Bandung, 10 September 2026 — Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Fenomena Juridification of Education di Jawa Barat: Pemetaan Legal Vulnerability dan Professional Anxiety pada Guru Sekolah Menengah Atas.” Kegiatan berlangsung pada Kamis (10/9) di Ruang Rapat 1.03 FPIPS UPI, Gedung M. Nu’man Soemantri.

FGD ini membahas semakin kuatnya dimensi hukum dalam praktik penyelenggaraan pendidikan dan implikasinya terhadap pelaksanaan tugas profesional guru. Fenomena juridification of education menunjukkan kondisi ketika berbagai aspek dalam proses pendidikan semakin dipengaruhi oleh norma, prosedur, kewajiban, serta konsekuensi hukum. Dalam konteks tersebut, guru tidak hanya dituntut memenuhi standar pedagogis dan profesional, tetapi juga menghadapi kebutuhan untuk memahami dan mengantisipasi berbagai risiko hukum dalam menjalankan tugasnya.
Melalui diskusi bersama guru SMA/sederajat, FGD diarahkan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kerentanan hukum (legal vulnerability) yang muncul dalam praktik pendidikan. Kerentanan tersebut dapat berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses pembelajaran, interaksi dengan peserta didik dan orang tua, pelaksanaan disiplin pendidikan, pemenuhan kewajiban administratif, maupun situasi lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain memetakan kerentanan hukum, kegiatan ini juga menelaah kecemasan profesional (professional anxiety) yang mungkin berkembang ketika guru menjalankan tugas dalam lingkungan pendidikan yang semakin terikat oleh tuntutan dan pertimbangan hukum. Kekhawatiran terhadap kemungkinan pengaduan, pemeriksaan, atau konsekuensi hukum dapat memengaruhi keberanian dan keleluasaan guru dalam mengambil keputusan profesional.
Karena itu, FGD tidak semata-mata diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan hukum yang dihadapi guru, tetapi juga untuk memahami hubungan antara regulasi, perlindungan hukum, profesionalisme guru, dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Perspektif dan pengalaman guru menjadi penting untuk memperoleh gambaran mengenai kesenjangan antara kerangka normatif yang mengatur profesi guru dengan kondisi yang dihadapi dalam praktik.
Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi basis empiris bagi pemetaan persoalan juridification of education di Jawa Barat sekaligus mendukung pengembangan kajian dan rekomendasi mengenai perlindungan hukum guru, kepastian dalam pelaksanaan tugas profesional, serta tata kelola pendidikan yang mampu menyeimbangkan akuntabilitas hukum dengan independensi profesional guru.
