Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Dugaan Penamparan Siswa oleh Guru di Lebak Memicu Aksi Mogok Belajar dan Laporan Polisi : Pendapat Rektor UPI dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum.

Sumber : https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039721284/dugaan-penamparan-siswa-oleh-guru-di-lebak-memicu-aksi-mogok-belajar-dan-laporan-polisi?page=all

Kamis, 16 Oktober 2025, Koran Pikiran Rakyat memberitakan mengenai peristiwa kriminalisasi Guru dengan judul "Dugaan Penamparan Siswa oleh Guru di Lebak Memicu Aksi Mogok Belajar dan Laporan Polisi". Pada Kolom Berita tersebut Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A. selaku rektor UPI dan Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. selaku Kaprodi Ilmu Hukum UPI memberikan pendapatnya

Prof. Didi Sukyadi menekankan perlunya melihat kasus ini secara menyeluruh, dari sisi hukum, sosial, dan budaya. “Terkait kejadian tersebut tentu perlu dilihat secara komprehensif ya karena terkait sisi sosiokultural, per­ubahan zaman dan juga secara regulasi. Sanksi bagi siswa harus bersifat edukatif, bukan kekerasan fisik, psikis, atau verbal. Tapi mengapa bisa terjadi? Itulah yang perlu dicermati bersama,” ujar Didi. Menurut Didi, pemerintah perlu memperjelas pedoman teknis tentang tata cara pembinaan dan sanksi di sekolah. Jika mengacu pada kebijakan yang berlaku, Permendikbud­ristek sebenarnya sudah me­muat definisi serta mekanisme penanganannya. “Namun, akan lebih baik apa­bila peraturan itu dijabarkan secara lebih rinci dan di­sosialisasikan dalam bentuk pedoman teknis yang kemudian diterapkan melalui petunjuk teknis di tingkat sekolah,” katanya. Didi mengatakan, penonaktifan kepala sekolah bersifat sementara dan menjadi momentum untuk melakukan klarifikasi atau tabayun de­ngan semua pihak. Berkaca dari ini, ada dua sisi yang ha­rus dijaga, hak anak untuk be­bas dari kekerasan dan hak gu­ru untuk dilindungi saat menjalankan profesi­nya."

Di sisi lain, pengamat hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dwi Iman Muthaqin menilai, batasan antara tindakan disiplin dan kekerasan di sekolah masih berada di area abu-abu. Ia menegaskan, tindakan siswa yang melanggar tata tertib seperti merokok memang salah, tetapi cara mendisiplinkan dengan kekerasan fisik juga tidak bisa dibenarkan. “Namun dalam perspektif hukum, penilaian tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan guru atau siswa. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyelidikan yang objektif tetap diperlukan,” ujarnya. Dwi menambahkan, membawa kasus semacam ini ke ranah kepolisian sebaiknya menjadi langkah terakhir. Hukum pidana adalah ultimum remedium atau pilihan paling akhir. Seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan di sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan menjadi pedoman baru dalam menangani tindak kekerasan yang melibatkan warga sekolah.