaan-pertanyaan otokritik secara ekonomi, mempertanyakan: ”Apakah manusia itu pada dasarnya individualis, bersaing satu sama lain untuk memaksimumkan kesejahteraan masing-masing yang menyulitkan berintegrasi satu sama lain?” ”Ataukah memang manusia itu pada dasarnya memiliki moral integratif sebagai mahluk sosial yang selalu hidup dalam komunal?” Perbedaan antara dua paradigma ini, yakni paradigma neoklasik yang individualis dan paradigma sosial-konservatif yang komunalistik, menyajikan paradigma alternatif yaitu paradigma “Aku dan Kita” yang didasarkan atas etika deontologis. Di mana “Aku”, yang bertindak rasional memajukan kepentingan sendiri, tetapi kemampuannya untuk bertindak demikian sangat dipengaruhi oleh kepentingan “Kita”, komunitas di mana ia menjadi anggotanya.
II. Peranan Pendidikan Sejarah Berbasis Multikultural dalam Integrasi Bansa
Istilah ‘multikultural’ (multicultural) jika ditelaah asal-usulnya mulai dikenal sejak tahun 1960-an, setelah adanya gerakan hak-hak sipil sebagai koreksi terhadap kebijakan asimilasi kelompok minoritas melting pot yang sudah berjalan lama tentang kultur dominan Amerika Serikat, khususnya di New York dan California (Banks,1984:3,164;Sobol,1990:18). Istilah ’multikultural’ tersebut dapat juga dimetaforakan ibarat suatu pencarian dalam "percakapan di antara suara yang berbeda" dalam menemukan perspektif keheningan pada suatu narasi skolastik tradisional. Sebab kita sebagai manusia, sesungguhnyalah sering terjebak oleh perbedaan-perbedaan fisik semata-sama. Seperti yang sering dinyatakan Carl Sagan dan Ann Druyan dalam bukunya, Shadows of Forgotten Ancestors, kita diingatkan bahwa perbedaan manusia yang kita lihat sering hanya outside-size saja, seperti; warna kulit, bentuk ketajaman mata, tekstur rambut, dan sejenisnya. Sesungguhnya hal itu hanya sekelumit saja dan tidak bisa tertandingkan oleh perbedaan-perbedaan lain yang ada di dalamnya.
Selain itu istilah ‘multikultural’ tersebut juga selalu melekat dengan pendidikan, yang mempunyai arti secara luas meliputi any set of processes by which schools work with rather than against oppressed groups (Sleeter,1992:141). Pendapat tersebut sejalan dengan pernyataan Kymlicka (2002:8;24), bahwa multikultural merupakan suatu pengakuan, penghargaan, dan keadilan terhadap etnik minoritas baik yang menyangkut hak-hak universal yang melekat pada hak-hak individu maupun komunitasnya yang bersifat kolektif dalam kebudayaannya. Pendapat serupa dikemukakan oleh Lawrence Blum, seorang Professor Filsafat Kanada, menyatakan;
Multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, dan sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi penilaian terhadap kebudayaan-kebudayaan orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari kebudayaan-kebudayaan tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana kebudayaan tertentu dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri (Blum:2001:16).
Dua pendapat di atas, kata kunci yang dapat ditarik dari multikulturalisme tersebut, yakni pengakuan adanya ’perbedaan’ dan ’penghargaan’, dua kata yang selama ini sering dikontraskan. Karena itu dalam pendekatan multikulturalisme sesungguhnya tidak berlandaskan pada pemilikan yang mengisaratkan pada memiliki atau dimiliki budaya tertentu. Namun sebaliknya lebih berlandaskan pada kesadaran untuk menghargai dan menghormati yang mampu bernegosiasi tentang rumusan-rumusan realitas yang ada. “Ia tak seutuhnya merupakan bagian ataupun sama sekali terpisah dari budayanya, alih-alih ia berada di perbatasan” (Adler,1982:389).
Elemen-elemen multikulturalisme, tersebut mencakup tiga sub-nilai sebagai berikut; (1) menegaskan identitas kultural seseorang, dengan mempelajari warisan budaya seseorang, (2) menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang etnik dan kebudayaan-kebudayaannya; (3) menilai dan merasa senang dengan perbedaan kebudayaan itu sendiri; yaitu memandang keberadaan perbedaan itu sebagai suatu kebanggaan ataupun kebaikan positif yg mesti dipelihara. Secara lebih rinci elemen-elemen tersebut sebagai berikut:
Pertama, pengertian suatu “pemahaman identitas kultural orang lain” tidak diartikan ataupun menegaskan bahwa semua aspek kebudayaan itu seluruhnya “baik”, seperti yang banyak dikhawatirkan oleh beberapa kritikus multikulturalisme. Suatu pemahaman identitas kultural orang lain dalam hal ini tidak menghalangi kritik berdasarkan standar-standar dari kebudayaannya yang mungkin dilanggar oleh kebiasaan-kebiasaan khusus dalam kebudayaan tersebut, maupun berdasarkan norma-norma eksternal bagi kebudayaan itu (Blum,2001:16; Schramm,2001:7;Spradley,1997:13-15). Pandangan terpenting dari pengenalan atau pemahaman terhadap budaya orang lain itu adalah bagaimana kebudayaan-kebudayaan tersebut dapat mengekspresikan nilai-nilai bagi para anggotanya sendiri (Blum,2001:16;Harris dan Moran, 2001:57 ).
Kedua, multikulturalisme itu “menghormati kebudayaan-kebudayaan orang lain”, merupakan kelanjutan yang penting bagi fokus kegiatan pertama. Pemahaman tersebut dimaksudkan tidak sekedar sesuatu yang bisa ditolerir apalagi dibenarkan, melainkan diperlukan suatu tanggapan yang kritis dari pihak-pihak eksternal untuk berperanserta dalam memberikan dukungan, alasan-alasan, pengakuan, penghargaan, penilaian, penguatan, dan empati dalam kebersamaan hidup sebagai bagian bangsa. Implementasinya bagi pemerintahan yang bijak dalam mengahadapi masyarakat majemuk tingkat kemajuannya, dapat melakukan berbagai kebijakan baik pemberian kesamaan kesempatan maupun hasil bahkan sekalipun bersifat protektif, terutama kepada kelompok/etnik yang “belum setara”. Penghargaan terhadap etnik dan budaya lain ini di negara lain, contohnya memerlukan bantuan khusus melalui kebijakan preferensial (Weiner,1996:441). Kebijakan preferensial, mengacu kepada hukum/peraturan, ketentuan administratif, pengadilan, dan intervensi publik lainnya untuk memberikan kebaikan publik dari kebaikan privat tertentu (seperti; untuk memasuki sekolah/perguruan tinggi, pekerjaan, pelayanan kesehatan, kenaikan pangkat, dan sebagainya). Di Amerika Serikat kebijakan ini disebut Tindakan Afirmatif (Affirmative Action) atau Kebijakan Konpensasi (istilah bagi para pendukungnya), sedangkan ”Kebijakan Diskriminatif” (istilah bagi para penentangnya) atau sebutan ”diskriminasi terselubung”. Seymour Martin Lipset, dalam karyanya The First New Nation, menyebutkan bahwa kontroversi tajam antara nilai-nilai egalitarian dan individualistik di Amerika makin mereda dengan munculnya kebijakan tersebut, dalam mencapai “kesamaan kesempatan” dan “kesamaan hasil”. Karena orang kulit hitam dalam sejarahnya pernah mengalami sebagai korban diskriminasi masa lalu, untuk perbaikan nasib masa depan. Serupa dengan di India politik ini sering disebut kebijakan “diskriminasi protektif” ataupun “reservasi” (Weiner,1996:441).
Alasan perlu adanya tindakan afirmatif bertolak dari prinsip “buta-warna” (tesis yang menganggap bahwa tidak ada hukum atau kebijakan publik yang dirancang untuk memperlakukan orang secara berbeda karena perbedaan warna kulit), dan beranggapan bahwa “kesadaran warna” itu invalid, pandangan demikian adalah salah. Sebab secara empirik, tidak bisa dipungkiri bahwa orang kulit hitam sendiri mengakui warna kulit hitam itu buruk dan jelek, walaupun ia berusaha mengurangi efek-efek konsesi ini dengan menegaskan bahwa yang hitam itu hanyalah kulitnya. Namun upaya penghiburan yang diberikan kenyataannya tidak menolong, tidak berguna atau hanya sementara. Karena, kenyataannya pula orang-orang kulit hitam tidak dapat memilih untuk tidak menjadi hitam. Jadi beberapa orang hitam maupun putih mencurigai kepalsuan slogan “hitam itu indah”, “hitam itu manis” dan serupa lainnya.
Di Indonesia penerapan affirmative action, bukanlah hal mustahil walaupun mesti menimbulkan perbedaan persepsi. Bukankah selama ini fakta historis telah membuktikan selama pemerintah Kolonial Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru banyak kebijakan pemerintah yang ’memarjinalkan’ etnik-etnik kecil tertentu. Proyek-proyek transmigrasi seperti kolonisasi; Gedong Tataan (1905) dekat Tanjungkarang, Way Semangka dekat Kota Agung (1921), Proyek Sukadana di daerah Metro (1935), semuanya didatangkan para transmigran Jawa yang diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kesejehteraan dari pemerintah baik modal, rumah, maupun tanah garapan (Heren,1986:86-95; Purboadiwidjojo,1986:8-31).. Sementara itu kita bertanya; apa yang diterima oleh etnik-etnik pribumi kawasan Sumatera bagian selatan (Lampung), hanya menunggu atas invisible hand-nya terhadap paradigma neoklasik atau paradigma trickle down effect yang tidak berpihak pada sistem pengetahuan dan teknologi lokal (indigenous knowledge) etnik-etnik tertinggal di Sumatera?
Hal yang serupa tapi tak sama, juga kita bisa terlihat di Kalaimantan, yang memrepresentasikan konflik etnik Dayak dengan pendatang—walaupun konflik itu sendiri terjadi karena keberingasan kedua belah pihak—yang secara pikologis berkaitan erat dengan teori Frustrasi Agresi (Dollard, Miller, dan Sears,1969;Berkowitz,1993) dan orang-orang Madura menjadi sasarannya. Dari sisi etnik Dayak, konflik yang terjadi adalah alat untuk mengekspresikan rasa marah dan frustrasi pada pemerintah pusat yang telah mengambil alih dan membagi-bagikan tanah serta hutan mereka kepada pengusaha-pengusaha kayu. Hal ini sejalan dengan pendapat Marzali (2003:16) bahwa
Orang-orang Dayak telah menjadi frustrasi atau kecewa berat yang disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Suharto tentang lahan tradisional mereka yang terdiri dari hutan-hutan tropis di pedalaman Kalimantan. Sejak penghujung tahun 1960-an, melalui Menteri Kehutanan, Pemerintah Pusat telah menjadikan sebagian wilayah hutan tropis sebagai wilayah konsesi (pemilik HPH) bagi perusahaan kayu hutan. Hal ini dilakukan tanpa memperhatikan hak-kak tanah tradisional orang-orang Dayak., hak-hak orang Dayak untuk mempraktekkan pertanian selain produksi kayu, dan untuk berburu binatang di wilayah hutan tersebut.
Di Papua (Irian Barat), sudah saatnya mengakhiri ”penjajahan” dan ”penghinaan” yang dilakukan oleh PT Freeport itu terhadap masyarakat adat Papua. Bayangkan, dana pensiun pemerintaha Norwegia saja, kini mencabut investasinya di Freeport Mc Moran Copper and Gold Inc, senilai US$ 240 juta atau sekitar Rp 2,16 triliun. Alasannya kata Amin Rais, karena Freeport telah menghancurkan ekologi Papua (Rais, 2008:265). Pemerintah Norwegia yang belasan ribu kilo meter jauhnya dari Indonesia, begitu merasa berdosa kalau ikut menghancurkan lingkungan Papua, sementara kita, begitu tenang dan merasa tidak bersalah sama sekali. Padahal di situ sekaligus terjadi banyak kejahatan.
Pertama, kejahatan lingkungan: tailings atau buangan limbah yang setiap hari ribuan ton telah menjadikan sistem sungai Agwagon-OtomonaAjkwa mengalami kerusakan total. Di sana tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan lainnya.
Kedua, kejahatan kemanusiaan, di mana tujuh suku papua yang punya hak ulayat digusur begitu saja dari tanah warisan turun-menurun dan di antara mereka meninggal karena peluru satgas Freeport. Diperkirakan sekitar 160 orang terbunuh antara tahun 1975-1997 di daerah pertambangan dan sekitarnya (Ballard,2007).
Ketiga, kejahatan menguras kekayaan Indonesia lewat manipulasi administrasi dan menjadikan pusat pertambangan Freeport sebagai industri pertambangan misterius dan rahasia. Ironisnya tentang PT Freeport ini hampir tidak ada negosiasi ulang atas seluruh kontrak karya pertambangan yang merugikan bangsa Indonesia selama berpuluh-puluh tahunn (Rais,2008:49).
Komponen ketiga adalah, “memandang keanekaragaman budaya itu sebagai sesuatu kebaikan yang positif untuk dihargai, diterima, dan dipelihara dalam komunitasnya”. Blum berpendapat bahwa manifestasi penerimaan keragaman budaya sebagai sesuatu kebaikan yang diterima dan dipelihara itu untuk mengekspresikan nilai tersebut bisa diwujudkan lebih konkrit dari tindakan nomor dua. Ekspresi nilai budaya tersebut bisa dilakukan melalui tiga bentuk.
Kita bangga, Kementrian Pendidikan Nasional di Indonesia, khususnya di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam pengembangan budaya seperti itu belakangan ini telah menerima siswa perempuan pemeluk agama Islam untuk memakai seragam jilbab di sekolah-sekolah sebagai bagian hak asasi individu. Hak asasi disambut baik masyarakat muslim khususnya, namun ironisnya untuk pakaian-pakaian etnis/adat seperti; pakaian adat Sunda, Jawa, Minang, Minahasa, dan seterusnya hampir tidak pernah ada upaya enkulturasi yang konsisten diekspresikan dalam kehidupan sehari-hari di sekolahan. Satuan-satuan pendidikan yang mengenalkan identitas tersebut terbatas di TK dan SD, itu-pun hanya berlaku pada perayaan/hari besar bersejarah, seolah-olah membiarkan siswa kita tercerabut dari identitas budayanya sendiri.
Alasan pemerintah tidak melaksanakan kebebasan seperti itu jika dirunut lebih jauh bisa berdalih untuk kepatutan, keseragaman, dan kesederhanaan. Persoalan yang muncul: Pertama, apakah kepatutan dan kesederhanaan tidak ada tempat dalam ketidakseragaman? Kedua; apakah dibenarkan hanya untuk legitimasi keseragaman, maka dibolehkan meniadakan identitas budaya yang dimilikinya? Jadi, untuk menumbuhkan penghargaan dan penerimaan dalam budaya etnik yang beragam seringkali dituntut menunjukkan keberanian langsung untuk menjadi satu bagian dari kebudayaan tersebut dengan membiarkan untuk mengekspresikan budayanya secara lugas dan penuh “tanggung jawab” (Blum,2001:21-22). Loro May (2001:156), seorang profesor filsafat pada Washington University di St. Louis, menambahkan dengan menyatakan bahwa “tanggung jawab” moral atas kejahatan-kejahatan rasial-pun dipikul oleh semua anggota komunitas, termasuk oleh mereka yang secara tidak langsung melakukan kejahatan itu, tetapi tahu. Karena itu sangat relevan sebagai kata kunci dari pernyataan di atas adalah adanya “keragaman” dan “penghargaan”. Jika dalam Islam mengajarkan “rachmatan li al-‘alamin” menjadi mediator bagi perbedaan-perbedaan budaya tersebut (Jandra, 2003:71-72), mestinya kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki motto Bhinneka Tunggal Ika, betul-betul menghargai keragaman sosio-budaya bangsa, sebab ia hakiki dan mengungkapkan sebuah kebenaran historis, antropologis, sosiologis, dan teologis.
Tradisi dalam pemikiran kita yang kuat namun sering menyesatkan adalah bahwa manusia hanya merasakan perasaan sebagai komunitas ketika mereka menganggap diri mereka sama dengan anggota-anggota lainnya (Blum,2001:25). Robert N.Bellah dan rekan-rekannya dalam Habits of the Heart: Individualism and Commitment in American Life, menyatakan bahwa jenis komunitas yang diperlukan dewasa ini adalah komunitas yang pluralistik, komunitas yang meliputi rasa keterikatan dengan aktivitas, keadaan, tugas, lokasi, dsb, terutama didasarkan pada pengalaman kemanusiaan bersama, namun dengan mengakui dan menilai perbedaan-perbedaan budaya dan perbedaan-perbedaan lainnya juga (Bellah,1985:51).
2.1. Multikulturalisme Sebagai Suatu Keniscayaan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang pluralis, bahkan mungkin yang paling pluralis dunia. Bangsa ini terdiri ratusan etnik, agama, budaya, dan adat istiadat, yang tersebar di sekitar 13.000 pulau besar dan kecil, serta berbicara dalam ratusan bahasa daerah (Koentjaraningrat, 1970,21-33;Thohari,2000:129). Pluralisme multidimensional ini telah membentuk mozaik ke-Indonesia-an yang sangat indah dan mempesona, tetapi sekaligus rawan terhadap konflik. Ketidakmampuan mengelola pluralisme inilah bisa mendorong terjadinya gejolak sosial politik yang bernuansa SARA yang terjadi separatis di akhir-akhir ini. Namun Indonesia, bukan satu-satunya bangsa dan negara yang memiliki pluralisme etnis. Bangsa Amerika contohnya, juga dikenal sebagai bangsa sangat pluralistik secara etnik. Karena pluralistiknya Amerika menjadikan “E Pluribus Unum” sebagai jargonnya. Kemudian bangsa Kanada, memiliki kebijakan multikulturalisme dengan “mozaic-nya”, dengan jargon “unity in diversity” (Marger,1985:258;Supardan,2002:34), sebuah semboyan yang mirip “Bhinneka Tunggal Ika” yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Bahkan Singapura-pun menyebut dirinya sebagai bangsa pluralis, meski etnik Cina memiliki jumlah yang lebih dominan. Demikian juga dengan bangsa-bangsa lain. Sedikit sekali negara yang dihuni oleh satu etnis saja. Singkatnya, pluralisme bukanlah eksklusif milik kita saja, melainkan merupakan fenomena umum yang bisa ditemukan di mana saja.
Multikulturalisme sebenarnya merupakan suatu keniscayaan kebijakan sosial-politik bagi Indonesia. Karena fakta pluralitas etnik dan budayanya tersebut tidak saja dibenarkan secara historis, sosiologis, antopologis, tetapi juga teologis. Selain itu pluralisme juga merupakan akibat logis dari gelombang urbanisasi dan globalisasi yang terjadi di dunia. Catatan yang perlu dihindarkan dalam multikulturalisme ini adalah kecenderungan eksklusifisme dan fanatisme etnik yang sempit. Pasalnya fanatisme etnik akan menyulut konflik secara potensial memang selalu ada dan inherent dalam masyarakat yang multietnis baik yang disebabkan oleh stereotipe maupun prasangka-prasang sosial lainnya. Secara sederhana problematikanya adalah bagaimana agar sesuatu yang potensial dalam arti negatif, tidak menjadi aktual. Artinya bahwa diperlukan untuk mengatur agar kebutuhan dan kebenaran multikulturalisme itu menjadi penetapan ideologis sebagai bangsa Indonesia dari semua etnis, golongan agama, budaya, bahasa yang beraneka ragam itu merasakan satu bangsa yang benar-benar dihayati, dan diamalkan, tanpa menghilangkan identitas “primordial” yang kaya dengan perbedaan itu.
Jawaban yang diajukan untuk menjawab permasalah tersebut juga tidak mungkin dengan menghilangkan identitas “primordial” itu dengan menindas identitas yang kaya dengan keragaman sekalipun dengan maksud memperkuat persatuan nasional. Hal ini sama halnya dengan “mati secara sosial dan budaya (Magnis-Soeseno,2000:30).”. Dari atropi (penyusutan) sebuah identitas asli, tidak mungkin muncul identitas baru. Jadi tidak mungkin tercapai kesatuan bangsa yang terdiri atas banyak komponen, dengan meniadakan kemajemukan itu. Bangsa Indonesia mustahil dilarutkan identitasnya sebagai orang Jawa, Sunda, Batak, Minang, Dayak, Bugis, Ambon, Islam, Hindu, Kristen, Budha, dan seterusnya. Sebab tindakan itu tidak akan dapat menciptakan identitas Indonesia yang sesungguhnya, melainkan hanya akan menghancurkan identitas yang sebenarnya. Bangsa Indonesia tidak mungkin dapat dibangun oleh selain orang Indonesia sendiri yang pluralis. Walaupun ironisnya banyak pemimpin dan penguasa kita mengambil jalan pintas seperti itu. Jika itu terjadi, persatuan bangsa yang dicapainyapun hanyalah sebuah persatuan semu yang dibangun oleh identitas atas ritus-ritus kenegaraan yang kosong (Piliang, 2001:227;Magnis-Suseno,2000:31).
Kalau saja seseorang memiliki akar dalam lingkungan sosialnya yang termasuk ”primordial”, lalu ia berbicara sesuai intonasi dan dialeknya masing-masing, itu bukan berarti ”primordialisme”. Karena ketertanaman sosio-kultural, justru merupakan syarat keutuhan personal dan psikis seseorang. Berbeda dengan suatu keterikatan ”primordial” (yang wajar) kemudian menjadi primordialistik (tidak wajar) yang melampaui lingkaran primordial dengan kata lain menjadi “eksklusif”. Hal itu jelas pada orang tersebut terjadi desosialisasi, suatu pemiskinan sosial karena tidak mampu lagi merasakan solidaritas dengan orang lain sebagai manusia dalam kesatuan bangsa. Sikap semacam ini bahkan dapat menjadi ”primordialistik fanatik” yang sempit apabila salah satu keterikatan primordial, misalnya pada salah satu suku, maupun agama menjadi sedemikian dominan. Keluarga dan nilai-nilai dominan umum akhirnya menjadi tidak lagi dirasakannya. Primordialisme semacam itu dapat dikategorikan “pathologi psikis” jika menyangkut individu, dan pathologi sosial jika menyangkut kelompok (Horton & Hunt, 1999: 195-197). Primordialisme yang seperti itu pula yang merupakan suatu regresi, suatu penolakan terhadap keterbukaan.
Multikulturalisme memang sepintas dalam banyak hal, dapat menimbulkan rasa khawatir terhadap hubungan antara agama dan kebudayaan. Kekhawatiran ini sesungguhnya dapat dijawab secara sederhana; bahwa agama adalah ciptaan Tuhan yang permanen dan universal, sedangkan kebudayaan adalah buatan manusia yang temporal dan spatial. Bila dirunut ke belakang, kekhawatiran itu bersumber dari ketakutan teologis mengenai relasi antara yang sakral dan yang profan (Eliade,2001:274-275;2002:211). Secara ekstensial, bila ke-Tuhanan (agama) dipahami dan dihayati sebagai tujuan akhir yang kemudian melahirkan apa yang disebut “aktualisasi”, maka aktualisasi kesadaran akan Tuhan dalam perilaku menjadi tidak mengenal dualisme antara yang suci dan duniawi. Dengan demikian agama sebagai yang sakral menjadi substansi atau inti kebudayaan (Abdullah, 2003: xii). Ironisnya, tidak semua pemeluk agama memahami masalah ini dengan benar. Mereka agak phobia memahami budaya lokal. Kekuatan hegemoni agama formal yang didukung oleh otoritas ortodoksi menundukkan budaya lokal termasuk seni tradisi vis a vis otoritas keagamaan. Kuntowijoyo (2003:16) seorang sejarawan dan budayawan Universitas Gajah Mada yang merasa prihatin terhadap fenomena tersebut, sering menyebutnya tidak sedikit orang yang memandang agama telah menjadi “buldoser” kultural atas pluralitas ekspresi kebudayaan. Padahal tradisi budaya lokal sarat akan pesan-pesan filosofis, baik dalam aspek spiritual, moral, mentalitas, maupun pesan dan kritik sosial. Para pengamat seni-budaya (Mack,2001:7-11;Dickie,1971:27; Peransi,1985: 8-9) bahkan berpendapat bahwa, seni-lah satu-satunya wilayah yang sulit dikooptasi oleh institusi kenegaraan. Seni merupakan ekspresi hidup dan kehidupan serta sumber inspirasi gerakan spiritual, moral, dan sosial dalam mencairkan ketegangan sosial. Dan, di balik keterbatasannya pranata lokalnya, seni juga mengandung makna universal yang dapat paralel dengan agama bagi keluhuran budi manusia.
Seorangpun tidak ada yang berharap, konflik etnis ini akan terus menjadi awan kelam bagi masa depan politik Indonesia. Semua orang tidak mengendaki seperti api dalam sekam, unsur etnik sewaktu-waktu siap membakar setiap bangunan politik Indonesia. Sekalipun konflik etnis ini sempat terpusat di Kalimantan dan Maluku, tetapi secara sporadis tetap khawatir mencuat di daerah lain, khususnya kawasan perkotaan yang padat penduduk. Harapan kita, pluralisme etnis itu menjadi pengikat kaum urban, terutama di kawasan yang premanismenya begitu kuat sebagai basis ekonomi kelompok pendatang (Suparlan,2001:2-3;Piliang,2002:232). Bahkan Abdullah (2001:93-94) berpendapat, bahwa huru-hara sosial ataupun anarki sosial yang kita alami akhir-akhir ini, merupakan pantulan yang keras dari masyarakat majemuk yang berada dalam “kesunyian” tanpa perlindungan sistem kepemimpinan lokal dan masyarakat madani yang sehat dan fungsional.
Setelah kita memahami beberapa kemandekan dalam upaya mewujudkan masyarakat multikultural yang harmoni, maka ada baiknya kita perlu memahami juga peluang dan perkembangannya di dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya. Pembahasan sebelumnya telah menyebutkan bahwa, “More than 95 % of the world’s countries are ethnically heterogeneous… According to some estimates, there are close to 5.000, diverse ethnic group in the world” (Jandt,1998:419). Fakta heterogenitas ini dalam realitasnya, ternyata tidak sepenuhnya menerima ataupun menolak kebijakan multikulturalisme tersebut. Menurut Supriadi (2001: 37) terdapat empat kemungkinan kombinasi tentang multikulturalisme itu:
Pertama, negara yang realitas etnik dan budayanya heterogen serta menerima ide dan menerapkan kebijakan multikulturalisme. Contohnya; Kanada, Amerika Serikat, Australia, Brazilia, Mexico, Malaysia. Kedua; negara dengan realitas etnik dan budayanya heterogen, tetapi kebijakan pemerintahannya cenderung mengarah ke monokulturalisme, contohnya RRC dan Prancis. Ketiga; negara dengan realitas etnik dan budayanya relatif homogen, dan kebijakannya cenderung mengarah ke monokulturalisme, contohnya Israel. Keempat; negara dengan realitas etnik dan budayanya homogen, tetapi kebijakan pemerintahannya menerapkan kebijakan multikulturalisme, contohnya Jepang.
Indonesia yang secara konsepsional memiliki motto “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai falsafah kehidupan bernegara, dapat dikategorikan ke yang pertama. Akan tetapi jika dilihat dalam implementasinya terutama zaman Orde Lama dan Orde Baru, dapat dikategorikan dalam kelompok kedua, karena walaupun bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, namun dalam realitasnya lebih cenderung pada uniformitas (keseragaman) budaya. Wiriaatmadja (2002:15) menyebutnya bahwa keragaman dalam kesatuan ini pada paruh lima dekade dalam perjalanan kemerdekaan negara-bangsa, lebih ditekankan pada aspek kesamaan dan kesatuannya yang mengakibatkan pengikisan secara kuantitas dan kualitas budaya lokal khususnya Bahasa Daerah yang makin mundur dan kehilangan daya gunanya secara pragmatik. Sedangkan Abdullah (1999: 19;2001:72) menyebutnya bahwa nasionalisme pada era Orde Baru telah diambil alih oleh negara dan kurang menghargai pengembanagan identitas budaya lokal yang menuntut kewajaran serta kesamaan dalam keluarga-bangsa.
Multikulturalisme sebetulnya sekarang ini sangat memungkinkan untuk berkembang terutama dengan berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah. Sebab dalam multikulturalisme, menuntut pengembangan budaya lokal secara wajar serta tumbuhnya pemikiran yang sangat kaya dengan keunikan masing-masing budaya. Semua elemen itu tidak mungkin dapat diapresiasi dengan pendekatan terpusat (top down), melainkan hanya dengan mengembangkan pendekatan bottom up yang desentralistik. Melalui pengembangan potensi daerah yang desentralistik tersebut, diharapkan pemikiran pluralistik etnis, budaya, agama, seni, bahasa, dapat melakukan respons kreatif yang signifikan dengan tuntutan transformasi masyarakat yang terjadi (Asy’ari,2003:234-235). Namun demikian dalam masyarakat yang multikultural juga perlu adanya suatu etika baru untuk menghindari adanya konflik-konflik sosial. Sebab, kita menyadari bahwa dalam masyarakat multikultural juga tersimpan sejumlah potensi konflik. Adapun etika dunia baru tersebut sejalan dengan pendapat Leonardo Boff dalam bukunya Ethic fuer eine neue welt (2000), menekankan pentingnya lima jenis etikamondial, yakni;
Pertama, etika menyerukan umat manusia untuk saling melihat antara satu sama lain, dalam arti positif. Artinya bahwa kita selaku manusia, tidak boleh egois dan hanya memperhatikan dirinya sendiri, melainkan lihatlah orang-orang lain, etnik-etnik lain, dan bangsa-bangsa lain. Dalam pandangan kaum muslim khususnya berkeyakinan bahwa keragaman etnik dan budaya itu sesuatu yang bersifat given,sebagaimana dituliskan dalam Surat Al-Hujurat Ayat 179. Hal ini mestinya tidak hanya cukup dihafal, melainkan harus diwujudkan dalam perilaku nyata sehari-hari. Kedua, etika solidaritas; dalam etika ini sebagai manusia kita memiliki tanggung jawab moral untuk saling bersatu dalam kebaikan. Kebersamaan atau solidaritas itu penting khususnya untuk mendongkrak kekuatan-kekuatan kejahatan, kekejian, maupun kecurangan. Dalam Islam kita mengenal ayat-ayat yang melarang berbuat kejahatan, apalagi berjamaah. Lihat Surat Al-Imron 104 dan110. Ketiga, etika tanggung jawab; adalah agar setiap orang memiliki keterlekatan terhadap perilakunya sehingga nampak konsisten dan dewasa. Baik ucapan maupun sikap serta perbuatannya harus betul-betul dapat dipertanggung-jawabkan terhadap dirinya, masyarakatnya, maupun Tuhan. Keempat, etika berdialog; maknanya adalah bahwa setiap orang itu hendaknya mampu melakukan dialog-dialog yang etis dan dinamis, penuh kehangatan, serta menyejukkan bagi pihak-pihak yang dilibatkan Kelima, etika suci, maksudnya penuh dengan niat baik yang tulus-ikhlas dan kesungguhan dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik (Chang,2003:32-33).
2.2. Hasil-hasil Penelitian Terdahulu Tentang Peranan Multikultural dalam Integrasi Bangsa
Kajian terhadap peneltian-penelitian terdahulu tentang pembelajaran sejarah yang berbasis multikulturalisme, dalam kaitannya dengan integrasi bangsa Indonesia, sebetulnya belum begitu banyak diteliti secara formal oleh para ahli. Namun demikian penulis akan berusaha menyajikan beberapa penelitian terdahulu yang berkeitan dengan topik tersebut, seperti:
2.2.1. Rochiati Wiriaatmadja (1992) dalam disertasinya yang berjudul ”Peranan Pengajaran Sejarah Nasional Indonesia dalam Pembentukan Identitas Nasional (Upaya Peraihan Nilai-nilai Integralistik dalam Proses Sosialisasi dan Enkulturasi Berbangsa di Kalangan Siswa SMAK 1 BPK Penabur di Bandung)”, menyatakan bahwa: (a) Masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan, adalah masalah pembangunan dan pembinaan bangsa (nation and character building). Sebagai masyarakat majemuk, bangsa Indonesia harus menghadapi keanekaragaman suku bangsa, ras, bahasa, dan adat-istiadat, lapisan sosial serta kesenjangan ekonomi; (b) Semangat nasionalisme dan patriotisme itu diragukan, apabila dalam pola sikap dan perilaku bisnis, etika moral yang rasional menjadi pedoman sumber nilai-nilai berusaha mereka, sehingga seringkali dalam kondisi yang kompetitif terjebak dalam apa yang disebut “daerah bebas moral” atau “amorally free zone”.
2.2.2. Tim Litbang salah satu surat kabar terkemuka di Jakarta, mengadakan jajak pendapat tentang penilaian baik-buruknya situasi bangsa Indonesia, sebanyak 69,% responden menyatakan semakin memburuk kerukunan antar suku, sebanyak 64,7% makin memburuk keutuhan wilayah, sebanyak 43,3% makin memburuk kerukunan uamat beragama, dan sebanyak 37,2% makin memburuk antar pendukung partai (Kompas,25/10/2000). Begitu juga hasil jajak pendapat tentang “Ikatan Kebangsaan Mulai Renggang” melaporkan bahwa justru di saat bangsa Indonesia tengah mengalami berbagai gempuran persoalan, ikatan kebangsaan di dalam kehidupan masyarakat saat ini dinilai semakin melemah. Dalam pandangan publik, sampai sejauh ini tidak terlihat upaya produktif yang membuat bangsa ini menjadi solid. Hal ini bisa ditunjukan dengan sebanyak 71% responden yang dihubungi menganggap ikatan sosial yang terbentuk di masyarakat sekarang ini melemah. Tidak lebih dari 20% responden lainnya menganggap masih kuat, 9% tidak tahu/tidak menjawab. Kemudian dalam hal “keutuhan negara” sebagai satu kesatuan. Sebanyak 55% khawatir bahwa keutuhan wilayah negara Indonesia akan buyar, terutama setelah lepas dan merdekanya Timor Timur. Sedangkan dalam aspek “Kerukunan Antar Pemeluk-Agama”, sebayak 41 % responden mengatakan situasi kerukunan antar pemeluk agama saat ini bertambah buruk, apalagi Indonesia saat ini mulai diusik dengan tuduhan internasional sebagai sarang terorisme.. Hanya 29% responden yang masih bersikap optimis, terutama adanya gerakan-gerakan lintas agama yang mengedepankan kepentingan bersama. Kemudian dalam aspek integrasi bangsa bahwa kaum muda menunjukkkan ketidak-berperanannya sebanyak 54%.
2.2.3. Dalam jajak pendapat tentang “Generasi Muda Patutkah Kita Banggakan?”ternyata hasil penelitiannya sebanyak 69% responden menyatakan pengakuannya terhadap kekritisan para pemuda dalam mencermati kebijakan pemerintah dan lembaga tertinggi serta lembaga tinngi lainnya. Sisanya responden menyatakan mereka tidak kritis. Namun khusus dibidang politik para responden sebagian besar 67% menyatakan peran pemuda masih kurang memuaskan, alasannya masih banyak pemuda yang terjebak yang tidak produktif bahkan kadang-kadang mereka meresahkan masyarakat. Kemudian dalam persoalan sosial, sebanyak 61% responden menyatakan pemuda identik dengan persoalan sosial, seperti; terlibat berbagai kasus narkoba dan tawuran, sisanya masih memiliki kiprah positip. Sebanyak 55% menyatakan bahwa para pemuda lebih terlibat seks bebas serta menyukai VCD porno, dan sebanyak 60% citra kawula muda identik dengan gaya hidup yang konsumtif .
2.2.4. Penelitian di Amerika Serikat yang dilakukan Matile (1996) hasilnya menyatakan “… these strategies offer opportunities to recognize and appreciate diversity; instill sensitivity; and appreciate the contribution of the varied ethnic, linguistic, and cultural groups of the city”. Kesimpulannya, pertama, melalui prinsip pembelajaran multikulturalisme, dengan penekanan pada pemahaman budaya yang berbeda-beda, akhirnya timbul hasrat untuk mempelajari budaya etnik lain yang berbeda. Kedua, dengan mengembangkan prinsip multikulturalisme yang mengajak hidup penuh menghargai terhadap keragaman etnik dan budaya yang berbeda-beda, secara konsekuen, dapat diperoleh suatu sikap yang mampu mereduksi konflik-konflik ho
|








To day
Total
Online 