BALI - Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan kajian mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Bali, Kamis (2/10/2025). Kajian ini dilaksanakan untuk memastikan regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan tetap selaras dengan nilai-nilai fundamental Pancasila.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum, dipimpin oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.IP., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., sebagai Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Program Studi Ilmu Hukum. Turut hadir sebagai narasumber Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., Ketua Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Dr. Syaifullah, S.Pd., M.Si., dan Kanigara Hawari, S.H., M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum.
Dalam kajian tersebut, para narasumber menegaskan posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila berkedudukan sebagai ground norm atau sumber dari segala sumber hukum negara.
"Pancasila bukan sekadar deklarasi ideologis, melainkan fondasi konstitusional yang mengarahkan sistem hukum nasional secara filosofis, normatif, dan struktural,".


Posisi Pancasila sebagai landasan meta-legal ini menjadikannya sebagai sumber nilai yang mendasari setiap proses pembentukan kebijakan dan regulasi di Indonesia. Hal ini diperkuat melalui Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai-Nilai Pancasila, yang memberikan panduan objektif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang dirumuskan selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Kegiatan kajian ini diselenggarakan dengan tujuan spesifik untuk menghasilkan rekomendasi komprehensif mengenai kebijakan atau regulasi yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Proses evaluasi ini melibatkan analisis mendalam terhadap aspek legal, filosofis, dan praktis dari implementasi UU Organisasi Kemasyarakatan.
Hasil kajian dan rekomendasi yang dihasilkan akan diserahkan kepada pemangku kepentingan terkait untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPIP dalam memastikan bahwa seluruh regulasi dan kebijakan nasional senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa.
