Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Bilik Cinta di Bawah Sorotan Hukum: Dosen Unggah Perspektif Akademis

BANDUNG - Fenomena "Bilik Cinta" yang sempat viral di media sosial kembali menjadi perbincangan hangat, kali ini dari sudut pandang akademis. Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum yang melingkupi keberadaan fasilitas tersebut. Meski terkesan sebagai inovasi untuk memberikan privasi bagi pasangan, keberadaan Bilik Cinta menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait regulasi, etika publik, dan potensi pelanggaran hukum yang perlu dikaji lebih mendalam.

Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Hukum, mengatakan dari perspektif psikologi kriminologi, lapas idelanya mampu memanusiakan manusia dengan tetap memberikan hak-hak tertentu kepada warga binaan. Namun pemberian hak tersebut harus dibarengi dengan kejelasan kriteria penerima, sistem pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Akademisi hukum sepakat bahwa diskusi mengenai Bilik Cinta bukan sekadar soal pro dan kontra, melainkan bagaimana hukum dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi kepentingan umum. Mereka mengajak semua pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah, untuk duduk bersama merumuskan solusi yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan privasi individual, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum yang menjadi landasan kehidupan bermasyarakat.