Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Kolaborasi antara Program Studi Ilmu Hukum, SPPIK UPI bersama UPTD PPA Kota Bandung diharapkan memperkuat layanan perlindungan korban kekerasan.

BANDUNG - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Program Studi Ilmu Hukum bersama Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Krisis (SPPIK) resmi menjalin kemitraan strategis dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung, Senin (28/9/2025).

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum UPI, Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., didampingi Sekretaris SPPIK UPI Firman Nurdiansyah dan Nugroho Wisnu Mukti, S.Pd., ini bertujuan membahas perjanjian kerjasama yang akan memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelaraskan program kerjasama yang mengintegrasikan lima fungsi utama layanan UPTD PPA, yaitu penanganan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penyediaan penampungan sementara, dan layanan rehabilitasi-reintegrasi.

"Kerjasama ini merupakan wujud nyata komitmen UPI dalam memberikan kontribusi akademis dan praktis untuk menguatkan sistem perlindungan perempuan dan anak," ujar Dwi Iman Muthaqin saat memberikan keterangan.

Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengaduan masyarakat melalui penyediaan saluran komunikasi yang lebih efektif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, sekaligus meningkatkan kapasitas penanganan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Program kerjasama juga akan fokus pada peningkatan kegiatan penjangkauan korban (outreach) melalui identifikasi dan pendekatan yang lebih sistematis kepada korban kekerasan. Tim gabungan akan memfasilitasi akses korban terhadap layanan perlindungan dengan memberikan informasi komprehensif tentang layanan yang tersedia.

Aspek pengelolaan kasus menjadi prioritas utama dalam kemitraan ini, mencakup pelaksanaan asesmen mendalam terhadap setiap kasus, koordinasi penanganan dengan instansi terkait, pemantauan perkembangan kasus, serta penyediaan pendampingan hukum dan psikososial yang berkualitas.