Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok

Quality assurance unit FPIPS

KEGIATAN

    Daftar Isi

    PENGANTAR

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 dan diterbitkannya Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, seluruh perguruan tinggi diwajibkan untuk menyelenggarakan Unit Penjaminan Mutu.

    Di bawah koordinasi dari satuan penjaminan mutu Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial turut menyokong dengan dibentuknya satuan kendali mutu di level fakultas. Fungsi utama Satuan Kendali Mutu (SKM) di Fakultas adalah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. SKM bertanggung jawab atas pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan bertahap semua aspek kegiatan di fakultas, baik akademik maupun non-akademik.

    Berdasarkan keputusan rektor Universitas Pendidikan Indonesia nomor  762/UN40/KP.09.00/2025 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 50/UN40/KP.09.00/2025 tentang satuan kendali mutu pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia pada tahun 2025.


    TATA KELOLA UNIT PENJAMINAN MUTU

    SKM berkoordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dalam melakukan tugas pemantauan dan pendampingan ihwal penjaminan kualitas di level fakultas. Lalu, SKM berkoordinasi dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) di level Program Studi (Prodi) dalam memantau, mengakses, dan mengevaluasi layanan yang diberikan Prodi kepada pemangku kepentingan.


    ARCHIVES - QUALITY ASSURANCE UNIT FPIPS

    Government Laws (Undang-Undang)

    Presidential Regulations (Peraturan Presiden)

    Government and Ministerial Regulations (Peraturan Pemerintah)

    University Regulations and Guidelines (Peraturan dan Pedoman Universitas)

    Faculty Regulations and Guidelines (Peraturan dan Pedoman Level Fakultas)

    Accreditation (Akreditasi)

    Back