Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (HISPISI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran strategis ilmu sosial di tengah gelombang transformasi global dan disrupsi teknologi digital. Komitmen tersebut disampaikan dalam penyelenggaraan The 5th International Conference on Humanities Education, Law, and Social Science (ICHELSS V) yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Tahunan HISPISI 2025, Kamis hingga Sabtu (24-26/10/2025) di Ballroom Harris Hotel and Convention, Surabaya.
Konferensi bergengsi ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas dan seluruh pengurus pusat HISPISI dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, tetapi juga menghadirkan partisipan internasional dari beragam disiplin ilmu dalam rumpun pendidikan ilmu-ilmu sosial.
Kehadiran para peneliti dan akademisi pendidikan ilmu sosial dari berbagai negara, termasuk Turki, Filipina, Malaysia, dan Taiwan, memberikan dimensi global yang memperkaya diskusi akademik sepanjang konferensi berlangsung. Pertukaran gagasan lintas negara ini diharapkan dapat menghasilkan perspektif baru dalam menghadapi tantangan pendidikan ilmu sosial di era digital.
Pada kesempatan ini pula Bapak Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Sebagai anggota HISPISI di bidang Advokasi, beliau menyampaikan pandangan kritis mengenai urgensi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Dosen sebagai ujung tombak pendidikan tinggi harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi," tegas Dwi Iman Muthaqin dalam sesi diskusi yang berlangsung pada hari kedua konferensi.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari para peserta, mengingat berbagai tantangan yang dihadapi dosen dalam menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Isu perlindungan hukum dosen menjadi semakin relevan di tengah kompleksitas regulasi pendidikan tinggi dan dinamika sosial yang berkembang.
Lebih lanjut, Dwi Iman menegaskan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada aspek litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Jalur non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif lainnya juga perlu diperkuat.
