Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Pusat Data AI di Jatiluhur: Antara Investasi Digital dan Kelayakan Lingkungan

Penulis: Nahda Riyadlatufaid (2409179) dan Zahwa Ananta Shakila (2406344)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

 

 

Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak hanya membutuhkan algoritma dan perangkat lunak. Di balik teknologi yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari tersebut terdapat infrastruktur fisik berupa pusat data yang membutuhkan lahan, listrik, jaringan, serta sumber daya air dalam jumlah besar.

Kebutuhan tersebut kini hadir di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. BDx Data Centers mulai membangun AI Campus 2 (CGK4) pada 22 September 2026. Pusat data tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 640 megawatt (MW) dalam enam gedung, dengan tahap awal sebesar 120 MW. BDx menyebut proyek tersebut didukung kapasitas jaringan listrik sebesar 845 MVA dari PLN. Lokasinya berada sekitar lima kilometer dari Bendungan Jatiluhur.

Namun, pembangunan tersebut tidak berlangsung lama. Pada 28 September 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke lokasi dan memerintahkan penghentian sementara pembangunan. Persoalannya bukan pada teknologi AI yang digunakan, melainkan pada kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diterbitkan. Keputusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah kawasan Jatiluhur mampu menopang pembangunan pusat data AI berskala besar tanpa mengganggu fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitarnya?

 

AMDAL Bukan Sekadar Dokumen Perizinan

AMDAL merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Kerangka hukumnya antara lain diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Artinya, penentuan apakah suatu kegiatan memerlukan AMDAL tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan nama kegiatannya, tetapi perlu melihat jenis kegiatan, skala atau besarannya, serta potensi dampak penting yang ditimbulkannya.

Pada permasalahan Jatiluhur, persoalan menjadi lebih kompleks karena pusat data yang dibangun bukan fasilitas berskala kecil. Proyek CGK4 dirancang mencapai kapasitas 640 MW. Kebutuhan airnya pada pengembangan penuh diperkirakan mencapai 384 liter per detik, atau sekitar 33.000 meter kubik per hari. Pada tahap awal, kebutuhan air diperkirakan sekitar 6.000 meter kubik per hari.

Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa dampak proyek tidak dapat hanya dilihat dari batas lahan tempat gedung pusat data berdiri. Dampaknya berpotensi menjangkau sistem sumber daya air, jaringan energi, lalu lintas, kebisingan, pengelolaan limbah, hingga masyarakat yang bergantung pada sumber daya yang sama.

Gambar 1. Groundbreaking data center BDx di Jatiluhur

Jatiluhur Bukan Ruang Kosong

Dari perspektif geografi, lokasi pembangunan tidak dapat dipisahkan dari karakteristik wilayahnya. Jatiluhur merupakan kawasan yang memiliki fungsi penting dalam sistem sumber daya air Jawa Barat. Waduk Jatiluhur tidak hanya menjadi bagian dari infrastruktur pengelolaan air dan energi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan irigasi dan masyarakat. Karena itu, ketika aktivitas baru dengan kebutuhan air dalam jumlah besar masuk ke kawasan tersebut, persoalannya bukan hanya berapa banyak air yang tersedia, tetapi juga siapa saja yang telah bergantung pada air tersebut dan bagaimana air dialokasikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri meminta agar kebutuhan air pusat data tidak mengganggu alokasi untuk masyarakat dan pertanian. Pemprov juga meminta kajian teknis mengenai kebutuhan air dibuka kepada publik dan dikoordinasikan dengan Perum Jasa Tirta II serta PDAM Purwakarta.

Gambar 2. Waduk Jatiluhur/Bendungan Ir. H. Djuanda

33 Juta Liter Air Sehari: Angka yang Perlu Dibaca Secara Geografis

Angka 384 liter per detik terdengar abstrak jika hanya dibaca sebagai angka teknis. Jika dikonversikan, angka tersebut setara dengan sekitar 33 juta liter air per hari atau lebih dari 12 juta meter kubik per tahun apabila digunakan terus-menerus pada kapasitas penuh. Di sinilah perspektif geografis menjadi penting. Sumber daya air memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Ketersediaannya dapat berubah berdasarkan musim, kondisi hidrologis, curah hujan, serta kebutuhan berbagai sektor. Sementara itu, pusat data membutuhkan sistem pendinginan dan operasional yang berlangsung terus-menerus.

Dengan kata lain, kebutuhan pusat data memiliki karakter kontinu, sedangkan ketersediaan air sangat dipengaruhi oleh kondisi hidrologis. IESR menilai kebutuhan air tersebut perlu mendapat perhatian karena Jatiluhur merupakan bagian penting dari sistem irigasi pertanian. Organisasi tersebut juga memperkirakan kebutuhan listrik pusat data pada kapasitas penuh dapat mencapai sekitar 5,6 TWh per tahun.

Gambar 3. Visualisasi Beban Sumber Daya Pusat Data

Lalu, Apakah Lokasinya Boleh untuk Dibangun?

Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak boleh. Secara prinsip, keberadaan pusat data di suatu wilayah tidak otomatis dilarang. Namun, suatu proyek harus memenuhi ketentuan mengenai lingkungan hidup, tata ruang, bangunan, serta penggunaan sumber daya yang relevan.

Hal ini penting karena kawasan Jatiluhur sendiri memiliki kedudukan khusus dalam tata ruang. Dalam Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta 2026–2046, Kawasan Waduk Jatiluhur ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Status tersebut membuat aspek daya dukung lingkungan menjadi semakin relevan ketika terdapat rencana pembangunan berskala besar di kawasan tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai sempadan waduk juga perlu diperhatikan. Dalam ketentuan tata ruang Kabupaten Purwakarta, kawasan sempadan waduk memiliki pengaturan khusus dan pemanfaatannya harus memperhatikan fungsi waduk, kondisi sosial-ekonomi-budaya, serta daya rusak air terhadap lingkungan.

Namun, perlu dibedakan antara “berada di kawasan Jatiluhur” dan “berada di sempadan waduk”. Proyek CGK4 dilaporkan berjarak sekitar lima kilometer dari Bendungan Jatiluhur. Karena itu, tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa proyek tersebut melanggar aturan sempadan waduk. Yang perlu diperiksa adalah posisi koordinat tapak proyek terhadap peta pola ruang, kawasan perlindungan, serta batas sempadan yang berlaku.

 

AMDAL Seharusnya Menjawab Pertanyaan Apa?

Jika AMDAL dipandang hanya sebagai dokumen yang harus “ada”, inti persoalannya akan hilang. Dari perspektif geografi, AMDAL seharusnya membantu menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara kegiatan dan ruang tempat kegiatan tersebut berlangsung. Untuk proyek seperti pusat data AI Jatiluhur, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang penting untuk dijawab.

Pertama, dari mana air diperoleh? Apakah kebutuhan air berasal langsung dari Waduk Jatiluhur, sistem air baku, atau sumber lainnya? Berapa debit yang diambil? Apakah pengambilan tersebut tetap aman pada musim kemarau?

Kedua, siapa yang menggunakan sumber air yang sama? Air Jatiluhur tidak berdiri sendiri sebagai komoditas industri. Ada kebutuhan pertanian, masyarakat, dan fungsi lain yang harus diperhitungkan.

Ketiga, bagaimana kualitas air dipertahankan? Sistem pendinginan dan aktivitas pusat data dapat menghasilkan air limbah yang memerlukan pengelolaan. Karena itu, kajian lingkungan perlu memperhatikan bukan hanya volume air yang masuk, tetapi juga kualitas dan pengelolaan air setelah digunakan.

Keempat, bagaimana dampak proyek menyebar secara spasial? Dampak tidak berhenti pada pagar proyek. Kebisingan, lalu lintas kendaraan, kebutuhan listrik, jaringan air, limbah, dan perubahan penggunaan lahan dapat menciptakan dampak pada ruang di sekitarnya.

Kelima, apakah daya dukung wilayah mencukupi? Inilah pertanyaan geografis paling penting. Sebuah wilayah mungkin mampu menyediakan sumber daya dalam jumlah tertentu, tetapi belum tentu mampu menerima tambahan kebutuhan secara terus-menerus tanpa mengurangi kemampuan wilayah tersebut memenuhi kebutuhan lainnya.

 

Ketika Regulasi Belum Secara Khusus Mengatur Data Center

Kasus Jatiluhur juga menunjukkan persoalan yang lebih luas: perkembangan pusat data AI bergerak sangat cepat, sementara pengaturan spesifik mengenai efisiensi air dan energi untuk data center belum sedetail beberapa negara lain.

IESR menilai Indonesia membutuhkan aturan yang lebih spesifik untuk pusat data, terutama terkait penggunaan air dan energi. Saat ini penggunaan sumber daya air telah memiliki mekanisme perizinan tersendiri, termasuk kebutuhan untuk menyusun rencana kebutuhan air, desain teknis pemanfaatan, serta rencana efisiensi dan penggunaan ulang air. Dalam Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, misalnya, penggunaan sumber daya air mensyaratkan perencanaan kebutuhan air yang mencakup volume, debit, durasi, dan lokasi pengambilan serta aspek konservasi dan penggunaan ulang air.

Persoalannya, belum terdapat standar nasional yang secara spesifik memberikan batas efisiensi air dan energi untuk pusat data seperti yang telah dikembangkan di beberapa negara. Artinya, kasus Jatiluhur tidak hanya menjadi pertanyaan mengenai satu perusahaan atau satu proyek. Ia dapat menjadi preseden bagi bagaimana Indonesia mengatur ekspansi industri pusat data di masa depan.

Gambar 4. Tata Kelola Data Center AI

Investasi Digital vs Daya Dukung Lingkungan

Pembangunan pusat data tentu memiliki manfaat ekonomi. BDx menyebut CGK4 sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur AI di Indonesia. Proyek tersebut juga didukung kapasitas listrik 845 MVA dan direncanakan dikembangkan secara bertahap selama sekitar tiga tahun. Karena itu, persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan infrastruktur digital atau tidak. Indonesia jelas membutuhkan infrastruktur digital untuk mendukung perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Namun, kebutuhan tersebut tidak berarti bahwa setiap lokasi otomatis layak untuk menerima pembangunan berskala besar.

Dalam geografi pembangunan, lokasi merupakan bagian dari persoalan pembangunan itu sendiri. Lokasi yang dekat dengan sumber energi dan air mungkin menguntungkan secara ekonomi, tetapi keuntungan tersebut harus diperhitungkan bersama dengan fungsi sumber daya yang telah ada. Jika satu wilayah memiliki keterbatasan air, maka pembangunan yang meningkatkan kebutuhan air secara signifikan harus mempertimbangkan kemampuan wilayah tersebut untuk memenuhi kebutuhan seluruh pengguna.

 

Jadi, Bolehkah Data Center Dibangun di Jatiluhur?

Untuk saat ini, kesimpulan yang paling aman bukan mengatakan “data center tidak boleh dibangun di Jatiluhur.” Kesimpulan yang lebih tepat adalah: pembangunan pusat data di Jatiluhur tidak otomatis terlarang, tetapi proyek tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, tata ruang, bangunan, dan penggunaan sumber daya yang berlaku sebelum pembangunan dan operasionalnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Penghentian sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa kelengkapan persyaratan tersebut dipandang sebagai prasyarat yang harus dipenuhi. Pemerintah juga menyatakan bahwa apabila kajian lingkungan menunjukkan proyek layak, pembangunan dapat dilanjutkan; sebaliknya, hasil kajian lingkungan harus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan proyek.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan “AI atau lingkungan”, melainkan “apakah pembangunan AI tersebut dapat ditempatkan dalam ruang yang tepat dengan pengelolaan sumber daya yang tepat?”

 

Jatiluhur sebagai Ujian Infrastruktur AI Indonesia

Kasus pusat data AI di Jatiluhur memperlihatkan bahwa transformasi digital pada akhirnya tetap bergantung pada kondisi geografis yang sangat nyata. Server membutuhkan listrik. Sistem pendinginan membutuhkan air. Gedung membutuhkan lahan. Infrastruktur membutuhkan jaringan. Dan seluruh kebutuhan tersebut ditempatkan pada suatu wilayah yang sebelumnya telah memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial. Karena itu, AMDAL seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi investasi. Sebaliknya, AMDAL dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa investasi ditempatkan dalam ruang yang sesuai dan tidak menghasilkan biaya lingkungan yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.

Jatiluhur kini berada di persimpangan antara ekonomi digital dan daya dukung lingkungan. Jika pembangunan pusat data akhirnya dinyatakan layak, keputusan tersebut idealnya tidak hanya didasarkan pada besarnya investasi atau kebutuhan teknologi, tetapi pada bukti bahwa kebutuhan air, energi, lahan, limbah, dan dampak sosialnya dapat dikelola. Sebab, di balik kecanggihan AI yang bekerja di ruang digital, selalu ada ruang geografis yang menjadi tempatnya berpijak. Dan di Jatiluhur, ruang tersebut memiliki batas.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *