Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Kawal Tata Kelola Pertahanan Demokratis, Akademisi FPIPS UPI Jadi Narasumber Konsultasi Publik RUU PSDN

BANDUNG, FPIPS UPI – Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menorehkan kiprah strategisnya di tingkat nasional. Para pakar akademik FPIPS UPI dipercaya menjadi narasumber kunci dalam agenda Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Agenda ini digelar sebagai respons atas dinamika evaluasi implementasi UU PSDN saat ini yang dinilai belum optimal. Berbagai tantangan seperti minimnya partisipasi masyarakat, ketidaksinkronan regulasi pusat dan daerah, hingga kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan peran pemerintah, swasta, dan masyarakat sesuai dengan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi landasan utama urgensi perumusan RUU ini. Melalui revisi ini, negara berupaya menyempurnakan implementasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Tampil sebagai representasi keilmuan FPIPS UPI, tiga akademisi unggulan turut memberikan sumbangsih pemikiran yang krusial. Delegasi ini dipimpin langsung oleh Dekan FPIPS UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., didampingi oleh Ketua Program Studi PPKn, Dr. Syaifullah, M.Pd., serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. Keterlibatan ketiganya memastikan bahwa draf Naskah Akademik RUU PSDN dikawal secara ketat dari perspektif hukum ketatanegaraan, pendidikan kewarganegaraan, dan kebijakan publik yang komprehensif.

Secara khusus, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., memberikan pemaparan tajam terkait legal drafting dan arah kebijakan pertahanan. Beliau menegaskan bahwa perubahan UU PSDN sangat penting sebagai payung hukum formal, namun regulasi yang ada masih menyisakan celah pasal karet seperti definisi ancaman hibrida/non-militer yang terlalu luas serta tumpang tindih yurisdiksi antara peradilan sipil dan militer yang membingungkan. "Pada RUU PSDN ini, kita harus mendorong pergeseran paradigma dari yang sekadar berorientasi pada 'memobilisasi negara untuk perang' menjadi 'tata kelola pertahanan yang demokratis'," tegasnya di hadapan forum publik.

Lebih lanjut, Bapak Dwi Iman Muthaqin menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap ancaman modern. Menurutnya, optimalisasi sumber daya nasional tidak boleh lagi hanya berfokus pada kuantitas infanteri cadangan. Negara dituntut untuk memprioritaskan rekrutmen talenta asimetris seperti ahli siber, tenaga medis, dan pakar teknologi. Selain itu, beliau mendorong penerapan konsep infrastruktur fungsi ganda (dual-use) dan memastikan agar anggaran pertahanan terserap ke industri lokal guna menghidupkan kembali roda ekonomi nasional. Partisipasi aktif jajaran pimpinan dan dosen FPIPS UPI dalam perumusan kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam mengawal reformasi hukum di Indonesia. Prodi Ilmu Hukum FPIPS UPI akan terus berkontribusi mencetak gagasan-gagasan solutif agar setiap produk legislasi nasional mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi bangsa.