Oleh Cecep Darmawan Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia
MUTU pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Hasil PISA 2025 menunjukkan capaian peserta didik Indonesia masih tertinggal dari rata-rata negara OECD. Skor Indonesia hanya 364 untuk matematika, 365 untuk membaca, dan 389 untuk sains, sementara rata-rata OECD masing-masing 463, 461, dan 482. Angka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan persoalan serius
Salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian ialah guru. Guru merupakan garda terdepan yang menentukan capaian belajar peserta didik. Kualitas pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas guru. Hasil uji kompetensi guru dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dibenahi.
Membenahi kualitas guru tentu tidak cukup melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi. Negara juga harus memastikan guru direkrut sesuai kebutuhan, ditempatkan secara tepat, memperoleh kesempatan pengembangan karier, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Persoalan guru bukan hanya persoalan profesionalisme, tetapi juga tata kelola. Di titik inilah wacana penguatan kembali kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan guru menjadi relevan untuk dibicarakan.
GURU DALAM SISTEM YANG TERFRAGMENTASI
Penguatan peran pemerintah pusat perlu dilihat bukan sekadar sebagai tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah, melainkan sebagai upaya mencari desain tata kelola guru yang lebih efektif. Implementasi desentralisasi menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pendidikan berdasarkan jenjang dan jenis urusan. Pemerintah provinsi menangani pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan kabupaten/kota menangani pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal. Pemerintah pusat tetap memegang sejumlah kewenangan strategis terkait standar dan pengelolaan pendidik.
Desentralisasi memiliki rasionalitas karena daerah lebih dekat dengan sekolah dan masyarakat sehingga memahami karakteristik lokal. Persoalan muncul ketika tata kelola guru membutuhkan koordinasi lintas daerah dan jenjang.
Kebutuhan guru berubah setiap tahun. Ada guru yang pensiun, sekolah baru yang membutuhkan tenaga pendidik, daerah yang kekurangan guru tertentu, sementara wilayah lain mengalami kelebihan. Karena itu, perencanaan guru tidak cukup dilakukan secara sektoral. Diperlukan sistem data dan perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Kenyataannya, salah kelola manajemen guru masih ditemukan di berbagai daerah.
Gagasan penguatan kewenangan pusat karena itu patut dipertimbangkan. Draf RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 8 Juli 2026 secara eksplisit mengatur pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Pasal 198 menyebut bahwa pemerintah pusat dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan merujuk pada Rencana Induk Pendidikan Nasional. Lalu Pasal 199 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan kebutuhan secara nasional, termasuk pengangkatan, pengendalian formasi, distribusi, pemindahan, pemberhentian, dan pengembangan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Ini merupakan perubahan penting dalam paradigma tata kelola guru. Guru tidak lagi semata-mata dipandang sebagai bagian dari administrasi kepegawaian daerah, tetapi sebagai sumber daya pendidikan strategis yang membutuhkan perencanaan nasional. Namun, sentralisasi tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan seluruh keputusan dari daerah. Draf RUU Sisdiknas tetap memberi batas bahwa pengelolaan oleh pemerintah pusat harus mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan dan karakteristik daerah. Artinya, desain tersebut dapat dibaca sebagai penguatan tata kelola strategis di tingkat pusat dengan tetap mempertahankan sensitivitas lokal.
SENTRALISASI YANG RESPONSIF
Pemerintah pusat perlu memiliki sistem nasional yang mampu membaca kebutuhan guru secara utuh, mulai dari kekurangan guru dan mata pelajaran, proyeksi pensiun, distribusi antardaerah, hingga profil kompetensi. Perencanaan terintegrasi diperlukan agar pemenuhan guru tidak berjalan lambat dan sekolah memperoleh guru sesuai kebutuhan.
Meski penataan dilakukan secara nasional, karakteristik daerah tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah tetap penting sebagai sumber informasi mengenai kebutuhan riil sekolah, kondisi geografis, karakteristik masyarakat, dan persoalan lokal. Pusat dapat memegang standar, sistem, formasi, dan kerangka kebijakan, sedangkan daerah memastikan kebutuhan dan konteks lokal terakomodasi. Rekrutmen dapat dikelola secara nasional, tetapi penempatan harus berbasis kebutuhan sekolah dan karakteristik wilayah.
Arah ini sejalan dengan Draf RUU Sisdiknas 8 Juli 2026 yang tetap menempatkan pengelolaan pendidikan pada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota secara sinergis. Pemerintah pusat juga diberi kewenangan untuk mengarahkan, membina, mengawasi, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan nasional. Bahkan, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara kewenangan pengelolaan pendidikan apabila daerah tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu yang signifikan.
Dengan demikian, sentralisasi dalam RUU Sisdiknas lebih tepat dipahami sebagai penguatan kapasitas negara untuk menjamin standar, pemerataan, dan mutu pendidikan, bukan kembalinya sentralisme secara penuh. Kewenangan yang lebih besar di tingkat pusat mesti diikuti sistem merit, basis data yang akurat, pengawasan, serta pengembangan profesional berkelanjutan. Persoalan guru tidak berhenti pada rekrutmen, tetapi mencakup keseluruhan siklus profesi mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan karier, pelindungan, dan kesejahteraan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan pilihan antara pusat atau daerah, melainkan pembagian kewenangan yang tepat. Pusat menjamin kesetaraan, sedangkan daerah memastikan relevansi. Dengan prinsip itu, penguatan tata kelola guru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas negara tanpa menghilangkan kepekaan terhadap keragaman daerah.
Mutu pendidikan tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak memegang kewenangan, melainkan oleh kemampuan negara memastikan kebutuhan guru terpetakan dengan akurat, guru ditempatkan sesuai bidang dan kebutuhan sekolah, serta kesejahteraan, profesionalisme, dan kariernya terjamin.
