Bandung - Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M. Ph.D., Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menganalisis Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam wawancara dengan media Pikiran Rakyat pada Senin, 6 Oktober 2025, Giri dengan tegas menyatakan bahwa gerakan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Barat, perangkat daerah di provinsi Jawa Barat, dan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat tersebut mengandung cacat hukum fundamental. "Secara prinsip, pungutan yang dilakukan pemerintah daerah hanya diperbolehkan dalam dua bentuk, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah," ungkapnya dengan nada tegas, sambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebagai akademisi yang kerap melakukan riset mendalam tentang tata kelola keuangan negara, Giri melihat persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek legalitas semata. Ia mengkritisi tata kelola keuangan yang tidak jelas dalam inisiatif Gubernur Jabar tersebut. "Dana itu dikumpulkan ke mana, peruntukannya bagaimana, dan siapa yang mengawasi. Dalam sistem keuangan negara, dana di luar anggaran pemerintah atau nonbujeter tidak diperbolehkan," jelasnya dengan penuh keprihatinan.
Dalam kapasitasnya sebagai pengajar dan peneliti hukum, Giri tidak hanya mengkritik tetapi juga memberikan solusi. Ia menyarankan agar Gubernur Jabar memanfaatkan skema pendanaan yang sah, seperti dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), jika memang ingin mendukung program bantuan darurat bagi masyarakat.
Yang paling mengkhawatirkan bagi dosen berpengalaman ini adalah potensi pidana yang dapat menjerat pihak-pihak terkait. "Kalau dipaksakan, kebijakan ini bisa dipandang sebagai tindak pidana korupsi karena melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 425 KUHP," tegasnya dengan merujuk pada expertise-nya dalam hukum pidana.
Dr. Giri juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan dalih Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 untuk melegalkan pungutan tersebut. Dengan pengetahuan mendalam tentang hierarki peraturan perundang-undangan, ia menjelaskan bahwa dalam regulasi turunan seperti Permensos Nomor 8 Tahun 2021, gubernur hanya berperan memberikan izin kepada ormas atau lembaga kesejahteraan sosial yang ingin melakukan penggalangan dana, bukan sebagai pihak yang memungut langsung.
Sebagai penutup analisisnya yang komprehensif, dosen yang juga aktif dalam berbagai forum diskusi hukum ini memberikan rekomendasi tegas: "Saya rasa SE itu sebaiknya dicabut karena cacat hukum. Kalau gubernur tetap bersikeras menjalankan kebijakan ini, saya mendorong DPRD untuk menggunakan hak interpelasi. Ini sudah kesekian kalinya Gubernur Dedi membuat kebijakan kontroversial, dan sudah saatnya ditertibkan."
