Penulis: Aliyya Farraas Putri Madena (2508687)
Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan merupakan fenomena bencana ekologis yang terus berulang dari tahun ke tahun. Diskursus mengenai penyebab Karhutla sering memicu perdebatan: apakah bencana ini murni akibat faktor alam atau campur tangan manusia? Secara sistemis dan ekologis, Karhutla di Kalimantan merupakan hasil interaksi multikausal antara faktor antropogenik (aktivitas manusia) sebagai penyulut utama api dan fenomena iklim El Niño sebagai pengondisi lingkungan yang memperluas intensitas kebakaran.
El Niño dan Kerentanan Mikroklimat
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi bahwa anomali iklim akibat fenomena El Niño memicu penurunan intensitas curah hujan secara drastis di wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan. Efek iklim kering ini menyebabkan kekeringan kumulatif yang berdampak pada:
Penurunan Kelembapan Biosfer: Kemarau panjang membuat vegetasi, serasah, dan ranting kering dengan cepat, mengubah lanskap hutan menjadi area yang sangat mudah terbakar (combustible material).
Kerentanan Lahan Gambut: Kekeringan ekstrem menurunkan peubahan muka air tanah pada ekosistem gambut, membuat lapisan materi organik gambut mengering hingga kedalaman tertentu dan rentan mengalami kebocoran api bawah tanah (underground fire).
Namun, kondisi iklim kering akibat El Niño hanyalah pemicu ekologis (pengondisi lanskap), bukan penyebab titik api (ignition source) secara spontan.
Aktivitas Antropogenik: Penyulut Utama dan Kerusakan Sistemis
Sejalan dengan pandangan para aktivis lingkungan seperti yang disuarakan oleh Andrew Kalaweit hutan Kalimantan tidak terbakar dengan sendirinya, melainkan sengaja dibakar oleh aktivitas manusia. Praktik pembakaran lahan secara sengaja ini didorong oleh efisiensi biaya dalam pembukaan lahan (metode slash and burn).
Faktor antropogenik ini diperparah oleh kegagalan tata kelola dalam melindungi ekosistem tanah gambut. Pengeringan gambut secara masif melalui pembuatan kanal drainase demi kepentingan konsesi telah merusak fungsi alami gambut sebagai spons penahan air. Ketika gambut yang telah dikeringkan ini tersulut api, penyebaran api bawah tanah menjadi sangat sulit dikendalikan dan memicu kabut asap tebal yang berulang.
Penegakan Hukum dan Keterlibatan Korporasi
Bukti nyata bahwa faktor antropogenik merupakan pemicu utama Karhutla terlihat dari langkah penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data penindakan kepolisian:
Penetapan Tersangka: Pihak kepolisian telah menetapkan sedikitnya 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pemburuan Pemodal: Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga berfokus mengejar aktor intelektual dan pemodal yang membiayai aktivitas pembakaran lahan ilegal tersebut.
Penyelidikan Korporasi: Pihak berwenang tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap 4 perusahaan (korporasi) yang diduga terlibat dalam konsesi lahan yang terbakar di Kalimantan.
Kesimpulan
Karhutla di Kalimantan bukanlah sekadar bencana alamiah akibat El Niño, melainkan bencana ekologis yang dipicu oleh perilaku manusia (man-made disaster). El Niño menciptakan kondisi atmosfer dan biosfer yang sangat kering, tetapi aktivitas antropogenik baik oleh oknum masyarakat, pemodal, maupun korporasi adalah penyulut utama yang memicu timbulnya api. Mitigasi jangka panjang membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran serta pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut yang rusak.
DAFTAR PUSTAKA
Detiknews. (2026). BMKG ungkap penyebab karhutla di Kalimantan: Iklim kering efek El Niño. FAJAR. (2026). Andrew Kalaweit: Hutan Kalimantan sengaja dibakar.
The Conversation. (2026). Karhutla Kalimantan adalah drama berulang akibat kegagalan kita melindungi tanah.
Warta Kota. (2026). 4 Perusahaan diselidiki terkait kebakaran hutan di Kalimantan.
Warta Kota. (2026). 72 Orang jadi tersangka karhutla Sumatera dan Kalimantan, polisi buru pemodal.
Warta Kota. (2026). Bareskrim tetapkan 72 tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan hingga Sumatera.