Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Dosen Prodi Ilmu Hukum Berkontribusi dalam Finalisasi Rekomendasi Kebijakan UU Ormas dan Parpol

BANDUNG - Dosen Program Studi Ilmu Hukum turut berperan aktif dalam kegiatan finalisasi penyusunan rekomendasi hasil kebijakan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol). Keterlibatan akademisi dalam proses ini menunjukkan pentingnya perspektif hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak luas bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tim dosen Program Studi Ilmu Hukum yang terdiri dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM. selaku Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Kanigara Hawari, S.H., M.H. dan Dr. Dian Muhammad Johan Johar Mulyadi, M.H. memberikan masukan substansial terkait aspek-aspek krusial dari kedua undang-undang, termasuk harmonisasi regulasi, perlindungan hak berorganisasi, serta mekanisme pengawasan yang efektif namun tidak membatasi ruang demokrasi. Kontribusi akademis ini menjadi jembatan antara teori hukum konstitusi dengan praktik penyelenggaraan negara yang demokratis.

Rekomendasi yang disusun mencakup berbagai dimensi, mulai dari penguatan transparansi dan akuntabilitas organisasi kemasyarakatan, peningkatan partisipasi politik yang sehat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil. Para dosen juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat dengan kepentingan keamanan nasional, sebuah isu sensitif yang memerlukan pendekatan hukum yang matang.

Kegiatan finalisasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya memenuhi standar konstitusional, tetapi juga aplikatif dalam memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Peran aktif akademisi hukum dalam proses legislasi semacam ini membuktikan bahwa dunia kampus tidak hanya berperan sebagai instansi pendidikan melainkan juga sebagai kontributor nyata dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih baik.