BANDUNG - Momentum bersejarah dalam dunia pendidikan hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada Jumat (7/11/2025). Program Studi Ilmu Hukum UPI menyelenggarakan kuliah umum bertajuk "Transformasi Hukum Pidana di Indonesia" yang menghadirkan sosok otoritatif dalam bidang hukum pidana nasional.
Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, hadir sebagai narasumber utama dalam forum akademik prestisius tersebut. Kehadiran pejabat tinggi kejaksaan ini menandai komitmen serius terhadap sinergi antara dunia praktisi dan akademisi hukum.
Kuliah umum ini mendapat perhatian khusus dari jajaran pimpinan UPI, ditandai dengan kehadiran langsung Rektor UPI Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A. sekaligus membuka kegiatan kuliah umum. Turut hadir pula Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM, sekaligus moderator yang menunjukkan prioritas tinggi terhadap pengembangan keilmuan hukum di UPI.
Deretan pimpinan fakultas lainnya yang hadir meliputi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Umum Dr. Wawan Darmawan, M.Hum., dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan Dr. Bagja Waluya, M.Pd. Kehadiran para pimpinan ini mencerminkan dukungan institusional yang kuat terhadap pengembangan ilmu hukum.
Dari tingkat program studi, hadir Kepala Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Dr. Syaifullah Syam, M.Si., dan Kepala Program Studi Ilmu Hukum Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., bersama seluruh dosen dari kedua program studi tersebut.

Dalam pemaparannya yang komprehensif, Prof. Asep N. Mulyana mengurai empat aspek fundamental dalam transformasi hukum pidana Indonesia yang sedang berlangsung:
1. Pembaharuan Politik Hukum Pidana
Sesi pembuka membahas pergeseran paradigma dalam politik hukum pidana Indonesia. Prof. Asep menjelaskan bagaimana orientasi hukum pidana nasional mengalami evolusi dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih progresif dan berkeadilan.
"Politik hukum pidana Indonesia kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada punishment, tetapi juga pada aspek restorative justice dan reintegrasi sosial," ungkap Prof. Asep dalam pemaparannya.
2. Paradigma Pembaharuan Penegakan Hukum Pidana
Materi kedua mengupas transformasi dalam pendekatan penegakan hukum pidana. Pembahasan mencakup evolusi dari sistem yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih holistik, dengan mempertimbangkan aspek pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Prof. Asep menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam implementasi hukum pidana modern.
3. Perbandingan KUHP Lama dan Baru
Sesi yang paling dinantikan ini memberikan analisis komparatif mendalam antara KUHP warisan kolonial dengan KUHP baru yang telah disahkan. Prof. Asep menguraikan perbedaan filosofis, struktural, dan substansial antara kedua kodifikasi hukum pidana tersebut.
Mahasiswa mendapat pencerahan mengenai bagaimana KUHP baru mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia, berbeda dengan KUHP lama yang masih kental dengan nuansa hukum Belanda.
4. Aspek-Aspek Perubahan dalam Pembentukan KUHP Baru
Materi penutup memfokuskan pada proses pembentukan dan substansi perubahan dalam KUHP baru. Prof. Asep menjelaskan metodologi penyusunan, partisipasi publik, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam proses kodifikasi hukum pidana nasional.
