Bandung, 9 Agustus 2025 – Kasus hukum yang mendera PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS), sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang pangan, kini menjadi sorotan tajam. Konflik silang sengketa dengan mitra usahanya yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana di tingkat kepolisian dan kejaksaan, telah menarik perhatian publik dan para ahli hukum. Dalam tanggapannya, Prof. Dr. Cecep Darmawan S.I.P., S.A.P., S.Pd., S.H., M.H., M.Si., Dekan FPIPS UPI sekaligus Dosen Program Studi Ilmu Hukum FPIPS UPI, menegaskan kompleksitas penanganan kasus yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum.
Dalam artikelnya yang dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat dengan judul "Adu Cepat Tangani Kasus PT BDS" pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Prof. Cecep Darmawan memberikan pandangannya terkait proses hukum yang tengah berlangsung. PT BDS, yang didirikan pada tahun 2022, menghadapi gugatan PKPU pertama kali yang dilayangkan oleh PT Triboga Pangan Raya. Gugatan ini terdaftar pada tanggal 6 November 2024 dengan nomor register 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, menyusul kegagalan PT BDS dalam memenuhi kewajiban pembayaran senilai Rp 23,1 miliar kepada penyuplainya tersebut.
Permasalahan ini berakar dari kerja sama suplai dada ayam tanpa tulang (BLD) yang dimulai pada Juni 2024. Saat itu, PT Triboga Pangan Raya ditunjuk sebagai penyuplai BLD kepada PT BDS dengan kuantitas yang mencapai 3.840.000 kilogram per tahunnya. Kegagalan pembayaran atas suplai ini kemudian memicu sengketa piutang yang berujung pada meja hijau.
Dualisme Penanganan Kasus: Antara Perdata, dan Pidana
Yang menarik dari kasus PT BDS ini adalah adanya penanganan perkara yang paralel di dua lembaga penegak hukum yang berbeda: Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Prof. Cecep Darmawan menyatakan bahwa kondisi ini adalah hal yang lumrah dan tidak berarti adanya tumpang tindih kewenangan.
"Bukan berarti tengah dalam penanganan satu APH, maka APH lainnya tak bisa masuk (penanganan)," jelas Prof. Cecep. Beliau melanjutkan, "Laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat adalah dugaan penipuan dan penggelapan, dan yang ke Kejari Kabupaten Bandung adalah dugaan tindak pidana korupsi. Itu berbeda." Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa satu peristiwa dapat memiliki implikasi hukum yang beragam, dan masing-masing aparat penegak hukum memiliki yurisdiksi serta fokus penyelidikan yang berbeda sesuai dengan laporan yang masuk dan unsur pidana yang terpenuhi. Dugaan korupsi, khususnya, mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau keuangan publik yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Kasus PT BDS ini, dengan segala kompleksitas hukum dan implikasinya terhadap tata kelola perusahaan daerah, memiliki korelasi langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh.
