Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
MEMBEDAH KONSTRUKSI KESADARAN HUKUM REMAJA CIAMIS: DARI KELAS MENUJU AKSI NYATA GENERASI SADAR HUKUM

Ciamis. Jumat, 14 November 2025. Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM. (Guru Besar, Dekan FPIPS UPI sekaligus Dosen Ilmu Hukum UPI) memberikan materi PERAN PELAJAR MENJADI GENERASI SADAR HUKUM pada Kegiatan Seminar Pelajar Sadar Hukum yang diselenggarakan oleh Patroli Keamanan Sekolah Masa Bakti 2025/2026 SMK Negeri 1 Ciamis.

Pelajar di SMK 1 Ciamis berperan menjadi generasi sadar hukum dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi hukum, menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah, serta menjadi agen perubahan yang mengedukasi teman sebaya. Peran ini penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan damai, serta menumbuhkan karakter yang berintegritas di luar sekolah.

Prof Cecep Mengatakan bahwa "Pelajar sadar hukum ialah pelajar yang memiliki kesadaran penuh dan otonom tentang pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat yang dicirikan dengan memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku hukum, memegang teguh nilai-nilai hukum, dan memiliki literasi hukum yang mumpuni guna membangun budaya hukum pelajar yang taat terhadap hukum.”

Mengapa Para Pelajar Penting Memiliki Kesadaran Hukum?

karena setiap siswa harus :

  • Memahami nilai dan norma hukum di masyarakat.
  • Memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pelajar di depan hukum sebagai wujud good and smart citizen.
  • Agar para pelajar terhindar dari berbagai perbuatan yang melanggar hukum dan menghindari tindakan kejahatan.
  • Memperkuat literasi hukum pelajar. Misalnya memahami substansi berbagai peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki keterampilan critical thinking pelajar terhadap fenomena atau kasus-kasus hukum.
  • Menumbuhkan dan memperkuat nilai-nilai dan komitmen para pelajar terhadap keadilan, kejujuran, integritas, ketaatan, kepedulian, kedisiplinan, tanggung jawab, dan nilai karakter lainnya.
  • Memperkuat partisipasi pelajar dalam perlindungan dan penegakan hukum. Misalnya menjaga lingkungan sekolah agar tetap kondusif, aman, tentram, dan damai.

Membangun budaya hukum pelajar yang patuh dan taat hukum