Quality assurance unit FPIPS
KEGIATAN
Daftar Isi
PENGANTAR
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 dan diterbitkannya Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, seluruh perguruan tinggi diwajibkan untuk menyelenggarakan Unit Penjaminan Mutu.
Di bawah koordinasi dari satuan penjaminan mutu Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial turut menyokong dengan dibentuknya satuan kendali mutu di level fakultas. Fungsi utama Satuan Kendali Mutu (SKM) di Fakultas adalah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. SKM bertanggung jawab atas pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan bertahap semua aspek kegiatan di fakultas, baik akademik maupun non-akademik.
Berdasarkan keputusan rektor Universitas Pendidikan Indonesia nomor 762/UN40/KP.09.00/2025 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 50/UN40/KP.09.00/2025 tentang satuan kendali mutu pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia pada tahun 2025.
TATA KELOLA UNIT PENJAMINAN MUTU
SKM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dalam melakukan tugas pemantauan dan pendampingan ihwal penjaminan kualitas di level fakultas. Lalu, SKM berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) di level Program Studi (Prodi) dalam memantau, mengakses, dan mengevaluasi layanan yang diberikan Prodi kepada pemangku kepentingan.

