Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Cegah Patologi Sosial, Dosen Ilmu Hukum FPIPS UPI Berdayakan Satlinmas Kota Bandung Melalui Legal Basic Learning

BANDUNG, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melaksanakan program pemberdayaan kapasitas bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Kota Bandung. Kegiatan pengabdian berbasis kepakaran hukum ini mengusung judul "Optimalisasi Peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Bandung Melalui Legal Basic Learning dalam Penguatan Partisipasi Masyarakat Terhadap Mitigasi Patologi Sosial".

Program yang dipimpin oleh Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana ini bertujuan melatih anggota Linmas agar memiliki pemahaman hukum dasar, keterampilan mediasi sengketa warga, serta kemampuan operasional berbasis teknologi digital dalam memitigasi potensi kejahatan dan patologi sosial di tingkat basis.

Urgensi Literasi Hukum di Tengah Dinamika Perkotaan

Kota Bandung sebagai kawasan perkotaan yang padat dengan tingkat kepadatan mencapai 15.175 jiwa/km² menghadapi berbagai tantangan kerawanan sosial. Berdasarkan data Kepolisian, gangguan ketertiban umum tercatat mengalami peningkatan sebesar 12% dalam dua tahun terakhir, di mana Kota Bandung mencatatkan angka kejahatan sebesar 168 kasus per 100.000 penduduk.

Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 mengamanatkan Linmas untuk menjalankan fungsi deteksi dini dan pencegahan gangguan ketertiban, kondisi di lapangan menunjukkan adanya jurang pemahaman hukum (legal literacy gap). Sebanyak 85% anggota Linmas berlatar belakang pendidikan SMP/SMA dan 70% di antaranya belum memahami prosedur hukum acara pidana (KUHAP) maupun Peraturan Daerah (Perda). Ketidaktahuan prosedural ini rentan memicu keraguan dalam bertindak, pembiaran pelanggaran, atau justru tindakan represif berlebihan (excessive force) yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan memicu aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

Pelaksanaan Legal Basic Learning dan Inovasi Teknologi

Guna menjawab persoalan tersebut, tim PkM Prodi Ilmu Hukum FPIPS UPI menggelar workshop dan pelatihan interaktif pada 26 Agustus 2026 yang diikuti oleh 40 anggota Linmas kelurahan binaan.

Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh tim dosen lintas disiplin dan praktisi, yaitu:

  • Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H. (Ketua Pelaksana/Dosen Ilmu Hukum)
  • Muhammad Arief Rakhman, S.E., M.Pd. (Dosen PIPS)
  • Kanigara Hawari, S.H., M.H. (Dosen Ilmu Hukum)
  • Firman Nurdiansyah, S.H. (Praktisi Keamanan Swakarsa)
  • Baeihaqi, M.Pd. (Dosen Ilmu Hukum)
  • Fitri Maylanie, A.Md. (Pemerintahan Kota Bandung)

Materi pelatihan berfokus pada empat pilar utama:

  1. Pemahaman Hukum Pidana Dasar & KUHAP: Prosedur penanganan kondisi tertangkap tangan (heterdaad) sesuai Pasal 18 KUHAP dan penghormatan terhadap prinsip HAM.
  2. Penegakan Perda Ketertiban Umum: Batasan wewenang Linmas dalam menjaga ketentraman lingkungan perkotaan.
  3. Mediasi Berbasis Restorative Justice: Pelatihan simulasi dan teknik negosiasi persuasif untuk menyelesaikan sengketa ringan antarwarga secara damai.
  4. Penerapan Teknologi Inovatif: Pengenalan modul Smart Legal Pocket Book berbasis aplikasi Progressive Web App (PWA) dan sistem pelaporan Community Reporting Platform berbasis WhatsApp API.

Capaian Empiris dan Dampak Nyata di Lapangan

Intervensi Legal Basic Learning terbukti membawa perubahan signifikan pada kapasitas dan kinerja anggota Linmas. Berdasarkan evaluasi kuantitatif terhadap 40 responden Linmas, ditemukan peningkatan pemahaman hukum yang sangat mencolok:

Selain peningkatan kognitif, program pengabdian ini memberikan dampak nyata pada aspek operasional di lapangan:

  • Efisiensi Response Time: Memangkas waktu tanggap darurat Linmas dari rata-rata 45 menit menjadi kurang dari 15 menit.
  • Penyelesaian Sengketa Nir-Kekerasan: Sebanyak 12 kasus sengketa warga (seperti kenakalan remaja, kebisingan, dan batas lahan) berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice tanpa perlu diteruskan ke ranah kepolisian.
  • Partisipasi Aktif Warga: Tercatat 45 laporan masyarakat masuk melalui platform pelaporan digital WhatsApp API pada bulan pertama uji coba pascapelatihan.

Program pengabdian ini secara langsung mendukung ketercapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Goal 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), serta memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Nomor 3 dan 5, yakni dosen berkegiatan di luar kampus serta hasil kerja dosen dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Tim pengusul juga menargetkan publikasi pada jurnal nasional terakreditasi SINTA dan media massa sebagai bentuk akuntabilitas akademis.