Bandung, Jawa Barat — Suasana ruang sidang simulasi mendadak berubah menjadi arena adu argumen yang penuh ketegangan intelektual ketika Program Studi Ilmu Hukum kembali menggelar kegiatan bergengsi Moot Court Hukum Perdata — sebuah simulasi persidangan perdata yang dirancang secara autentik, sistematis, dan komprehensif untuk membekali mahasiswa hukum dengan keterampilan litigasi sipil yang mumpuni. Dengan mengenakan toga hitam kebanggaan dan membawa berkas gugatan layaknya seorang advokat profesional, para mahasiswa tampil memainkan peran sebagai penggugat, tergugat, kuasa hukum, majelis hakim, hingga panitera sidang dalam satu panggung simulasi yang terasa begitu nyata. Kegiatan ini dirancang bukan sekadar sebagai pemenuhan program akademik semata, melainkan sebagai proving ground — medan pembuktian sejati bagi para calon sarjana hukum yang kelak akan berdiri di hadapan majelis hakim dan memperjuangkan hak-hak kliennya di ruang peradilan perdata Indonesia.
Skenario perkara yang dihadirkan dalam moot court kali ini sengaja dipilih dari kasus-kasus perdata yang kompleks dan dekat dengan realitas kehidupan masyarakat — mulai dari gugatan wanprestasi dalam perjanjian jual beli, sengketa hak kepemilikan tanah, hingga tuntutan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Para mahasiswa yang berperan sebagai kuasa hukum penggugat tampak bersemangat menyusun dan membacakan surat gugatan dengan cermat, memformulasikan petitum yang tepat, serta mengajukan alat bukti tertulis dan keterangan saksi sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata dan HIR. Di sisi lain, tim kuasa hukum tergugat tidak mau kalah — mereka mengajukan jawaban gugatan, eksepsi, rekonvensi, hingga kesimpulan akhir yang tajam dan penuh perhitungan hukum, sehingga jalannya persidangan simulasi pun berlangsung sengit, dinamis, dan sarat nilai pembelajaran yang mendalam.

Dosen sekaligus praktisi hukum perdata yang diundang khusus sebagai evaluator memberikan catatan apresiasi yang tinggi atas kualitas penampilan para mahasiswa dalam simulasi persidangan tersebut. Mereka secara khusus menyoroti kemampuan mahasiswa dalam menguasai teknik pembuktian perdata — mulai dari pengajuan bukti surat otentik, bukti di bawah tangan, pemeriksaan saksi secara silang (cross examination), hingga konstruksi argumentasi hukum dalam replik dan duplik yang menunjukkan pemahaman mendalam atas doktrin hukum perdata modern.
Menutup rangkaian kegiatan moot court hukum perdata tersebut, Ketua Program Studi Ilmu Hukum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan nyata dari visi program studi dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap tempur secara praktis di dunia peradilan. "Moot court perdata adalah jembatan emas antara teori yang dipelajari di kelas dengan kenyataan yang akan dihadapi di ruang sidang. Kami ingin mahasiswa kami kelak tidak gugup, tidak gamang, dan tidak ragu ketika pertama kali berdiri di hadapan majelis hakim — karena mereka sudah pernah merasakannya di sini," tegasnya dengan penuh kebanggaan. Program ini pun direncanakan akan terus dikembangkan dengan mengintegrasikan teknologi persidangan elektronik (e-court) sesuai arah modernisasi peradilan Indonesia, sehingga lulusan Program Studi Ilmu Hukum benar-benar siap menjadi garda terdepan penegakan hukum perdata yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan sejati bagi seluruh lapisan masyarakat.