Oleh :Oleh: Cecep Darmawan Guru Besar dan Dekan FPIPS UPI
Gagasan menggratiskan pendidikan tinggi perlu dimulai dari pertanyaan mendasar: siapa yang paling membutuhkan dan bagaimana negara menjamin keberlanjutannya? Ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri pada 18 September 2026, harapan memperluas akses pendidikan kembali menguat. Namun, pelaksanaannya perlu dirancang secara bertahap dengan memprioritaskan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Pendekatan ini lebih realistis untuk mewujudkan keadilan pendidikan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal negara dan mutu perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran untuk menggratiskan seluruh PTN mencapai sekitar Rp93,74 triliun bagi 2.833.169 mahasiswa program D-3, D-4, dan S-1. Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis bukan sekadar menghapus uang kuliah tunggal (UKT), melainkan persoalan pembiayaan, pemerataan akses, dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kebijakan pendidikan gratis perlu berpijak pada prinsip keadilan substantif. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan menghadapi hambatan yang tidak dialami kelompok ekonomi lebih mampu. Biaya pendidikan bukan hanya UKT, melainkan juga biaya tempat tinggal, transportasi, makan, buku, perangkat digital, praktikum, dan kebutuhan akademik lainnya. Tanpa dukungan memadai, mahasiswa kesulitan melanjutkan studi meskipun telah diterima di perguruan tinggi. Oleh karena itu, tahap pertama kebijakan kuliah gratis sebaiknya memprioritaskan mahasiswa miskin dan rentan, termasuk kelompok miskin ekstrem, penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu, serta mahasiswa dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Penetapan penerima perlu menggunakan data sosial-ekonomi yang akurat, verifikasi transparan, dan evaluasi berkala agar tepat sasaran. Prioritas tersebut bukan berarti kelompok lain diabaikan, melainkan memungkinkan negara mendahulukan mereka yang paling membutuhkan sembari memperluas jangkauan program sesuai kapasitas anggaran.
Hal penting lainnya ialah cakupan kebijakan tidak boleh berhenti pada PTN. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga mendapati pendidikan di PTS yang memiliki peran penting memperluas daya tampung nasional. Kesempatan belajar tidak semestinya ditentukan oleh status negeri atau swasta. Pemerintah dapat mengembangkan skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa rentan di PTN dan PTS melalui pembebasan biaya kuliah, penguatan KIP Kuliah, serta bantuan biaya hidup. Dengan desain demikian, negara membiayai akses mahasiswa terhadap pendidikan, bukan sekadar membiayai institusi tertentu. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga memberikan landasan bagi perluasan kesempatan tersebut. Pasal 74 mengamanatkan PTN menjaring calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi serta calon mahasiswa dari daerah 3T dengan kuota paling sedikit 20% dari mahasiswa baru. Amanat ini menunjukkan bahwa pemerataan akses merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam perspektif kebijakan publik, inkrementalitas menawarkan pendekatan yang rasional. Pemerintah tidak harus menerapkan kebijakan secara serentak kepada seluruh mahasiswa, melainkan memperluas cakupannya melalui tahapan terukur berdasarkan evaluasi dan kemampuan anggaran. Tahap pertama memprioritaskan mahasiswa miskin di PTN maupun PTS, dilanjutkan perluasan jumlah penerima dan jenis bantuan ke kelompok ekonomi berikutnya. Bagi kelompok miskin, pembebasan biaya lebih relevan daripada pinjaman yang berpotensi menambah beban setelah lulus. Pendidikan gratis tidak berarti tanpa biaya. Pembiayaan tetap dibutuhkan untuk membayar tenaga pendidik, menyediakan laboratorium, dan memelihara fasilitas pembelajaran. Penghapusan UKT harus diimbangi perencanaan anggaran yang tidak mengorbankan mutu. Pemerintah perlu memperkuat investasi pendidikan tinggi sekaligus mendorong perguruan tinggi mengembangkan sumber pendanaan sah melalui riset, kerja sama industri, dan hilirisasi inovasi tanpa menggeser fungsi utamanya sebagai lembaga publik.
Pemerintah juga harus memastikan penghapusan UKT tidak digantikan pungutan lain yang membebani mahasiswa. Kebijakan ini tidak harus dimulai dengan membebaskan seluruh mahasiswa secara serentak. Melalui pendekatan inkremental yang tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan, pendidikan gratis menjadi instrumen keadilan sosial untuk memastikan kelompok paling rentan memiliki kesempatan nyata masuk, bertahan, dan menyelesaikan pendidikan tinggi.***
Sumber Artikel berjudul "Urgensi Inkrementalitas Kebijakan Kuliah Gratis", selengkapnya dengan link: https://koran.pikiran-rakyat.com/opini/pr-30310526840/urgensi-inkrementalitas-kebijakan-kuliah-gratis#google_vignette
