Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
DARI TEORI KE IMPLEMENTASI: TATA KELOLA INFORMASI GEOSPASIAL DI KOTA CIMAHI

Penulis: Kelompok 2A 
Penyunting: Farrelius Simeon (SaIG, 2509009)

Tanggal Kegiatan: (Kamis, 29 Juli 2026)

Dok. Penulis

Sebagai bagian dari praktikum mata kuliah Manajemen Kelembagaan Standarisasi Informasi Geospasial, kami mengikuti kunjungan instansi ke sebuah dinas pemerintah daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi. Kunjungan ini memberikan wawasan langsung mengenai bagaimana teori tata kelola data dan informasi geospasial yang dipelajari di kelas diterapkan secara nyata di level pemerintah daerah, dengan pemaparan yang mencakup tiga topik utama: platform integrasi data spasial berbasis WebGIS yang dikembangkan secara mandiri oleh daerah tersebut, kebijakan Satu Data Indonesia, serta tata kelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial di tingkat daerah. 

Materi pertama membahas C-MAP, sebuah platform WebGIS berbasis GeoNode (open source) yang dikembangkan DPUPR sebagai pusat integrasi data spasial seluruh Perangkat Daerah (OPD) di Kota Cimahi, lahir dari masalah nyata berupa data yang tersebar di banyak sumber dengan format berbeda-beda sehingga menyulitkan pengambilan keputusan cepat; platform ini dilengkapi katalog data spasial terstandarisasi, layanan OGC (WMS/WFS/WMTS), hak akses berbasis peran, serta dashboard analisis spasial, dan penerapannya sudah terbukti operasional, misalnya dalam penanganan keluarga berisiko stunting oleh DP3AP2KB, di mana data dari empat instansi berbeda di-overlay dalam satu peta untuk menentukan wilayah prioritas penanganan, dengan capaian jumlah peta tematik yang naik dari 50 (2023) menjadi 145 (2025) dan OPD pengguna aktif dari 5 menjadi 15. Materi kedua dari Diskominfo Kota Cimahi membahas kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres No. 39/2019) yang lahir dari masalah klasik seperti data lintas instansi yang tidak sinkron, beda standar, tanpa kode referensi baku, dan bersifat sektoral tertutup, dengan empat prinsip utama yaitu Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi/Data Induk, serta alur kerja mulai dari perencanaan data oleh Forum Satu Data, pengumpulan oleh Produsen Data, pemeriksaan, hingga penyebarluasan oleh Walidata (di Kota Cimahi dijalankan oleh Diskominfo). Materi ketiga menjelaskan tata kelola penyelenggaraan informasi geospasial melalui skema Simpul Jaringan yang mengacu pada Perwal No. 6/2022 dan Perwal No. 50/2025, dengan struktur kelembagaan berupa lima pilar (kebijakan, kelembagaan, teknologi, SDM, dan standar data), alur kerja berjenjang mulai dari usulan OPD, verifikasi oleh Bapperida, pengolahan oleh DPUPR, hingga penyimpanan dan publikasi oleh Diskominfo ke Geoportal, serta roadmap pengembangan yang berjalan sistematis dari inisiasi pada 2023 hingga target "Satu Peta Satu Data" yang terintegrasi penuh pada 2027.

Kunjungan ini bertujuan untuk memahami implementasi tata kelola informasi geospasial di tingkat pemerintah daerah serta melihat secara langsung penerapan kebijakan dan teknologi geospasial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan berbasis data. Selain itu juga, kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya sinergi antara kelembagaan, kebijakan, standar, dan teknologi dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Implementasi C-MAP, Satu Data Indonesia, dan Simpul Jaringan menunjukkan bahwa pengelolaan data geospasial yang terintegrasi mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Pengalaman ini juga memperkuat pemahaman terhadap materi perkuliahan serta memberikan wawasan mengenai penerapan ilmu geospasial di lingkungan pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *