Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Polusi Udara dari Industri Pengolahan Batu Kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat: Kajian Keruangan, Dampak Kesehatan, dan Tata Kelola Lingkungan

Penulis: Salsa Amalia Alzahra (2501583)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

Program Studi Pendidikan Geografi, Universitas Pendidikan Indonesia

 

Kata Kunci: Polusi Udara, Industri Batu Kapur, Cipatat, ISPA, Karst Citatah, Tata Kelola Lingkungan

 

PENDAHULUAN

Kecamatan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat berada di kawasan karst Citatah, perbukitan karst tertua di Pulau Jawa dengan luas sekitar 10.000 hektare. Kawasan ini menjadi sumber bahan baku semen, kalsium karbonat, dolomit, dan batu gamping bagi industri. Penambangan batu kapurnya telah berlangsung sejak pertengahan abad ke-19 dan semakin masif sejak tahun 1970-an (Mulia, 2026). Pabrik-pabrik pengolahan kapur kini tersebar di antara sawah, ladang, dan permukiman warga, sehingga aktivitas industri berlangsung sangat dekat dengan ruang hidup masyarakat.

Kedekatan tersebut membawa konsekuensi lingkungan. Pengolahan batu kapur menghasilkan polusi udara berupa asap pembakaran dan abu gamping yang terangkat saat dipindahkan serta diangkut ke industri tujuan, dengan partikulat PM10 sebagai salah satu polutan utamanya (Wellid dkk., 2023). Pada Juli 2026, persoalan ini menjadi sorotan publik. Truk pengangkut batu kapur yang melintas di jalan berbatu Desa Gunung Masigit mengangkat debu putih pekat hingga membentuk kabut, dan spanduk protes warga terbentang di sejumlah ruas jalan dan gapura kampung (Mulia, 2026). Hasil uji laboratorium awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menemukan tiga parameter, yaitu TSP, PM10, dan PM2,5, melampaui baku mutu di kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah (Nugraha, 2026).

Keluhan kesehatan di wilayah ini bukan hal baru. Fitriani dan Firmansyah (2025) mencatat 1.298 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah kerja Puskesmas Cipatat pada Desember 2023 sampai Februari 2024, dengan kasus tertinggi di Kelurahan Citatah (598 kasus) dan Kelurahan Cipatat (321 kasus), sebagaimana terlihat pada Gambar 1. Pola sebarannya berbentuk klaster, dan para peneliti menyebut keberadaan industri pabrik kapur di wilayah kerja puskesmas tersebut sebagai salah satu hal yang dapat menjadi penyebabnya.

Gambar 1. Jumlah kasus ISPA di wilayah kerja Puskesmas Cipatat, Desember 2023–Februari 2024

Sumber: Fitriani & Firmansyah (2025), diolah penulis

Berdasarkan kondisi tersebut, polusi debu kapur di Cipatat tidak dapat dipandang semata sebagai gangguan kebersihan, melainkan sebagai persoalan keruangan yang melibatkan hubungan antara lokasi sumber emisi, jalur angkut material, sebaran permukiman, dan kerentanan penduduk. Dalam perspektif geografi lingkungan, Cipatat dipahami sebagai ruang tempat aktivitas ekstraktif, permukiman, dan ekosistem karst saling berinteraksi. Pencemar udara bersifat dinamis, sehingga dampaknya menyebar mengikuti arah angin dan jalur lalu lintas serta tidak terikat batas administratif.

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menganalisis karakteristik keruangan pencemaran udara dari industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, menelaah bukti dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, mengevaluasi respons tata kelola yang telah dilakukan pemerintah, serta merumuskan rekomendasi dengan pendekatan geografi lingkungan.

 

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif (descriptive case study) untuk memahami secara kontekstual pencemaran udara dari industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, dampak kesehatannya, dan respons pemerintah. Pendekatan kualitatif dipilih karena data pengukuran langsung belum tersedia secara lengkap, sementara persoalan yang dikaji melibatkan dimensi lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan kebijakan secara bersamaan.

Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan analisis dokumen sekunder. Data yang dihimpun meliputi artikel jurnal ilmiah tentang polusi partikulat dan kejadian ISPA di wilayah Cipatat dan Padalarang, pernyataan resmi DLH Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang dimuat media massa pada Juli hingga Agustus 2026, serta liputan jurnalistik mengenai kondisi lapangan. Data tersebut dilengkapi pengamatan langsung penulis, yang merupakan warga setempat, terhadap kondisi jalan dan permukiman setiap kali kembali ke Cipatat pada masa libur perkuliahan. Seluruh data dianalisis dengan teknik triangulasi sumber untuk menguji konsistensi temuan, kemudian disajikan secara deskriptif analitis.

Penelitian ini memiliki keterbatasan. Penulis tidak melakukan pengukuran kualitas udara sendiri, dan sebagian data bersumber dari pemberitaan yang memuat hasil awal. Karena itu, kajian ini tidak menarik kesimpulan sebab-akibat antara pabrik tertentu dan penyakit tertentu, melainkan menilai kekuatan indikasi yang tersedia.

 

PEMBAHASAN

Kajian terhadap data yang tersedia menunjukkan beberapa temuan penting terkait pencemaran debu kapur di Kecamatan Cipatat:

  • Karakter Keruangan Sumber Pencemar

Sumber debu di Cipatat tidak tunggal. Pabrik pengolahan kapur, tambang, dan lalu lintas truk pengangkut material berada dalam satu kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Di Desa Gunung Masigit, jalan berbatu yang menjadi satu-satunya akses menuju kawasan geowisata Stone Garden juga dilalui truk pengangkut kapur yang oleh warga disebut bayawak (Mulia, 2026). Studi di Padalarang menunjukkan bahwa konsentrasi PM10 meningkat justru pada jam-jam ketika jumlah kendaraan yang melintas bertambah, karena kendaraan menjadi sumber polutan sekaligus membuat debu yang telah mengendap beterbangan kembali (Wellid dkk., 2023). Temuan ini menunjukkan bahwa pengendalian debu tidak cukup dilakukan pada tungku atau cerobong, tetapi harus mencakup jalur angkut dan penyimpanan material.

Pengamatan penulis sebagai warga setempat sejalan dengan gambaran tersebut. Pada setiap kepulangan di masa libur perkuliahan, debu putih terlihat menyelimuti jalan, dedaunan, dan atap rumah warga di sepanjang jalur menuju rumah penulis di Kampung Sukarame, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat. Kondisi serupa, berupa debu keabu-abuan yang menutupi pepohonan, atap bangunan, dan badan jalan, juga terdokumentasi di Kelurahan Citatah (Gambar 2).

  • Bukti Pengukuran Kualitas Udara

Pengukuran di Padalarang, wilayah yang bertetangga dengan Cipatat, mencatat konsentrasi PM10 tertinggi sebesar 212 µg/m³ pada pukul 09.00 di pusat pembakaran, melampaui baku mutu 150 µg/m³ menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Konsentrasi menurun drastis pada jarak 2 km dan seterusnya, sehingga jarak lebih dari 2 km dari pusat pembakaran dinilai relatif aman bagi hunian. Perlu dicatat, rata-rata konsentrasi di seluruh titik ukur dalam studi tersebut tidak melampaui baku mutu, sehingga pelampauan terjadi pada jam-jam tertentu (Wellid dkk., 2023).

Untuk Cipatat, uji petik awal DLH Jawa Barat pada 11 Juli 2026 menemukan TSP, PM10, dan PM2,5 melampaui baku mutu. Namun DLH menegaskan hasil itu belum final dan masih memerlukan pengujian di titik yang lebih representatif saat aktivitas industri berlangsung normal (Nugraha, 2026). Pengukuran Dinas Kesehatan di 15 rumah di RW 22 wilayah kerja Puskesmas Cipatat menemukan tujuh rumah dengan kadar PM10 dan PM2,5 di atas baku mutu (Gimnastiar, 2026; Mulia, 2026). Dinas Kesehatan mengingatkan bahwa hasil itu belum dapat dipastikan berasal dari pabrik kapur, karena permukiman yang diukur berdekatan dengan jalan raya dan tidak semua pabrik beroperasi saat pengambilan sampel (Mulia, 2026).

Gambar 2. Debu putih keabu-abuan menyelimuti pepohonan, atap bangunan, dan badan jalan di dekat fasilitas industri di Kelurahan Citatah, Kecamatan Cipatat

Sumber: Dokumentasi pribadi penulis, 02 Agustus 2026

  • Dampak terhadap Kesehatan Masyarakat

Indikasi dampak kesehatan muncul dari tiga rangkaian data. Pertama, Fitriani dan Firmansyah (2025) menemukan prevalensi ISPA tertinggi di Kelurahan Citatah, yaitu 360 kasus per 10.000 penduduk, dengan indeks Moran sebesar 0,54 (z-score 16,04; p-value 0,00) yang menandakan pola sebaran mengelompok. Kedua, jumlah kasus ISPA di Kecamatan Padalarang pada 2021 mencapai 4.567 kasus, sedangkan di Kecamatan Ngamprah yang bertetangga hanya 1.517 kasus (Wellid dkk., 2023). Ketiga, pemeriksaan kesehatan massal Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat sampai 31 Juli 2026 yang melibatkan Puskesmas Sumurbandung, Jayamekar, Tagogapu, dan Cipatat menghasilkan temuan skrining awal berikut (Gimnastiar, 2026):

  • Dari 2.870 peserta Cek Kesehatan Gratis, 1.772 warga menjalani rontgen dada. Sebanyak 378 orang (13,2 persen) masuk kategori suspek tuberkulosis (TB), dan 304 di antaranya telah menjalani Tes Cepat Molekuler untuk memastikan diagnosis.
  • Sebanyak 267 orang (9,3 persen) bergejala ISPA atau batuk.
  • Sebanyak 25 orang (0,9 persen) terindikasi suspek penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Angka-angka tersebut harus ditafsirkan dengan hati-hati. Status suspek berarti masih diduga dan memerlukan konfirmasi diagnosis, dan Dinas Kesehatan menyatakan seluruh temuan masih berupa skrining awal yang belum dapat dijadikan diagnosis pasti. Skrining yang sama juga mencatat 549 peserta (19,1 persen) merupakan perokok, faktor yang dapat memperburuk gangguan paru (Gimnastiar, 2026). Dengan demikian, data yang ada menguatkan dugaan adanya beban gangguan pernapasan di sekitar kawasan industri kapur, tetapi belum cukup untuk menetapkan hubungan sebab-akibat dengan pabrik tertentu.

  • Dampak Ekologis dan Sosial-Ekonomi
    • Sektor Ekologi: Karst membentuk ekosistem tersendiri dengan gua, aliran sungai, dan danau di bawahnya yang berfungsi sebagai reservoir air alami, sehingga penambangan berlebihan tanpa aturan ketat berisiko merusak mata air. Kementerian ESDM mencatat 13 tambang batu kapur ilegal di Cipatat pada tahun 2024. Menurut pegiat lingkungan Andri Prayoga, sebagian wilayah konsesi masih tumpang tindih dengan kawasan yang seharusnya dilindungi, dan status sebagian tebing karst berubah setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat tahun 2024 (Mulia, 2026).
    • Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Inspeksi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat pada Juli 2026 menemukan banyak perusahaan belum terdaftar, upah pekerja yang tidak sesuai aturan, serta ketiadaan jaminan kesehatan dan hari tua. Penutupan pabrik berdampak pada sekitar 500 pekerja yang direncanakan ditampung di Dinas Pekerjaan Umum (IDN Times Jabar, 2026). Kondisi ini memperlihatkan dilema antara udara yang lebih bersih dan sumber penghidupan warga.
  • Respons Tata Kelola Pemerintah

Respons pemerintah berlangsung cepat sepanjang Juli 2026. DLH Jawa Barat membagi lokasi pengawasan menjadi tiga zona, yaitu kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan, dengan melibatkan Dinas ESDM, Disperindag, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan tenaga ahli. DLH juga mengeluarkan rekomendasi teknis berupa penutupan area penyimpanan material (stockpile) yang terbuka, pemasangan alat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, dan penyiraman jalan secara berkala. Perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu dan tidak menjalankan rekomendasi berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 (Nugraha, 2026).

Pada akhir Juli 2026, Gubernur Jawa Barat memerintahkan lima dari 18 pabrik kapur di Cipatat ditutup permanen, sedangkan 13 pabrik lainnya ditutup sementara untuk perbaikan (IDN Times Jabar, 2026). Inspeksi yang mendahuluinya menemukan pelanggaran perizinan dan ketenagakerjaan, sehingga dasar penindakan tidak semata-mata hasil uji kualitas udara yang masih bersifat awal. Di sisi lain, pegiat lingkungan mendorong gugatan hukum terhadap pabrik pencemar untuk memberi efek jera dan berencana melaporkan dugaan pidana lingkungan ke kepolisian (Mulia, 2026).

  • Analisis Keruangan: Jarak, Zonasi, dan Zona Penyangga

Dalam perspektif geografi, temuan di atas mengarah pada tiga pelajaran keruangan. Pertama, efek jarak (distance decay): konsentrasi PM10 turun tajam pada jarak sekitar 2 km dari pusat pembakaran (Wellid dkk., 2023), sehingga permukiman yang berada dekat dengan tungku, tambang, atau jalur truk merupakan kelompok paling rentan. Kedua, pola klaster ISPA di Kelurahan Citatah dan Cipatat (Fitriani & Firmansyah, 2025) menunjukkan perlunya intervensi berbasis wilayah, bukan hanya penanganan kasus per individu. Ketiga, pembagian tiga zona pengawasan DLH (Nugraha, 2026) sejalan dengan prinsip zonasi tata ruang yang memisahkan kawasan industri, area publik, dan permukiman. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk menumpangsusunkan (overlay) titik pabrik, jalur truk, arah angin, dan sebaran kasus ISPA dapat menjadi dasar yang lebih ilmiah dalam menentukan zona penyangga (buffer zone).

 

KESIMPULAN

Pencemaran debu dari industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat merupakan persoalan keruangan yang melibatkan sumber emisi, jalur angkut, sebaran permukiman, dan kerentanan kesehatan penduduk. Data yang tersedia, mulai dari uji awal DLH Jawa Barat, pengukuran Dinas Kesehatan di permukiman, klaster kasus ISPA, hingga skrining kesehatan massal, secara konsisten menguatkan kekhawatiran warga. Namun seluruh data tersebut masih bersifat awal sehingga belum dapat digunakan untuk menetapkan hubungan sebab-akibat dengan pabrik tertentu.

Penutupan lima pabrik secara permanen dan 13 pabrik secara sementara menunjukkan respons tegas pemerintah, tetapi juga menimbulkan dilema bagi pekerja dan pertanyaan tentang keberlanjutan perbaikan. Hasil uji lanjutan, konfirmasi diagnosis, dan kondisi udara setelah penutupan menjadi hal yang paling perlu terus dipantau.

 

SARAN

  • Pengendalian Emisi di Sumber: Pelaku usaha perlu menerapkan rekomendasi teknis DLH, yaitu menutup stockpile, memasang alat pengendali emisi, dan menyiram jalan angkut secara berkala, serta diawasi secara konsisten oleh pemerintah daerah.
  • Pemantauan Kualitas Udara yang Transparan: Hasil uji lanjutan di titik yang representatif, baik di kawasan pengolahan, area publik, maupun tambang, perlu dipublikasikan agar dapat diakses warga dan peneliti.
  • Zonasi dan Zona Penyangga: Pemerintah daerah perlu menetapkan zona penyangga antara kawasan industri kapur dan permukiman dengan memanfaatkan SIG, dengan jarak lebih dari 2 km dari pusat pembakaran sebagai salah satu acuan awal.
  • Penguatan Layanan Kesehatan: Konfirmasi diagnosis bagi warga suspek TB, surveilans ISPA secara berkala, dan layanan pemeriksaan paru bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia perlu dilanjutkan.
  • Perlindungan Pekerja dan Transisi Ekonomi: Pekerja terdampak penutupan pabrik perlu mendapat kepastian penghidupan, termasuk pendataan yang tepat sasaran dan hak jaminan sosial.
  • Penelitian Lanjutan: Diperlukan pengukuran langsung PM10 dan PM2,5 di Cipatat yang mempertimbangkan arah angin dan jam operasional, serta kajian yang menghubungkan data kualitas udara dengan data kasus ISPA per kelurahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fitriani, W. S., & Firmansyah, Y. W. (2025). Implementasi sistem informasi geografis dalam pemetaan kejadian ISPA di wilayah kerja Puskesmas Cipatat. Geographia: Jurnal Pendidikan dan Penelitian Geografi, 6(1), 43–54. https://doi.org/10.53682/gjppg.v6i1.10460

Gimnastiar, S. (2026, 3 Agustus). Skrining Dinkes KBB ungkap gangguan pernapasan hingga suspek TB di kawasan industri kapur. Jabar Ekspres. https://jabarekspres.com/berita/2026/08/03/skrining-dinkes-kbb-ungkap-gangguan-pernapasan-hingga-suspek-tb-di-kawasan-industri-kapur/

IDN Times Jabar. (2026, Juli). Gubernur Dedi Mulyadi tutup permanen lima pabrik kapur Cipatat. IDN Times. https://jabar.idntimes.com/news/jawa-barat/gubernur-dedi-mulyadi-tutup-permanen-lima-pabrik-kapur-cipatat-00-nqtvm-z5bytd

Mulia, P. (2026, 15 Agustus). Kabut gelap Gunung Masigit. BandungBergerak.id. https://bandungbergerak.id/article/detail/1546038158/kabut-gelap-gunung-masigit

Nugraha, I. (2026, 18 Juli). DLH Jabar temukan debu pabrik kapur-tambang Cipatat lampaui baku mutu. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5655183/dlh-jabar-temukan-debu-pabrik-kapur-tambang-cipatat-lampaui-baku-mutu

Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Wellid, I., Reza F, M., Markus, Yuningsih, N., & Sumeru. (2023). Kaji eksperimental konsentrasi PM10 di kawasan industri batu gamping Padalarang dan sekitarnya. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 11–20. https://doi.org/10.31258/jil.17.1.p.11-20

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *