Kamis, 16 Oktober 2025, Koran Pikiran Rakyat memberitakan mengenai peristiwa kriminalisasi Guru dengan judul "Dugaan Penamparan Siswa oleh Guru di Lebak Memicu Aksi Mogok Belajar dan Laporan Polisi". Pada Kolom Berita tersebut Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A. selaku rektor UPI dan Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. selaku Kaprodi Ilmu Hukum UPI memberikan pendapatnya
Prof. Didi Sukyadi menekankan perlunya melihat kasus ini secara menyeluruh, dari sisi hukum, sosial, dan budaya. “Terkait kejadian tersebut tentu perlu dilihat secara komprehensif ya karena terkait sisi sosiokultural, perubahan zaman dan juga secara regulasi. Sanksi bagi siswa harus bersifat edukatif, bukan kekerasan fisik, psikis, atau verbal. Tapi mengapa bisa terjadi? Itulah yang perlu dicermati bersama,” ujar Didi. Menurut Didi, pemerintah perlu memperjelas pedoman teknis tentang tata cara pembinaan dan sanksi di sekolah. Jika mengacu pada kebijakan yang berlaku, Permendikbudristek sebenarnya sudah memuat definisi serta mekanisme penanganannya. “Namun, akan lebih baik apabila peraturan itu dijabarkan secara lebih rinci dan disosialisasikan dalam bentuk pedoman teknis yang kemudian diterapkan melalui petunjuk teknis di tingkat sekolah,” katanya. Didi mengatakan, penonaktifan kepala sekolah bersifat sementara dan menjadi momentum untuk melakukan klarifikasi atau tabayun dengan semua pihak. Berkaca dari ini, ada dua sisi yang harus dijaga, hak anak untuk bebas dari kekerasan dan hak guru untuk dilindungi saat menjalankan profesinya."
Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dwi Iman Muthaqin menilai, batasan antara tindakan disiplin dan kekerasan di sekolah masih berada di area abu-abu. Ia menegaskan, tindakan siswa yang melanggar tata tertib seperti merokok memang salah, tetapi cara mendisiplinkan dengan kekerasan fisik juga tidak bisa dibenarkan. “Namun dalam perspektif hukum, penilaian tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan guru atau siswa. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyelidikan yang objektif tetap diperlukan,” ujarnya. Dwi menambahkan, membawa kasus semacam ini ke ranah kepolisian sebaiknya menjadi langkah terakhir. Hukum pidana adalah ultimum remedium atau pilihan paling akhir. Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan menjadi pedoman baru dalam menangani tindak kekerasan yang melibatkan warga sekolah.
