Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Legal Basic Learning Series: Mahasiswa Hukum UPI Pelajari Mekanisme Pelaporan Tindak Pidana. Sesi Edukasi Khusus Bahas Pelaporan Kejahatan Umum, Kekerasan Seksual di Kampus, hingga Dugaan Korupsi

BANDUNG - Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan edukatif melalui "Legal Basic Learning Series" dengan tema "Mekanisme Pelaporan Tindak Pidana" pada Rabu (5/11/2025). Kegiatan yang dirancang khusus untuk mahasiswa hukum ini bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai prosedur hukum yang kerap dihadapi masyarakat.

Sesi pembelajaran interaktif ini dilaksanakan di Lab Ilmu Hukum. Gedung Garnadi.  menghadirkan Firman Nurdiansyah, S.H., sebagai narasumber utama, dengan Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., sebagai moderator yang memandu diskusi.

Tiga Fokus Utama Pembahasan

Dalam pemaparannya, Firman mengurai tiga aspek krusial dalam mekanisme pelaporan tindak pidana yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat:

1. Pelaporan Tindak Pidana Umum

Sesi pertama membahas prosedur standar pelaporan kejahatan konvensional, mulai dari pencurian, penipuan, hingga tindak kekerasan. Mahasiswa dibekali pemahaman mengenai langkah-langkah praktis, dokumen yang diperlukan, serta hak-hak korban dalam proses pelaporan.

"Pemahaman mekanisme pelaporan tindak pidana umum menjadi dasar yang harus dikuasai calon sarjana hukum, karena ini adalah bentuk kejahatan yang paling sering dihadapi masyarakat," ungkap Firman dalam pemaparannya.

2. Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Topik yang sangat relevan dengan lingkungan kampus ini mendapat perhatian khusus. Pembahasan meliputi definisi kekerasan seksual menurut hukum positif, prosedur pelaporan yang sensitif terhadap korban, serta peran institusi pendidikan dalam penanganan kasus.

Materi ini menjadi sangat penting mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan mahasiswa dari berbagai bentuk kekerasan seksual di kampus.

3. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sesi ketiga mengupas mekanisme khusus pelaporan dugaan korupsi, termasuk perbedaan prosedur antara pelaporan ke KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai perlindungan saksi pelapor (whistleblower) dan kriteria kasus yang dapat ditangani masing-masing lembaga.