Penulis: Adhisty Chania Azzahra Komarudin (2502669), Ariel Julian (2404921), dan Silvana Situmorang (2409318)
Pendahuluan
Indonesia memiliki hutan tropis yang luas dan salah satu hamparan gambut tropis terbesar di dunia. Kekayaan ekosistem ini sekaligus menyimpan kerentanan, sebab gambut yang mengering dapat terbakar dalam waktu lama dan sulit dipadamkan. Kebakaran hutan dan lahan bukan peristiwa baru. Pada 2015, kebakaran yang diperparah El Niño menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare dan menimbulkan kerugian ekonomi yang diperkirakan Bank Dunia mencapai USD 16,1 miliar atau sekitar 1,9% produk domestik bruto (Glauber dkk., 2016). Episode besar berikutnya terjadi pada 2019 dengan luas terbakar sekitar 1,6 juta hektare (World Bank, 2021).
Memasuki 2026, persoalan yang sama kembali mengemuka. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar sepanjang Januari–Juli 2026 seluas 202.004,30 hektare, naik 69% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kebakaran memburuk pada Agustus dan September seiring El Niño yang kuat dan musim kemarau yang panjang, dan titik apinya tidak lagi terbatas pada Sumatra dan Kalimantan, melainkan menjangkau Jawa, Bali–Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua (Kompas.com, 2026). Perluasan sebaran semacam ini menarik untuk dikaji secara geografis karena menunjukkan adanya pergeseran pola ruang dari kejadian karhutla yang selama ini dipahami.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas tiga hal: (1) gambaran karhutla Indonesia pada 2026 dan sebarannya menurut wilayah, (2) faktor fisik dan faktor manusia yang melatarbelakanginya, serta (3) dampak dan upaya penanganannya. Tujuannya adalah memberi pemahaman yang berbasis data tentang karhutla 2026 sebagai isu geografi kontemporer.

Gambaran Karhutla Indonesia 2026
Eskalasi karhutla 2026 tampak jelas dari catatan bulanan. Pada triwulan pertama, luas area terbakar tercatat 55.324 hektare dan relatif rendah karena masih dalam fase musim hujan (GoodStats, 2026). Pada akhir Juni angkanya mencapai 107.465,47 hektare (DataSatu, 2026), dan sampai akhir Juli menjadi 202.004,30 hektare, dengan hampir 95.000 hektare di antaranya terbakar hanya selama Juli (Goodnews from Indonesia, 2026). Artinya, dalam satu bulan kemarau terbakar area yang hampir setara dengan seluruh enam bulan sebelumnya. Dari sisi frekuensi, data penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan jumlah kejadian karhutla Januari–Juni 2026 naik 366% dibandingkan periode yang sama 2025. Menurut data yang sama, Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan area terbakar terluas, yaitu 38.310,86 hektare, disusul Papua Selatan sebesar 25.838,53 hektare (Opsi.id, 2026). Posisi Papua Selatan di urutan kedua cukup penting karena wilayah ini bukan pusat karhutla dalam krisis 2015 dan 2019. Tabel 1 menempatkan angka 2026 dalam rangkaian episode karhutla sebelumnya.
Tabel 1. Luas Area Terbakar pada Beberapa Periode Karhutla di Indonesia
|
Tahun |
Luas area terbakar (ha) |
Keterangan dan sumber |
|
2015 |
± 2,6 juta |
Episode El Niño kuat; kerugian ± USD 16,1 miliar (Glauber dkk., 2016) |
|
2019 |
± 1,6 juta |
Episode besar kedua (World Bank, 2021) |
|
2023 |
± 1,16 juta |
Data Kementerian Kehutanan (Hubaidillah, 2026) |
|
2024 |
376.805 |
Data SiPongi (GoodStats, 2026) |
|
2026 |
202.004,30 |
Periode Januari–Juli; naik 69% dari periode sama 2025 (Kompas.com, 2026) |
Catatan: angka 2026 baru mencakup Januari–Juli sehingga belum sebanding langsung dengan angka satu tahun penuh. Sumber: diolah dari rujukan pada kolom keterangan.

Faktor Fisik: Iklim dan Karakter Lahan Gambut
Faktor fisik utama yang mendasari karhutla di Indonesia adalah variabilitas iklim. Penelitian atas peristiwa 2015 menunjukkan bahwa aktivitas api dan polusi asap di Indonesia sangat peka terhadap kekeringan yang dipicu El Niño, dan kepekaan itu tidak meningkat secara linear melainkan melonjak tajam ketika kekeringan melewati ambang tertentu (Field dkk., 2016). Pola yang sama terlihat pada 2026. Laporan media menyebutkan eskalasi karhutla pada Agustus dan September diperparah oleh El Niño yang sangat kuat serta kemarau panjang (Kompas.com, 2026).
Karakter lahan gambut membuat kekeringan menjadi lebih berbahaya. Gambut adalah timbunan bahan organik yang jenuh air dalam kondisi alaminya sehingga sulit terbakar. Ketika dikeringkan melalui kanal drainase dan kemarau, lapisan ini berubah menjadi bahan bakar yang dapat membara di bawah permukaan dan terus mengeluarkan asap meskipun api di permukaan sudah padam (Syaufina, 2008). Kebakaran 1997 menjadi contoh dampak karbon dari proses ini, yakni pelepasan karbon yang ditaksir antara 0,81 dan 2,57 gigaton dari kebakaran gambut dan hutan di Indonesia (Page dkk., 2002). Karena itu, kondisi hidrologi gambut sama pentingnya dengan curah hujan dalam menilai kerawanan karhutla.
Faktor Manusia dan Tata Kelola Lahan
Iklim hanya menciptakan kondisi rawan, sedangkan sumber api pada umumnya berasal dari aktivitas manusia. Kajian Purnomo dkk. (2017) menggambarkan adanya ekonomi api (fire economy), yaitu jaringan aktor yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan membakar karena biayanya jauh lebih murah dibanding cara mekanis. Tacconi (2016) menambahkan bahwa pencegahan karhutla dan asap di Asia Tenggara tidak cukup dengan memadamkan api, tetapi perlu mengubah insentif ekonomi dan memperkuat penegakan aturan. Perhitungan Bank Dunia mendukung gambaran ini. Jika seluruh lahan yang terbakar pada 2015 dikonversi menjadi kebun sawit, nilainya sekitar USD 8 miliar, separuh dari kerugian yang ditanggung publik (Rappler, 2015).
Pada 2026, indikasi keterkaitan dengan area konsesi kembali muncul. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi mencatat sekitar 30% atau kurang lebih 40.000 titik panas berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang dibaca sebagai tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di area konsesi (Kompas.com, 2026). Secara normatif, larangan membuka lahan dengan cara membakar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Pasal 69 ayat 1 huruf h) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sedangkan perlindungan ekosistem gambut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Persoalannya terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada kekosongan aturan.
Sebaran Ruang dan Asap Lintas Batas
Dalam perspektif keruangan, karhutla 2026 memperlihatkan dua gejala. Pertama, perluasan wilayah terdampak. Koalisi Indonesia Tanpa Polusi menyatakan titik api telah menjangkau Jawa, Bali–Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Tanah Papua (Kompas.com, 2026), dan data Celios mengonfirmasi bahwa karhutla 2026 tidak lagi terkonsentrasi di gambut Sumatra dan Kalimantan seperti pada krisis 2015 dan 2019 (Opsi.id, 2026). Kedua, sebaran asap yang melampaui batas administrasi. Berdasarkan citra satelit Himawari-9, BMKG mendeteksi asap pada 26 provinsi pada 15 Oktober 2026, termasuk asap lintas batas dari Sumatra dan Kalimantan menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura (CNBC Indonesia, 2026).
Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) melaporkan bahwa pada 12 Oktober 2026 kabut asap lintas batas berkepekatan sedang hingga pekat menyelimuti Sumatra bagian tengah dan selatan, sebagian Kalimantan, Semenanjung Malaysia, Singapura, hingga Filipina bagian selatan (Liputan6.com, 2026a). Kualitas udara di Malaysia dan Singapura dilaporkan memasuki kategori tidak sehat (Liputan6.com, 2026b). Namun, pada 26 Oktober 2026 BMKG menyatakan asap lintas batas dari Indonesia ke kedua negara itu tidak lagi terdeteksi, sedangkan asap masih terpantau di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta bergerak dari Papua Selatan ke Australia bagian utara. BMKG juga mengingatkan bahwa asap yang sangat tipis atau tertutup awan bisa lolos dari deteksi satelit (Mufarida, 2026). Arah penyebaran yang mengikuti pola angin ini menegaskan bahwa karhutla adalah persoalan regional, sehingga penanganannya juga membutuhkan kerja sama lintas negara. Indonesia telah meratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 sebagai landasan kerja sama tersebut.
Dampak Karhutla
Dampak kesehatan merupakan konsekuensi paling langsung. Penelitian Koplitz dkk. (2016) atas kabut asap September–Oktober 2015 memperkirakan sekitar 100.000 kematian dini di kawasan Asia Tenggara. Laporan Greenpeace Asia Tenggara (2025) juga merangkum bahwa episode 2015 dan 2019 menjangkau ratusan ribu orang dengan gangguan pernapasan. Untuk 2026, Greenpeace Indonesia menyebut karhutla sebagai penghasil polusi udara yang mematikan (Media Indonesia, 2026), sehingga perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia perlu menjadi bagian dari respons darurat.
Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla 2026 mencapai Rp123,1 triliun. Angka ini setara 49,1% dari proyeksi produk domestik regional bruto Kalimantan Tengah 2026 dan belum memperhitungkan kemungkinan meluasnya kebakaran hingga akhir tahun (Opsi.id, 2026). Karena merupakan estimasi satu lembaga, angka tersebut perlu dibaca sebagai indikasi skala kerugian, bukan hasil penghitungan resmi pemerintah. Dampak lingkungan juga signifikan karena kebakaran gambut melepaskan karbon dalam jumlah besar dan merusak habitat (Page dkk., 2002). Selain itu, kebakaran berulang dapat mengurangi kemampuan lahan memulihkan diri sehingga risiko kebakaran pada tahun berikutnya ikut meningkat.
Upaya Penanganan dan Arah Perbaikan
Pemerintah telah mengerahkan operasi darat dan udara dalam penanganan karhutla 2026. Berdasarkan laporan BNPB per 28 September 2026, dari 527,6 hektare lahan yang ditangani di enam provinsi prioritas, 431,53 hektare berhasil dipadamkan dan 96,07 hektare belum padam (Goodnews from Indonesia, 2026). Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan juga memperkuat pengendalian di enam provinsi prioritas tersebut (CNBC Indonesia, 2026). Upaya pemadaman ini penting, tetapi penilaian keberhasilan semestinya tidak berhenti pada jumlah api yang dipadamkan. Ukuran yang lebih bermakna adalah menurunnya risiko kebakaran dari tahun ke tahun (Goodnews from Indonesia, 2026).
Dengan memadukan temuan pada bagian sebelumnya, setidaknya ada empat arah perbaikan yang dapat dikemukakan. Pertama, pengawasan dan penegakan hukum di area konsesi perlu diperketat karena sekitar sepertiga titik panas berada di sana. Kedua, restorasi dan pembasahan gambut perlu dilanjutkan, antara lain melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. Ketiga, sistem peringatan dini yang menggabungkan prakiraan El Niño, kondisi kekeringan, dan pemantauan titik panas perlu diperluas ke wilayah timur Indonesia yang selama ini kurang diperhatikan. Keempat, pelibatan masyarakat dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani kecil perlu didukung agar kebijakan tidak hanya menyasar pelaku skala kecil sementara aktor besar luput dari pengawasan (Purnomo dkk., 2017; Tacconi, 2016).
SIMPULAN
Karhutla 2026 merupakan salah satu isu geografi yang paling nyata di Indonesia saat ini. Area terbakar pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, naik 69% dari periode yang sama pada 2025, dan sebarannya meluas dari wilayah langganan di barat Indonesia ke wilayah timur. Kejadian ini dipicu pertemuan antara kemarau panjang akibat El Niño, kerentanan lahan gambut yang terdegradasi, dan praktik pembukaan lahan dengan api, dengan indikasi lemahnya pengawasan di area konsesi. Dampaknya mencakup kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi yang diperkirakan sangat besar, emisi karbon, serta asap lintas batas yang melibatkan negara tetangga.
DAFTAR PUSTAKA
Bintarto, R., & Hadisumarno, S. (1979). Metode analisa geografi. LP3ES.
CNBC Indonesia. (2026, 15 Oktober). BMKG ungkap daftar wilayah RI dikepung asap karhutla 15 Oktober 2026. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20261015144828-37-776500/bmkg-ungkap-daftar-wilayah-ri-dikepung-asap-karhutla-15-oktober-2026
DataSatu. (2026, 11 Agustus). Luas karhutla Indonesia tembus 107 ribu hektare. https://datasatu.com/lingkungan/2820834/luas-karhutla-indonesia-tembus-107-ribu-hektare
Field, R. D., van der Werf, G. R., Fanin, T., Fetzer, E. J., Fuller, R., Jethva, H., Levy, R., Livesey, N. J., Luo, M., Torres, O., & Worden, H. M. (2016). Indonesian fire activity and smoke pollution in 2015 show persistent nonlinear sensitivity to El Niño-induced drought. Proceedings of the National Academy of Sciences, 113(33), 9204–9209. https://doi.org/10.1073/pnas.1524888113
Glauber, A. J., Moyer, S., Adriani, M., & Gunawan, I. (2016). The cost of fire: An economic analysis of Indonesia’s 2015 fire crisis (Indonesia Sustainable Landscapes Knowledge Note No. 1). World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/23840
GoodStats. (2026). Tren luas karhutla di Indonesia, per Maret 2026 hampir seluas Jakarta. https://data.goodstats.id/statistic/tren-luas-karhutla-di-indonesia-per-maret-2026-hampir-seluas-jakarta-I0vpd
Goodnews from Indonesia. (2026). Karhutla 2026 meluas, 202 ribu hektare terbakar: Sudahkah pencegahan kita berhasil? https://www.goodnewsfromindonesia.id/indonesiana/opini/karhutla-2026-evaluasi-pencegahan-kebakaran-hutan
Greenpeace Southeast Asia. (2025). The ASEAN haze trauma. https://www.greenpeace.org/static/planet4-southeastasia-stateless/2025/10/935fbf7d-the-asean-haze-trauma-report.pdf
Hubaidillah, S. N. (2026). Karhutla 2026: Bencana alam atau kegagalan antisipasi? Maklumat. https://maklumat.id/karhutla-2026-bencana-alam-kegagalan-antisipasi/
Kompas.com. (2026, 3 Oktober). Luas karhutla 2026 melonjak, perbaikan tata kelola lahan dan gambut jadi sorotan. https://lestari.kompas.com/read/2026/10/03/093745086/luas-karhutla-2026-melonjak-perbaikan-tata-kelola-lahan-dan-gambut-jadi
Koplitz, S. N., Mickley, L. J., Marlier, M. E., Buonocore, J. J., Kim, P. S., Liu, T., Sulprizio, M. P., DeFries, R. S., Jacob, D. J., Schwartz, J., Pongsiri, M., & Myers, S. S. (2016). Public health impacts of the severe haze in Equatorial Asia in September–October 2015: Demonstration of a new framework for informing fire management strategies to reduce downwind smoke exposure. Environmental Research Letters, 11(9), 094023. https://doi.org/10.1088/1748-9326/11/9/094023
Liputan6.com. (2026a, 12 Oktober). Satelit BMKG tangkap sebaran asap karhutla ke negara tetangga. https://www.liputan6.com/news/read/8311151/satelit-bmkg-tangkap-sebaran-asap-karhutla-ke-negara-tetangga
Liputan6.com. (2026b, 13 Oktober). Update sebaran kabut asap karhutla, udara Singapura dan Malaysia tidak sehat. https://www.liputan6.com/news/read/8311799/update-sebaran-kabut-asap-karhutla-udara-singapura-dan-malaysia-tidak-sehat
Media Indonesia. (2026). Karhutla 2026 meluas di Indonesia: Data, dampak kesehatan, dan ancaman ekosistem. https://mediaindonesia.com/humaniora/939856/karhutla-2026-meluas-di-indonesia-data-dampak-kesehatan-dan-ancaman-ekosistem
Mufarida, B. (2026, 26 Oktober). Asap karhutla tak terdeteksi lagi menyebar ke Singapura dan Malaysia. Okezone News. https://news.okezone.com/read/2026/10/26/337/3250235/asap-karhutla-tak-terdeteksi-lagi-menyebar-ke-singapura-dan-malaysia
Opsi.id. (2026). CELIOS: Karhutla 2026 tembus 202 ribu hektare, kerugian ekonomi dan kesehatan capai Rp123,1 triliun. https://opsi.id/celios-karhutla-2026-tembus-202-ribu-hektare-kerugian-ekonomi-dan-kesehatan-capai-rp1231-triliun/
Page, S. E., Siegert, F., Rieley, J. O., Boehm, H.-D. V., Jaya, A., & Limin, S. (2002). The amount of carbon released from peat and forest fires in Indonesia during 1997. Nature, 420(6911), 61–65. https://doi.org/10.1038/nature01131
Pattison, W. D. (1964). The four traditions of geography. Journal of Geography, 63(5), 211–216.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Purnomo, H., Shantiko, B., Sitorus, S., Gunawan, H., Achdiawan, R., Kartodihardjo, H., & Dewayani, A. A. (2017). Fire economy and actor network of forest and land fires in Indonesia. Forest Policy and Economics, 78, 21–31. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2017.01.001
Rappler. (2015, 15 Desember). Forest fires, haze cost Indonesian economy $16 billion – World Bank. https://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/bahasa/englishedition/116057-forest-fires-haze-cost-economy-world-bank
Syaufina, L. (2008). Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia: Perilaku api, penyebab, dan dampak kebakaran. Bayumedia Publishing.
Tacconi, L. (2016). Preventing fires and haze in Southeast Asia. Nature Climate Change, 6(7), 640–643. https://doi.org/10.1038/nclimate3008
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
World Bank. (2021). Addressing persistent forest and land fires in Indonesia: Institutional and expenditure review of fire management. World Bank. https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/35757