Penulis : Gilang Febrian Arya Turana (2408228)
Editor : Syalwa Ramadianti Nugraha (2407430)
Pertengahan September 2025, Denpasar dan sejumlah wilayah lain di Bali terendam banjir yang oleh banyak pihak disebut sebagai salah satu yang terparah dalam satu dekade terakhir. Hujan dengan intensitas ekstrem memicu luapan Sungai Badung dan beberapa sungai lain, menewaskan belasan orang serta merusak ratusan bangunan mulai dari rumah warga hingga pasar tradisional (PoskotaTV, 2025). Tidak lama sebelumnya, awal Maret 2025, kawasan Jabodetabek juga lumpuh oleh banjir yang menggenangi ratusan titik, dengan ketinggian air di beberapa lokasi mencapai lima meter dan berdampak pada lebih dari seratus ribu jiwa (Bisnis.com, 2025).
Dua peristiwa ini terpisah jarak ratusan kilometer, terjadi pada kondisi geografis yang berbeda satu di kawasan pesisir yang padat pariwisata, satu lagi di kawasan metropolitan hulu-hilir tetapi punya satu benang merah yang sama. Keduanya dipicu hujan deras, namun besarnya kerusakan yang ditimbulkan jauh melampaui apa yang semestinya terjadi jika ruang di sekitarnya dikelola dengan lebih hati-hati. Pola serupa juga berulang di banyak wilayah lain setiap musim hujan tiba permukiman di bantaran sungai yang terendam, lereng perbukitan yang longsor menimpa rumah warga kawasan yang dulunya sawah kini berubah jadi kompleks perumahan dan ikut tergenang saat hujan besar datang.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting untuk terus diajukan setiap kali berita bencana semacam ini muncul di linimasa apakah setiap bencana benar-benar hanya karena faktor alam? Jawabannya, dari sudut pandang geografi, tidak sesederhana itu. Ketika hujan ekstrem turun, sungai meluap, atau lereng kehilangan kestabilannya, seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan sangat bergantung pada bagaimana ruang di wilayah tersebut dibentuk oleh manusia ke mana permukiman dibangun, seberapa luas ruang terbuka yang tersisa, seberapa padat penduduk yang tinggal di sana, dan seberapa taat perencanaan wilayah terhadap kondisi fisik lahannya sendiri.
Ketika Hujan Bukan Lagi Sekadar Hujan
Dalam kajian kebencanaan, ada tiga istilah yang sering tertukar padahal maknanya cukup berbeda: bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), dan risiko (risk). Bahaya adalah potensi fenomena alam yang bisa mengancam, seperti curah hujan ekstrem, kemiringan lereng yang labil, aktivitas gunung api, atau garis pantai yang rendah. Bahaya ini sifatnya sudah ada begitu saja sebagai bagian dari karakter fisik wilayah, entah itu topografi, geologi, hidrologi, maupun iklim setempat. Kerentanan adalah kondisi masyarakat, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut yang membuatnya mudah terdampak ketika bahaya itu benar-benar terjadi seberapa padat penduduknya, seberapa kokoh bangunannya, seberapa siap sistem peringatan dininya. Risiko lahir dari pertemuan antara keduanya: seberapa besar bahaya itu berpotensi merugikan, sangat tergantung pada seberapa rentan ruang dan penduduk yang kebetulan berada di jalurnya.
Logika ini yang sering hilang dari pemberitaan maupun obrolan sehari-hari tentang bencana. Hujan lebat yang turun di kawasan hutan dengan kepadatan penduduk rendah punya konsekuensi yang sangat berbeda dibanding hujan dengan intensitas sama yang jatuh di kawasan perkotaan padat, permukaannya didominasi perkerasan beton dan aspal, sistem drainasenya terbatas, dan lokasinya berada di dataran rendah dekat muara sungai. Air hujan yang sama, ruang yang berbeda, hasil akhir yang jauh berbeda pula. Di kawasan pertama, air punya banyak jalan untuk meresap dan mengalir perlahan; di kawasan kedua, air kehilangan hampir semua jalan alaminya dan dipaksa mencari jalan baru, sering kali lewat rumah-rumah warga.
Fenomena alam sendiri hujan ekstrem, gempa, letusan gunung api tidak otomatis menjadi bencana. Ia berubah menjadi bencana ketika bertemu dengan ruang yang di dalamnya sudah ada manusia, rumah, sawah, jalan, dan segala hal yang bisa rusak atau hilang. Ahli tata ruang dari Universitas Warmadewa, Nyoman Gede Maha Putra, menjelaskan bahwa banjir besar di Bali pada September 2025 tidak semata soal curah hujan, melainkan juga karena berkurangnya kapasitas tanah menyerap air akibat masifnya alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan terbangun (Kompas.com, 2025). Air yang dulunya terserap sawah dan tegalan kini seluruhnya mengalir ke permukaan dan berakhir di sungai yang kapasitasnya tidak pernah dirancang untuk menampung debit air sebesar itu.
Di sinilah geografi mengambil peran penting: memahami bencana bukan hanya sebagai kejadian fisik semata, melainkan sebagai hasil interaksi antara kondisi alam dan cara manusia memanfaatkan ruang di atasnya. Lokasi suatu permukiman, jenis penggunaan lahan di sekitarnya, kepadatan dan persebaran penduduk, serta pola permukiman yang terbentuk apakah mengikuti alur sungai, menyebar di lereng, atau memadati bantaran bukan latar belakang pasif dari sebuah bencana. Semua itu adalah bagian dari penyebabnya, dan karena itu pula semestinya menjadi bagian dari solusinya.
Bagaimana Tata Ruang Membentuk Risiko
Kalau bahaya bersifat sudah given dari kondisi fisik wilayah, tata ruang adalah salah satu variabel yang benar-benar bisa dikendalikan manusia. Tata ruang, secara sederhana, adalah cara suatu wilayah direncanakan dan diatur peruntukannya mana yang boleh dibangun, mana yang harus dilindungi, dan mana yang harus dibatasi pemanfaatannya karena alasan keselamatan maupun kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa perencanaan ruang semestinya mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan potensi bencana, bukan sekadar mengejar target pertumbuhan ekonomi maupun perluasan kawasan terbangun semata.
Masalahnya, dalam praktik di banyak wilayah Indonesia, tata ruang justru sering menjadi variabel yang gagal dikendalikan dengan baik. Setidaknya ada beberapa pola yang terus berulang dari satu wilayah ke wilayah lain. Pola pertama adalah pembangunan permukiman yang terus berkembang di kawasan yang secara hidrologis rawan banjir, termasuk di dataran banjir dan cekungan yang secara alami memang menjadi tempat air berkumpul saat hujan besar turun. Wilayah semacam ini sebenarnya sudah "ditandai" oleh alam sendiri lewat morfologinya, tetapi penandaan itu sering diabaikan demi kebutuhan lahan murah dan aksesibel.
Pola kedua berkaitan dengan sempadan sungai jalur di kiri-kanan sungai yang seharusnya dibiarkan kosong sebagai ruang aman bagi sungai untuk meluap tanpa merugikan siapa pun. Jalur ini justru sering dipadati bangunan permanen. Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyoroti persoalan ini secara langsung saat meninjau banjir Jabodetabek, menyebut bahwa sungai yang dulunya lebar kini menyempit karena dipadati permukiman di bantarannya, sehingga air kehilangan ruang geraknya sendiri dan terpaksa mencari jalan lain (Bisnis.com, 2025). Ketika ruang gerak sungai direbut, air tidak hilang ia hanya berpindah tujuan, biasanya ke pekarangan dan rumah warga di sekitarnya.
Pola ketiga adalah alih fungsi lahan terbuka secara masif dan cepat. sawah, kebun, hutan kota, ruang terbuka hijau menjadi kawasan terbangun, tanpa diimbangi penyediaan ruang resapan pengganti di tempat lain. Pola keempat terjadi di wilayah perbukitan: pembangunan permukiman maupun fasilitas wisata di lereng dengan tingkat kerawanan longsor tinggi, sering kali karena nilai lahan yang lebih murah atau pemandangan alam yang menjual, tanpa memperhitungkan kestabilan tanah maupun sistem drainase lereng secara memadai. Pedoman teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum bahkan secara eksplisit mengatur bahwa lereng dengan kemiringan di atas 40 persen semestinya dikosongkan dari kegiatan manusia karena tingkat kerawanannya yang tinggi terhadap gerakan tanah (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007).
Pola kelima, yang sering luput dari perhatian publik, adalah kesenjangan antara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi aktual di lapangan. Sebuah wilayah bisa saja memiliki RTRW yang secara formal sudah mengalokasikan zona lindung dan zona rawan bencana dengan cukup baik di atas kertas, tetapi pengawasan implementasinya lemah sehingga pembangunan tetap berjalan di zona-zona tersebut tanpa sanksi yang berarti. Semua pola ini sebenarnya bisa dirangkai dalam satu alur sebab-akibat khas geografi: perubahan penggunaan lahan mengubah kondisi lingkungan fisik wilayah daya serap tanah berkurang, aliran permukaan meningkat, kestabilan lereng menurun perubahan ini kemudian meningkatkan kerentanan wilayah dan penduduknya, dan pada akhirnya risiko bencana pun ikut membesar. Bukan hujannya yang berubah drastis dalam semalam, melainkan ruang di bawahnya yang perlahan-lahan kehilangan kemampuan menyerap dan menahan tekanan alam.
Belajar dari Bali dan Jabodetabek
Kasus Bali dan Jabodetabek yang disinggung di awal tulisan ini layak dibedah lebih jauh karena memperlihatkan dengan cukup gamblang bagaimana karakteristik wilayah, aktivitas manusia, penggunaan lahan, dan tata ruang saling terkait membentuk risiko bencana yang nyata dan berulang.
Di Denpasar, data yang dihimpun koalisi pembangunan regeneratif ReBuilt menunjukkan lonjakan luas lahan terbangun dari sekitar 30 persen wilayah kota pada 1994 menjadi sekitar 70 persen pada 2024 (Mongabay Indonesia, 2025). Lonjakan itu terjadi dalam rentang tiga dekade saja, sebuah kecepatan konversi lahan yang tergolong sangat tinggi untuk ukuran kota berukuran sedang. Padahal, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar 2021–2041 sendiri mengalokasikan porsi yang cukup signifikan untuk kawasan pertanian dan taman hutan sebagai penyeimbang kawasan terbangun. Kesenjangan antara alokasi ruang di atas kertas dan kenyataan penggunaan lahan di lapangan inilah yang, menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, turut memperparah dampak banjir September 2025, terutama karena pesatnya alih fungsi lahan pertanian dan resapan air menjadi hotel serta vila seiring melonjaknya sektor pariwisata (Mongabay Indonesia, 2025). Kementerian Lingkungan Hidup bahkan menemukan adanya bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai, area yang secara aturan tata ruang semestinya dibebaskan dari konstruksi permanen (ANTARA News, 2025).
Yang menarik dari kasus Bali adalah bagaimana sektor ekonomi tertentu dalam hal ini pariwisata bisa menjadi pendorong utama perubahan tata guna lahan yang pada akhirnya justru mengancam sektor itu sendiri. Kerusakan infrastruktur akibat banjir, termasuk terganggunya akses menuju kawasan wisata dan rusaknya pasar tradisional, pada akhirnya ikut memukul tulang punggung ekonomi Bali yang selama ini bertumpu pada kunjungan wisatawan (PoskotaTV, 2025). Ini adalah contoh nyata bagaimana pengabaian terhadap tata ruang bisa berbalik merugikan sektor yang justru diuntungkan oleh konversi lahan tersebut dalam jangka pendek.
Kasus Jabodetabek pada Maret 2025 punya pola yang serupa meski karakter fisik wilayahnya cukup berbeda. Banjir yang menggenangi kawasan sepanjang aliran Sungai Cikeas, Cileungsi, dan Bekasi berdampak pada lebih dari seratus ribu jiwa, dengan sebagian titik terendam air setinggi lima meter (Bisnis.com, 2025). Kawasan hulu di sekitar Puncak dan Bogor mengalami pengurangan tutupan lahan hijau yang cukup signifikan akibat konversi menjadi kawasan wisata dan permukiman baru, sehingga air hujan yang semestinya sebagian besar terserap di kawasan hulu justru langsung mengalir deras menuju hilir dalam waktu singkat. Di sisi hilir, permukiman padat yang berdiri di bantaran sungai membuat lebar efektif sungai menyempit drastis dibanding kondisi puluhan tahun lalu, sehingga debit air yang datang tidak lagi bisa tertampung dan akhirnya meluap ke permukiman sekitarnya.
Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama meski dengan karakter fisik wilayah yang cukup kontras satu di kawasan pesisir dan perkotaan padat wisata dengan topografi relatif landai, satu lagi di kawasan hulu-hilir metropolitan dengan topografi berjenjang dari pegunungan hingga dataran rendah. Keduanya membuktikan bahwa persebaran dan kepadatan penduduk yang tumbuh tanpa diimbangi pengendalian ruang yang ketat akan selalu berujung pada meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bahaya hidrometeorologi yang sesungguhnya sudah bisa diprediksi sejak lama, bukan kejadian yang datang tiba-tiba tanpa ada tanda.
Tata Ruang sebagai Instrumen Mitigasi
Titik penting yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa mitigasi bencana tidak boleh hanya dipahami sebagai tindakan setelah wilayah sudah telanjur berkembang membangun tanggul yang lebih tinggi, memperkuat tebing yang longsor, atau menyiapkan jalur evakuasi darurat begitu ancaman sudah di depan mata. Semua langkah itu penting dan tetap dibutuhkan, tetapi sifatnya reaktif, seperti mengobati gejala tanpa menyentuh akar persoalannya. Mitigasi yang lebih mendasar semestinya dimulai jauh sebelum bencana terjadi, yaitu pada tahap perencanaan ruang itu sendiri, ketika keputusan tentang peruntukan lahan masih bisa diambil tanpa tekanan situasi darurat.
Mitigasi berbasis tata ruang mencakup beberapa hal yang saling berkaitan satu sama lain. Pemetaan kawasan rawan bencana secara akurat menjadi fondasi utamanya, dan di sinilah lembaga seperti Badan Informasi Geospasial berperan penting dalam menyediakan data spasial dasar yang bisa dipakai pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang yang benar-benar mempertimbangkan karakter fisik wilayahnya, bukan sekadar mengikuti batas administratif semata. Kesesuaian antara penggunaan lahan dan kapasitas fisik lingkungan juga menjadi hal yang krusial kawasan dengan kelerengan curam semestinya tidak diperuntukkan bagi permukiman padat, sebagaimana kawasan resapan air semestinya tidak dikonversi menjadi kawasan terbangun tanpa ada penggantian fungsi resapan di tempat lain sebagai kompensasi.
Perlindungan terhadap kawasan lindung, termasuk sempadan sungai, kawasan hutan, dan ruang terbuka hijau perkotaan, perlu ditegakkan bukan hanya sebagai aturan administratif di atas kertas, melainkan sebagai bagian dari sistem yang menjaga keseimbangan hidrologis wilayah secara keseluruhan. Pengendalian pembangunan di zona berisiko tinggi menjadi elemen berikutnya yang tidak kalah penting, dan ini menuntut pengawasan yang konsisten dari waktu ke waktu, bukan sekadar penerbitan izin satu kali tanpa pemantauan implementasi berkelanjutan di lapangan. Sejumlah kajian akademik, misalnya penelitian tentang kesesuaian lahan permukiman terhadap kawasan rawan longsor, menunjukkan bahwa identifikasi faktor kerawanan fisik wilayah dan pemetaan sebaran permukiman perlu dilakukan secara bersamaan agar rekomendasi mitigasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bisa dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen normatif yang berhenti di rak arsip pemerintah daerah (Firdaus, 2022).
Pendekatan geografis menjadi relevan justru karena disiplin ini terbiasa memandang ruang secara menyeluruh menggabungkan analisis kondisi fisik wilayah, pola persebaran penduduk, penggunaan lahan, dan interaksi manusia-lingkungan dalam satu kerangka berpikir yang sama, bukan memisahkannya menjadi kajian-kajian yang berdiri sendiri. Dengan kerangka semacam itu, pertanyaan yang perlu terus diajukan oleh perencana wilayah, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas bukan hanya "berapa banyak yang bisa dibangun di sini", melainkan "di mana pembangunan seharusnya dilakukan, di mana harus dibatasi, dan mengapa". Pemerintah Kota Denpasar sendiri, setelah banjir besar September 2025, mulai menjanjikan moratorium pembangunan di lahan produktif seperti kawasan persawahan sebagai salah satu langkah korektif (Mongabay Indonesia, 2025) sebuah langkah yang menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya tata ruang sebagai instrumen mitigasi mulai tumbuh, meski sering kali baru muncul setelah bencana besar terjadi, bukan sebagai langkah antisipatif sejak awal.
Manusia memang tidak punya kendali atas datangnya hujan ekstrem, pergerakan lempeng tektonik, atau karakter fisik dasar suatu wilayah. Curah hujan yang tinggi, lereng yang curam, dan sungai yang berpotensi meluap adalah kondisi alam yang akan selalu ada, dengan atau tanpa campur tangan manusia di dalamnya. Namun manusia punya kendali penuh atas satu hal yang sering diremehkan dalam perbincangan tentang bencana: keputusan tentang di mana dan bagaimana ruang itu dimanfaatkan, siapa yang boleh membangun di mana, dan seberapa ketat aturan itu benar-benar ditegakkan setelah dokumen perencanaannya disahkan.
Di situlah letak tanggung jawab sesungguhnya. Geografi mengajarkan bahwa bencana tidak pernah berdiri sendiri sebagai kejadian alam semata ia selalu terjadi dalam ruang, dan ruang itu adalah hasil dari keputusan yang dibuat manusia, baik lewat kebijakan resmi pemerintah maupun lewat pilihan sehari-hari warga tentang di mana membangun rumah atau membuka usaha. Ketika sebuah lereng rawan longsor tetap dipadati permukiman, ketika sempadan sungai tetap dibangun rapat oleh rumah dan toko, atau ketika ruang terbuka hijau terus menyusut demi mengejar target pembangunan yang serba cepat, sebenarnya bukan alam yang sedang mengancam manusia. Manusia sendiri yang, lewat cara ia mengatur ruang di sekitarnya, sedang menentukan siapa dan apa yang pada akhirnya akan berada di jalur risiko.