Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Mahasiswa Ilmu Hukum FPIPS UPI Hadir dalam FGD Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen

BANDUNG – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Kehadiran mahasiswa menjadi bagian dari upaya menghimpun beragam pandangan dari kalangan akademisi dan generasi muda dalam proses penyusunan regulasi.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan pengaturan profesi guru dan dosen, mulai dari perlindungan hukum, kesejahteraan, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FPIPS UPI turut mengikuti jalannya diskusi dan menyampaikan pandangan dari perspektif hukum dan pendidikan. Keterlibatan ini sejalan dengan karakter program studi yang memadukan pemahaman hukum dengan kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Pelibatan mahasiswa dalam forum semacam ini dinilai memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi penyelenggara, masukan dari kalangan mahasiswa dapat memperkaya sudut pandang dalam merumuskan norma yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bagi mahasiswa, kesempatan tersebut menjadi pengalaman belajar yang berharga untuk memahami secara langsung bagaimana sebuah rancangan undang-undang dibahas, diuji, dan disempurnakan melalui dialog bersama para pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Ilmu Hukum FPIPS UPI berharap mahasiswa dapat terus mengambil peran dalam diskursus kebijakan publik, khususnya di bidang pendidikan. Diharapkan pengalaman tersebut mendorong tumbuhnya sikap kritis, kepedulian, dan tanggung jawab akademik, sehingga mahasiswa kelak mampu berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan hukum nasional.