Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Mengapa Harus Tidak Naek Kelas ??

Wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menegaskan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 patut menjadi perhatian serius. Persoalannya bukan sekadar apakah siswa naik ke kelas berikutnya atau mengulang, melainkan bagaimana memastikan setiap peserta didik mencapai kompetensi dan karakter yang dipersyaratkan tanpa mengabaikan tanggung jawab pemenuhan standar pendidikan selama ini.

Meski kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi instrumen untuk menjaga standar capaian pembelajaran, kebijakan ini tidak boleh terjebak pada proses administratif yang berlangsung otomatis, melainkan keputusan pendidikan berdasarkan evaluasi proses perkembangan dan hasil belajar secara nyata. Alih-alih memperbaiki kualitas penddidikan, kebijakan ini jika tidak diikuti oleh pemenuhan dan perbaikan standarisasi guru, proses, kurikulum, pendanaan, dan sarana prasarana, akan terjadi diskriminasi dan vonis yang salah bagi peserta didik.

Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar perlu atau tidaknya kebijakan tersebut, melainkan bagaimana penerapannya berlangsung secara objektif, adil, edukatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dengan memperhatikan berbagai standar lainnya.

Perlunya Menjaga Standar dan Mengevaluasi Sistem

Landasan normatifnya terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Pasal 2 menegaskan bahwa penilaian harus berkeadilan, objektif6, dan edukatif. Pasal 9 ayat (7) menempatkan penilaian sumatif sebagai dasar penentuan kenaikan kelas, sedangkan Pasal 10 ayat (1) mengatur pertimbangan laporan kemajuan belajar pada seluruh mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan prestasi lain selama satu tahun ajaran. Pasal 11 mengatur mekanisme kenaikan kelas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas tidak dapat disederhanakan menjadi satu nilai ujian atau mata pelajaran tertentu yang menyebabkan peserta didik tidak naik kelas. Penilaian mesti berorentasi pada keadilan dan harus memperhatikan latar belakang dan kebutuhan khusus siswa, penilaian objektif yang didasarkan pada bukti faktual, dalam proses pembelajaran.

Penentuan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan capaian hasil belajar dan penguasaan kompetensi, frekuensi kehadiran, sikap dan karakter, penyelesaian tugas akademik, serta kegiatan kokurikuler sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan belajar dan motivasi para perserta didik selama satu tahun juga penting diperhatikan agar kemajuan siswa setelah memperoleh pendampingan tidak diabaikan.

Kehadiran, karakter, dan penyelesaian tugas merupakan informasi pendukung yang harus dinilai secara adil, transpraran, dan proporsional, bukan otomatis menjadi syarat mandiri untuk menahan kenaikan kelas. Ketidakhadiran, misalnya, perlu ditelusuri penyebabnya, baik berkaitan dengan kedisiplinan, kesehatan, kondisi keluarga, maupun kendala akses. Penilaian karakter pun harus menggunakan indikator perilaku yang jelas, bukan pelabelan subjektif terhadap siswa.

Di sisi lain, sekolah wajib mengevaluasi kualitas pembelajaran sebelum memutuskan siswa tidak naik kelas. Apakah para guru telah optimal dalam memberikan materi pelajaran, penggunaan metode dan media yang sesuai? Apakah kompetensi guru telah terpenuhi dan sarana prasarananya cukup memadai? Apakah kesulitan belajar peserta didik telah dideteksi sejak dini dan diberikan solusi? Jika proses pembelajaran belum optimal, tidak adil apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada siswa.

Kebijakan tidak naik kelas semestinya menjadi sarana reedukasi bagi sistem pendidikan. Keputusan tersebut harus mendorong perbaikan pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, penguatan pendampingan, serta evaluasi kepemimpinan dan efektivitas sekolah. Standar pendidikan harus dipertahankan, tetapi tanggung jawab mencapainya juga berada pada guru, sekolah, orang tua, dan pemerintah sesuai kewenangannya.

Remedial, Keadilan, dan Arah Kebijakan

Sebelum keputusan tidak naik kelas diambil, siswa harus dipastikan memperoleh kesempatan memperbaiki capaian belajarnya melalui remedial khusus yang efektif. Remedial bukan sekadar melakukan tes atau ujian ulang, melainkan pendampingan dan pemberdayaan peserta didik secara individual untuk menguasai kompetensi tertentu yang belum tercapai. Sekolah perlu mengidentifikasi penyebab utama kesulitan, menentukan substansi materi yang belum dikuasai, memilih media dan metode pembelajatan yang efektif, dan mengevaluasi hasilnya. Waktu tambahan, misalnya dua atau tiga jam pelajaran sesuai kebutuhan, dapat disediakan untuk pendampingan khusus yang bersifat kontinu.

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, yang menempatkan penilaian formatif sebagai sarana memperbaiki pembelajaran, mengidentifikasi hambatan belajar, dan meningkatkan efektivitas pengajaran. Sekolah harus membangun sistem deteksi dini, bukan menunggu hingga akhir tahun ajaran.

Apabila pendampingan telah diberikan secara memadai, tetapi siswa tetap belum mampu mencapai kompetensi minimal yang dipersyaratkan, keputusan tidak naik kelas tentu saja dapat dipertimbangkan berdasarkan kehati-hatiuan, evaluasi objektif, dan telah mempertimbangkan aspek psikologis perserta didik. Sekolah pun perlu menjalin komunikasi dan menjelaskan kepada orang tua capaian yang belum terpenuhi, berbagai bantuan yang telah diberikan, dan rencana pembelajaran selanjutnya.

Penerapan kebijakan juga harus menjaga keadilan. Siswa yang bersungguh-sungguh belajar berhak memperoleh pengakuan atas prestasi, capaian, dan kerja kerasnya, sementara siswa yang mengalami kesulitan berhak mendapatkan dukungan atau pendampingan sesuai kebutuhannya. Keadilan diperlukan untuk memastikan bahwa peserta didik tidak dirugikan atas kebijakan tidak naik kelas.

Dampak psikologis pun tidak boleh diabaikan. Stigmatigasi  sebagai siswa gagal, malas, dan bodoh tidak boleh terjadi. Kebijakan tidak naik kelas  tidak boleh merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, dan motivasi belajar peserta didik. Sekolah dan orang tua harus membangun intensitas komunikasi positif agar peserta didik memahami keputusan tersebut sebagai konsekuensi pendidikan, bukan hukuman atau pelabelan kegagalan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan pedoman yang jelas mengenai berbagai kriteria, mekanisme atau prosedur, dokumentasi atau portopolio penilaian, dan standar kenaikan kelas. Sekolah harus menerapkan asesmen berkelanjutan bagi peserta didik dan melakukan evaluasi secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga perlu memperkuat dukungan bagi sekolah yang kekurangan guru, peningkatan kualitas guru, pemenuhan sarana prasarana, dan layanan pendampingan. Evaluasi kebijakan harus mengukur peningkatan mutu dan layanan pendidikan, kompetensi, efektivitas pembelajaran, pengurangan kesenjangan hasil belajar, dan kesejahteraan siswa. Kebijakan ini tidak boleh terjebak pada  sekadar hitungan kuantuitatif jumlah siswa yang naik atau tidak naik kelas.

Pada akhirnya, tidak naik kelas bukanlah kebijakan untuk tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan adalah membantu peserta didik mengembangkan segala potensi, menguasi sejumlah keterampilan dan kompetensi, serta memfasilitasi perserta didik agar menjadi manusia yang berpengetahuan, berkarakter, disiplin, mandiri, terampil, dan bertanggung jawab. Kenaikan kelas bukan tujuan akhir dari proses pendidikan, ia merupakan salah satu barometer untuk memastikan para peserta didik telah mampu menguasai sejumlah kompetensi tertentu  pada kelas tertentu. Sedangkan tidak naik kelas bukan hukuman atau aib. Mutu pendidikan dibangun melalui berbagai standarisasi yang jelas, proses dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, sarana-prasarana pendukung yang berkualitas, dan amggaran yang memadai bagi setiap kebutuhan pendidikan peserta didik. Prinsip inilah yang semestinya menjadi pijakan penerapan kebijakan tidak naik kelas pada 2027.

Sumber : IG JawaPos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *