Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Pembatasan Medsos Anak

Pemerintah telah mngeluarkan Peraturan Menteri Ko.9 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penundaan akses media sosial (medsos) berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi. Aturan itu merupakan turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak(PP Tunas).
Kebijakan tersebut muncul dari kekhawatiran yang makin besar terhadap dampal media sosial bagi perkembangananak. Ruang digital memang memeberikan banyak peluang tetapi juga menyimpan berbagai resiko. Perundungan cyber, paparan konten kekerasan, misinformasi, hingga kecanduan gawai menjadi persoalan yang sering terjadi. Dalam situasi seperti ini pembatasan usia dipandang sebagai langkah protektif yang harus diapresiasi guna melindungi anak. Namun , apakah pembatasan usia itu benar-benar menjadi solusi.
Upaya Melindungi
Dari perspektif pendidikan penetapan batas usia 16 tahun dapat dipahami sebagai upaya psikologis dan sosial anak.sebagian besar anak masih berada pada tahap perkembangan kognitif dan emosional yang belum sepenuhnya matang untuk memilah informasi secara kritis, memahami kontek komunikasi digital, serta mengendalikan emosi dalam ruang digital belum berkembang optimal.
Dalam situasi itu,media sosial dapat menjad iruang yang berisiko. Algoritma Platfom digital dirancang untuk mempertahanka nperhatian pengguna selama mungkin. Bagi anak, mekanisme tersebut bisa memicu ketergantungan yang berdampak pada konsentrasi belajar, kualitas tidur hingga hubungan sosial di dunia nyata. Tidak sedikit pula kasus perundungan siber yang meninggalkan dampak psikologis serius bagi anak. Karena itu pembatasan usia dapat berfungsi sebagai pagar awal. Dengan menunsa akses penuh terhadap media sosial , anak memiliki ruang lebih luas untuk berkembang dalam lingkunga sosial seperti di keluaraga, sekolah maupun komunitas, Interaksi langsung, kegiatan belajar yang fokus, serta pembentukan karkter dpat berlangsung tanpa distraksi digital yang berlebihan.
Kebijakan tersebut juga berpotensi menddorong keluarga dan sekolah untuk mengambil peran lebih aktif dalam mendampingi anak memahami dunia digital. Sebelum memasuki ruang media sosial secara penuh, anak dapat dibekali literasi digital,etika berkomunikasi di ruang publik, serta dunia maya. Namun perlindungan seperti itu akan efektif jika dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, bukan sekadar larangan administratif.
Tantangan
Realitas disekolah menunjukan bahwa media sosial telah menjadi kegiatan dari ekosistem belajar. Banyak guru memanfaatkanya sebagai sarana berbagai materi, berdiskusi hingga membangun komunitas. Bagi siswa, platform digital seringkali menjadi pintu untuk menemukan referensi baru, mengikuti diskusi publik, dan mengekpresikan gagasan.

Larangan yang tidak disertai edukasi justru mendorong anak mencari celah untuk mengakses teknologi secara diam-diam.

Di sisi lain, studi UNICEF(2023) yang berjudul Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Orang Tua dan Anak-Anak di Indonesia menunjukkan bahwa 89 persen anak di Indonesia menggunakan Internet setiap hari.dan menghabiskan rata-rata 5,4 jam setiap hari untuk berkativitas secara daring. Artinya, lingkungan digital yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini pembatasan usia yang terlalu kaku menimbulkan potensi yang dilema dan persoalan baru.
Salah satu resiku yang sering muncul adalah fenomena pengguna secara sembunyi-sembunyi. Larangan yang yang tidak disertai edukasi justru mendorong anak mencari celah untukk mengakses teknologi secara diam-diam. Mereka bisa menggunakan akun milik orang mengakses platform melalui perangkat orang lain, memalsukan usia ,atau mengakses platform melalui perangkatyang tidak diawasi.

Untuk itu, menghadapai kesiapan era digital tidak semata-mata ditentukan oleh sebarapa cepat anak memasuki media sosial, tetapi bagaiaman mereka dibimbing dalam memanfaatkannya. Literasi digital. yakni kemampuan memahami informasi,berpikir kritis,serta beretika dalam berkomunikasi, menjadi kompetensi kunci yang harus di kembangkan sejak dini.
Dalam kerangka ini,kebijakan pembatasan usia seharunya tldak berdiri sendiri.Ia perlu di padukan dengan penguatan pendidikan literasi di sekolah, pengembangan kurikulum yang mengenalkan etika bermedia, sertaketerlibatan orang tua dalam pendampingan penggunaan internet di rumah.
Sekolah memllikl pera npenting untuk mengenalkan konsep jejak digital , bahaya mis informasi,hingga cara berinteraksi secara sehat dan bijak diruang digital. Sementara itu,keluarga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai pengalaman mereka di dunia digital. pendampangan tidak hanay berupa pembatasan waktu penggunanaan gawai,tetapi juga dialog tentang apa yang mereka lihat, baca, serta rasakan diruang digital.
Pemerintah juga tidak bisa kerja sendiri . Platform teknologi harus didorong untuk menyediakan fitur perlindungan anak yaang lebih kuat. Misalnya, verifikasi usia yang lebih akurat, kontrol orang tua,serta penyaringan kontenyang lebih efektif.
Jika pembatasan usia dipahami sebagai bagian dari strategi pendidikan yang lebih luas, yakni melibatkan negara,sekolah, keluarga, dan platform teknologi, kebijakan itu berpotensi menjadai langkah perlindungan yang bermakna. Namun, jika hanya berhenti pada larangan administratif tanpa pendidikan literasi digital, pembatasan tersebut bisa saja berubah menjadi ilusi perlindungan semata.(*)

Sumber Jawapos kolom opini tanggal 13 maret 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *