Program sekolah di barak ini berpotensi hanya menjadi ”jeda semu”. Setelah berubah sebentar, perilaku kenakalan remaja dapat kambuh kembali di tengah masyarakat.
Kebijakan ”kembali ke barak” (back to barrack) seperti program Barak KDM yang digagas Gubernur Jawa Barat menjadi perhatian publik di tengah fenomena meningkatnya kenakalan remaja.
Perilaku tawuran, geng motor, bullying di sekolah, bolos sekolah, merokok, mengonsumsi obat-obatan terlarang, mabuk-mabukan, dan bentuk kenakalan lain menunjukkan intensitas yang mengkhawatirkan.
Untuk mengatasinya, program Barak KDM hadir sebagai kebijakan terobosan (breakthrough policy) dan shock therapy yang menekankan pada aspek pendidikan dan pembinaan nilai karakter, seperti kedisiplinan, kemandirian, dan mengembalikan jati diri generasi muda sebagai penerus bangsa.
Program seperti ini pada dasarnya bukanlah hal baru. Di negara lain pun, program serupa telah dilaksanakan.
Di Amerika Serikat (AS), sebagaimana dilansir The National Institute of Justice’s Crime Solutions (2013), ada program ”Juvenile Boots Camps” yang bersifat pemasyarakatan, yakni kamp pelatihan yang berfungsi sebagai tempat penampungan bagi remaja yang dinyatakan nakal atau remaja bermasalah.
Secara umum ada tiga jenis model Juvenile Boots Camps ini, yakni gaya pelatihan militer yang berfokus pada disiplin ketat, model rehabilitasi, dan model pendidikan/kejuruan. China, Korea Selatan, dan Selandia Baru menerapkan hal serupa dengan model berbeda-beda.
Meski program ini hasilnya efektif dalam jangka pendek, sebuah riset menunjukkan bahwa sebagian dari peserta ternyata kembali mengulangi perilaku negatifnya dalam dua tahun kemudian.
Pro-kontra
Sebagai sebuah kebijakan, tentu terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat luas. Respons publik pun terbelah. Ada yang menyebutnya sebagai terobosan berani dalam situasi darurat moral. Namun, tak sedikit pula yang mencemaskan pendekatan ini justru berpotensi melanggar hak-hak anak.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, kebijakan itu perlu ditinjau ulang karena memberikan pendidikan kepada kalangan sipil bukan merupakan wewenang institusi militer.
Kritik lainnya disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), yang menegaskan bahwa pendekatan militer tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara dalam menangani anak-anak yang menghadapi masalah. Menurut dia, penanganan tersebut perlu dilakukan secara holistik dengan memperhatikan berbagai dimensi perkembangan anak.
Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak dihentikannya program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer itu setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Menurut KPAI, program itu sarat dengan pelanggaran hak-hak anak, seperti pelabelan anak nakal bagi siswa, yang bisa mengarah pada diskriminasi.
KPAI pun menyoroti sarana dan prasarana serta pelatihan bagi siswa yang tak sesuai prinsip perlindungan anak.
Kendati menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, pelaksanaan program ini tetap berjalan. Beberapa peserta yang telah mengikuti pelatihan di barak mengaku memperoleh banyak pelajaran hidup dan nilai disiplin yang sebelumnya belum mereka pahami. Salah satu orangtua memvalidasi, dengan mengatakan ada perubahan signifikan dari sikap dan perilaku anaknya, yakni menjadi lebih disiplin dan mandiri.
Ditinjau dari perspektif teori psikologi, pengalaman yang dialami peserta itu bisa jadi seperti apa yang disebut Ralph Hetherington (1975) dalam bukunya Sense of Glory: Psychological Study of Peak Experiences sebagai sense of glory. Momen-momen puncak (peak experiences) yang menyentuh sisi terdalam identitas dan harga diri mereka.
Program seperti itu dapat menjadi medium transformasi psikologis yang memunculkan perasaan bangga, makna hidup, dan pencapaian personal yang dapat berdampak pada perubahan perilaku sehari-hari.
Rapuhnya tripusat pendidikan
Terlepas dari kontroversinya, program ini dapat dilihat sebagai manifestasi nyata kehadiran negara dalam merespons krisis pembentukan karakter generasi muda. Hal ini sekaligus menjadi refleksi atas sejauh mana fungsi tripusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat, berperan dalam menanamkan nilai-nilai karakter kepada peserta didik.
Apakah munculnya program ini menyingkap tabir betapa rapuhnya tripusat pendidikan kita? Apakah institusi-institusi yang seharusnya menjadi benteng utama pembentukan karakter justru telah melemah sehingga negara merasa perlu campur tangan melalui pendekatan seperti ini?
Sebab, dalam sejumlah kasus, remaja yang masuk ke dalam program ini berasal dari keluarga disfungsional, dengan lingkungan sekolah dan masyarakat yang permisif terhadap perilaku menyimpang atau kenakalan di kalangan remaja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://cdn-dam.kompas.id/images/2025/06/10/5ca9fed25e94594af5a49be1704462b5-20250610_Opini_Digital_2.jpg)
Hal ini menunjukkan adanya missing link dalam sistem pendidikan karakter selama ini.
Padahal, konsep tripusat pendidikan sebagaimana dikembangkan oleh Ki Hadjar Dewantara menekankan pentingnya sinergi antara tiga lingkungan utama dalam membentuk karakter anak.
Keluarga menjadi lingkungan pendidikan pertama dan utama, sekolah sebagai pusat transmisi pengetahuan dan nilai, masyarakat sebagai ruang penguatan praktik sosial. Ketiganya harus saling menopang dan tak bisa berdiri sendiri.
Program kembali ke barak hadir sebagai solusi sementara atas kebuntuan sistemik ini, ”penambal darurat” dari lubang besar dalam sistem pendidikan karakter yang berpijak pada sinergi tripusat pendidikan.
Kehadirannya dapat dipahami sebagai ”kebijakan darurat” yang tentu bukan sebagai solusi yang paling ideal.
Oleh karena itu, tantangan ke depan adalah bagaimana negara dapat membangun kembali ekosistem pendidikan karakter yang sehat, partisipatif, dan berkelanjutan dengan menghadirkan moral peserta didik untuk mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai kebaikan (desiring the good), dan melakukan kebaikan (doing the good).
Tiga konsep ini dikenalkan Thomas Lickona pada tahun 1990-an.
Terhadap program kembali ke barak, ke depan, barangkali diperlukan kerangka regulasi yang kokoh untuk mengatur program semacam itu.
Termasuk kurikulum dan pedoman mekanisme penyelenggaraannya, memperjelas tujuan dan definisi dari anak nakal, siapa yang berwenang, siapa instruktur yang membina dan melatihnya, melibatkan elemen pendidikan mana saja, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana evaluasi dilakukan.
Lebih penting lagi, bagaimana menjamin bahwa semua hak anak tetap dilindungi. Kepentingan dan hak anak harus merupakan hal pertama dan yang paling diutamakan.
Pertanyaan mendasar lainnya untuk program tersebut adalah apa setelah barak? Apakah peserta kembali ke lingkungan lamanya tanpa ada pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan?
Tanpa adanya program yang jelas, terstruktur dan berkelanjutan, program ini berpotensi hanya menjadi ”jeda semu”, yakni sebentar berubah, lalu kembali seperti semula. Perilaku kenakalan remaja dapat kambuh dan menjamur kembali di masyarakat.
Cecep Darmawan Guru Besar dan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia
Sumber : Kompas
