Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Kasus Berkorban Jiwa Sudah Sebulan, Polda Jabar Dinilai Lambat Memberikan Kejelasan

Sumber: https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-3039597247/kasus-pesta-anak-gubernur-dedi-mulyadi-dinilai-lamban-penangganannya-oleh-aparat-hukum?page=all#google_vignette

BANDUNG - Tragedi yang menewaskan tiga orang dalam pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut masih menyisakan tanda tanya besar setelah sebulan berlalu. Dua pakar hukum pidana terkemuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan transparansi dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

Dalam perkembangan yang dilaporkan Koran Pikiran Rakyat pada Senin (25/8/2025), pernikahan putra Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dengan putri Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, berubah menjadi tragedi ketika insiden yang belum jelas penyebabnya menewaskan tiga orang dan melukai puluhan tamu undangan lainnya.

Kewajiban Hukum Aparat Penegak Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa otomatis masuk kategori tindak pidana serius. Menurutnya, penyelidikan tidak bisa bergantung semata-mata pada laporan keluarga korban.

"KUHAP dan UU Kepolisian dengan tegas mewajibkan polisi untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, apalagi jika sudah menelan korban jiwa," tegas Dwi dalam keterangannya kepada media, Minggu (24/8/2025).

Hak Normatif Keluarga Korban

Dwi mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak hukum yang jelas untuk mengetahui perkembangan kasus. Berdasarkan Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan apabila penyidikan mandek.

"Kalau sudah sebulan tidak ada kabar, keluarga bisa secara resmi meminta SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Itu adalah hak normatif mereka," kata Dwi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik. "Update resmi dari kepolisian dibutuhkan, bukan hanya untuk menghormati keluarga korban, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi pihak tertentu," jelasnya.

Kekhawatiran Tebang Pilih

Dwi mengkhawatirkan adanya kesan bahwa hukum berlaku "tajam ke bawah, tumpul ke atas" jika penanganan kasus ini terus ditunda. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas untuk menghindari kesan diskriminatif dalam penegakan hukum.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Dwi menjelaskan bahwa keluarga korban atau masyarakat sipil dapat mengadukan stagnasi penyidikan ke Propam Polri atau Komnas HAM. "Kalau dalam 30 hari penyidikan tidak ada progres, opsi itu sah secara hukum. Bahkan bisa pula melibatkan pengacara publik untuk mengajukan langkah yudisial," ucapnya.