Bandung, 20 Agustus 2025 – Dalam upaya membangun karakter mahasiswa yang tidak hanya cerdas akademis tetapi juga berintegritas tinggi, Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) Universitas Pendidikan Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Konsep Penerapan Etika dan Kesadaran Hukum dalam Penyelenggaraan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU)". Diskusi yang berlangsung di Lab Moot Court Ilmu Hukum UPI Bandung dengan dimoderatori Ketua umum Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) Agung Setiawan (2410955).
Pada kesempatan tersebut hadir Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum, dan Bapak Dadi Mulyadi Nugraha, M.Pd. selaku Pembina Kemahasiswaan Program Studi Ilmu Hukum. Keduanya menekankan urgensi pemahaman etika dan kesadaran hukum bagi seluruh sivitas akademika, khususnya dalam momen penting seperti MOKAKU yang menjadi gerbang mahasiswa memasuki dunia perguruan tinggi.

Transformasi MOKAKU: Dari Orientasi Konvensional Menuju Pembentukan Karakter Hukum
Dalam paparannya, Dwi Iman Muthaqin menegaskan bahwa MOKAKU tidak boleh dipandang sekadar sebagai kegiatan formalitas akademik. "MOKAKU harus menjadi momentum transformatif yang menanamkan kesadaran hukum dan etika sejak dini," ujarnya. Pandangan ini mengkritisi praktik orientasi mahasiswa baru yang selama ini cenderung berfokus pada aspek administratif dan sosial, tanpa memberikan porsi memadai untuk pembentukan karakter hukum dan etika.
Kritik ini memiliki relevansi yang mendalam ketika dikaitkan dengan fenomena yang kerap terjadi di berbagai perguruan tinggi, di mana orientasi mahasiswa baru justru menjadi ajang praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai etika dan hukum. Kasus-kasus perpeloncoan, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kekuasaan senior terhadap junior seringkali bermula dari tidak adanya fondasi etika dan kesadaran hukum yang kuat sejak awal. Lebih lanjut, Bapak Dwi Iman menjelaskan pentingnya pemahaman asas legalitas bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. "Selain etika, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum harus faham mengenai asas legalitas," tegasnya.
