ABSTRAK
Keterjangkauan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh jumlah sekolah, tetapi juga oleh letak sekolah terhadap tempat tinggal peserta didik, kondisi jaringan transportasi, dan daya tampung layanan. Artikel ini bertujuan merangkum kajian geografi tentang distribusi spasial fasilitas sekolah dan keterjangkauan pendidikan di Indonesia. Kajian dilakukan melalui tinjauan literatur naratif terhadap jurnal ilmiah, buku, regulasi, dan publikasi lembaga resmi yang dapat diverifikasi. Hasil telaah menunjukkan tiga hal. Pertama, konsep aksesibilitas, keadilan spasial, dan zona eksklusi menyediakan kerangka untuk membedakan ketersediaan sekolah dari keterjangkauannya. Kedua, data nasional memperlihatkan kesenjangan capaian antarwilayah, misalnya rata-rata lama sekolah 11,5 tahun di DKI Jakarta dibandingkan 5,1 tahun di Papua Pegunungan pada 2024. Ketiga, studi di Jakarta, Bandar Lampung, dan Kabupaten Bonebolango memperlihatkan bahwa kesimpulan tentang pemerataan sangat bergantung pada ukuran jarak yang dipakai dan pada daya tampung sekolah. Peralihan kebijakan dari zonasi ke jalur domisili menuntut dasar spasial yang lebih cermat. Artikel ini merekomendasikan penggunaan analisis jaringan jalan, indikator daya tampung, serta perluasan penelitian ke wilayah kepulauan dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kata kunci: distribusi spasial; fasilitas sekolah; aksesibilitas; keadilan spasial; Indonesia
ABSTRACT
Access to education depends not only on the number of schools but also on where schools are located relative to students' homes, the condition of transport networks, and the capacity of the service. This article reviews geographical studies on the spatial distribution of school facilities and the affordability of education in Indonesia. A narrative literature review was conducted on journal articles, books, regulations, and verifiable publications from official institutions. Three findings emerge. First, the concepts of accessibility, spatial justice, and zones of exclusion help separate the availability of schools from their reachability. Second, national data show wide regional gaps in attainment: in 2024 the mean years of schooling were 11.5 in DKI Jakarta and 5.1 in Papua Pegunungan. Third, studies in Jakarta, Bandar Lampung, and Bonebolango Regency show that conclusions about equity depend strongly on the distance measure used and on school capacity. The shift from the zoning pathway to the domicile pathway in school admissions calls for a more careful spatial basis. The article recommends road-network analysis, capacity indicators, and wider research in archipelagic and disadvantaged, frontier, and outermost (3T) areas.
Keywords: spatial distribution; school facilities; accessibility; spatial justice; Indonesia
PENDAHULUAN
Pendidikan dipandang sebagai hak setiap warga negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Republik Indonesia, 2003). Namun, hak tersebut dijalankan di atas ruang yang tidak seragam. Indonesia adalah negara kepulauan dengan sebaran penduduk yang timpang, sehingga jarak antara tempat tinggal dan sekolah, kondisi jalan, serta ketersediaan moda angkutan sangat berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain. Dalam ilmu geografi, persoalan semacam ini lazim ditelaah melalui dua gagasan dasar: hubungan antartempat melemah seiring bertambahnya jarak (Tobler, 1970), dan lokasi layanan terkait dengan jumlah penduduk minimum yang dibutuhkan serta jarak maksimum yang bersedia ditempuh pengguna (Christaller, 1966).
Secara agregat, sistem persekolahan Indonesia sangat besar. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat 439.784 sekolah pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, bertambah dari 437.722 sekolah pada tahun ajaran sebelumnya (Badan Pusat Statistik [BPS], 2024). Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas naik dari 9,13 tahun pada 2023 menjadi 9,22 tahun pada 2024, sedikit di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebesar 9,18 tahun (Suara Kalbar, 2025). Di balik rata-rata nasional itu, capaian antarprovinsi sangat berjarak: rata-rata lama sekolah di DKI Jakarta mencapai 11,5 tahun, sedangkan di Papua Pegunungan hanya 5,1 tahun (Kompas.com, 2025). Rata-rata lama sekolah memang dipengaruhi banyak faktor, seperti kondisi ekonomi rumah tangga, budaya, dan mutu layanan, sehingga angka tersebut tidak dapat dibaca sebagai akibat tunggal dari letak sekolah. Meskipun demikian, selisih yang melebihi enam tahun cukup menjadi alasan untuk bertanya apakah sebaran fasilitas pendidikan telah menjangkau seluruh wilayah secara layak.
Pertanyaan tersebut bersifat geografis. Jumlah sekolah yang besar tidak otomatis berarti setiap anak dapat menjangkau sekolah dengan jarak, waktu, dan biaya yang wajar. Literatur membedakan ketersediaan layanan dari aksesnya: akses mencakup kedekatan lokasi, kecukupan kapasitas, keterjangkauan biaya, dan keberterimaan layanan bagi penggunanya (Penchansky & Thomas, 1981; Lewin, 2009). Di Indonesia, pembedaan ini semakin relevan setelah sistem penerimaan peserta didik baru beralih dari zonasi ke jalur domisili melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2025). Kebijakan penerimaan murid pada dasarnya bertumpu pada peta: siapa tinggal di mana, sekolah mana yang terdekat, dan berapa anak yang dapat ditampung.
Penelitian tentang topik ini sudah cukup banyak, tetapi tersebar pada beberapa bidang, metode, dan skala wilayah. Sebagian berupa studi kasus kota atau kabupaten dengan alat sistem informasi geografis (SIG), sebagian lain berupa kajian kebijakan dan evaluasi program nasional. Artikel ini merangkumnya dari sudut pandang geografi dengan tiga tujuan: (1) memaparkan kerangka konseptual untuk menilai distribusi fasilitas sekolah dan keterjangkauan pendidikan; (2) menelaah gambaran nasional serta temuan studi spasial di Indonesia; dan (3) merumuskan implikasi kebijakan serta celah penelitian. Kajian dipandu oleh dua pertanyaan: bagaimana literatur geografi menjelaskan distribusi spasial fasilitas sekolah dan keterjangkauan pendidikan, dan apa yang ditunjukkan bukti empiris di Indonesia tentang pemerataan tersebut.
METODE
Artikel ini disusun sebagai tinjauan literatur naratif. Pendekatan ini dipilih karena tujuan kajian adalah menyintesis konsep, metode, dan temuan yang beragam, bukan menggabungkan data kuantitatif dari penelitian yang sejenis sebagaimana dalam meta-analisis. Penelusuran sumber dilakukan secara daring pada jurnal ilmiah, penerbit buku akademik, situs lembaga pemerintah (khususnya Badan Pusat Statistik), dan peraturan perundang-undangan. Kata kunci yang digunakan antara lain "distribusi spasial sekolah", "aksesibilitas sekolah", "keterjangkauan pendidikan", "zonasi sekolah" dan "Indonesia".
Sumber dimasukkan apabila (a) membahas distribusi, aksesibilitas, atau keadilan spasial layanan pendidikan, atau menyediakan landasan konseptual dan metodologis untuk pembahasan tersebut; (b) berasal dari jurnal ilmiah, buku akademik, regulasi, atau publikasi lembaga resmi; dan (c) identitasnya dapat ditelusuri melalui nama penulis, penerbit, tahun, serta DOI atau tautan. Sumber dikeluarkan apabila identitasnya tidak jelas, datanya tidak dapat diverifikasi, atau memuat ketidakkonsistenan angka yang tidak dapat dijelaskan. Angka dikutip hanya dari sumber yang menyebutkannya secara eksplisit.
Analisis dilakukan secara tematik melalui empat tahap, yaitu mengidentifikasi konsep dan ukuran aksesibilitas, mencatat gambaran nasional, merangkum temuan studi spasial di Indonesia berdasarkan lokasi, metode, dan hasil, serta menelaah kerangka kebijakan yang mengatur penempatan peserta didik pada sekolah. Hasil sintesis disajikan dalam bentuk narasi dan tabel.
HASIL KAJIAN
Kerangka Konseptual Keterjangkauan Pendidikan dalam Geografi
Aksesibilitas adalah konsep kunci dalam kajian ini. Hansen (1959) memahaminya sebagai potensi peluang untuk berinteraksi: semakin banyak dan semakin dekat suatu peluang, semakin tinggi aksesibilitas lokasi tersebut. Geurs dan van Wee (2004) kemudian menunjukkan bahwa aksesibilitas tidak hanya soal jarak, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem transportasi, tata guna lahan, dimensi waktu, dan karakteristik individu. Dalam konteks sekolah, pandangan ini berarti dua anak yang berjarak sama dari sebuah sekolah dapat memiliki tingkat akses yang berbeda, misalnya karena yang satu menempuh jalan beraspal dan yang lain harus melewati medan yang sulit.
Dimensi akses yang lebih luas dirumuskan oleh Penchansky dan Thomas (1981), yang membedakan ketersediaan, aksesibilitas, akomodasi, keterjangkauan biaya, dan keberterimaan layanan. Kerangka ini semula dikembangkan untuk layanan kesehatan, tetapi logikanya dapat dipinjam untuk layanan publik lain. Pada sektor pendidikan, Lewin (2009) mengajukan tujuh zona eksklusi, mulai dari anak yang belum memperoleh layanan prasekolah, anak yang tidak pernah mendaftar, hingga anak yang putus atau berisiko putus pada berbagai jenjang. Pendekatan ini mengingatkan bahwa angka partisipasi yang tinggi pada satu jenjang dapat menyembunyikan keterputusan pada jenjang berikutnya.
Dimensi keadilan ditegaskan oleh Soja (2010), yang memandang keadilan spasial sebagai pembagian sumber daya dan peluang yang adil dalam ruang. Hamnett dan Butler (2013) menunjukkan, dengan kasus London, bahwa jarak ke sekolah dapat mereproduksi, memperkuat, atau justru mengurangi ketimpangan pendidikan, bergantung pada cara sistem sekolah mengalokasikan murid. Istilah education deserts digunakan oleh Hillman dan Weichman (2016) untuk menggambarkan wilayah yang minim akses ke institusi pendidikan terdekat, meskipun pemakaian awalnya terutama pada pendidikan tinggi.
Konsep-konsep tersebut diterjemahkan ke dalam beragam ukuran. Tabel 1 merangkum ukuran yang paling sering muncul dalam literatur beserta kelebihan dan keterbatasannya. Talen dan Anselin (1998) mengingatkan bahwa pilihan ukuran akses memengaruhi kesimpulan tentang ada tidaknya ketimpangan: wilayah yang tampak merata menurut satu ukuran dapat tampak timpang menurut ukuran lain.
Tabel 1 Ukuran yang Lazim Digunakan untuk Menilai Distribusi dan Keterjangkauan Sekolah
| Ukuran | Cara kerja | Kelebihan | Keterbatasan |
| Radius atau buffer jarak garis lurus | Menarik lingkaran berjari-jari tertentu di sekitar sekolah, lalu menghitung permukiman atau penduduk yang tercakup | Sederhana dan mudah dihitung dengan SIG; cocok sebagai penapisan awal | Mengabaikan hambatan fisik dan bentuk jaringan jalan sehingga dapat berbeda dari kondisi tempuh sebenarnya |
| Jarak atau waktu tempuh pada jaringan jalan | Menghitung rute sepanjang jaringan jalan atau jalur pejalan kaki dari permukiman ke sekolah | Lebih dekat dengan pengalaman tempuh yang nyata | Memerlukan data jaringan jalan yang lengkap; kualitas data tidak selalu merata antarwilayah |
| Aksesibilitas potensial (gravitasi) | Menjumlahkan peluang, misalnya kapasitas sekolah, yang dibobot oleh jarak | Memperhitungkan jumlah dan jarak sekolah sekaligus | Memerlukan penetapan parameter peluruhan jarak yang sering sulit dijustifikasi |
| Two-step floating catchment area (2SFCA) | Menghitung rasio kapasitas layanan terhadap penduduk dalam area tangkapan, lalu menjumlahkan rasio itu pada area tangkapan penduduk | Memadukan pasokan, permintaan, dan jarak | Dikembangkan untuk layanan kesehatan; adaptasi untuk sekolah memerlukan data anak usia sekolah pada wilayah kecil |
| Analisis tetangga terdekat | Membandingkan jarak rata-rata antarsekolah dengan jarak yang diharapkan pada sebaran acak | Menggambarkan pola sebaran: mengelompok, acak, atau seragam | Tidak mengukur akses penduduk; pola acak atau seragam belum tentu sejalan dengan sebaran penduduk |
| Rasio daya tampung atau okupansi | Membandingkan jumlah murid dengan kapasitas rombongan belajar atau daya tampung | Mengungkap tekanan layanan yang tidak tampak pada peta lokasi | Memerlukan data murid dan kapasitas per sekolah |
Sumber: Disintesis dari Hansen (1959), Geurs dan van Wee (2004), Luo dan Wang (2003), Talen dan Anselin (1998), Muhaimin, Gamal, Setianto, dan Larasati (2022), serta Bakari dan Sidik (2025).
Gambaran Distribusi Fasilitas dan Capaian Pendidikan Nasional
Data nasional menunjukkan dua hal yang perlu dibaca bersama. Pertama, jumlah sekolah terus bertambah: dari 437.722 sekolah pada tahun ajaran 2023/2024 menjadi 439.784 sekolah pada tahun ajaran 2024/2025, atau bertambah 2.062 sekolah dalam setahun (BPS, 2024). Kedua, capaian pendidikan penduduk sangat berbeda antarwilayah. Gambar 1 memperlihatkan selisih rata-rata lama sekolah antara provinsi tertinggi dan terendah pada 2024 dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Gambar 1: Rata-Rata Lama Sekolah Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas, 2024
Sumber: BPS sebagaimana dikutip Kompas.com (2025) dan Suara Kalbar (2025), diolah.
Angka-angka ini perlu ditafsirkan hati-hati. Jumlah sekolah nasional adalah agregat yang tidak menyatakan di mana sekolah itu berada, berapa anak yang dilayaninya, dan seberapa jauh anak harus menempuh perjalanan. Rata-rata lama sekolah, sebaliknya, adalah indikator hasil yang dipengaruhi banyak faktor selain fasilitas. Karena itu, kesenjangan antara DKI Jakarta dan Papua Pegunungan lebih tepat dibaca sebagai alasan untuk menelaah distribusi fasilitas dan aksesibilitas secara lebih rinci, bukan sebagai bukti bahwa kekurangan sekolah merupakan satu-satunya penyebab. Pada jenjang prasekolah, Susenas 2023 mencatat Angka Partisipasi Kasar PAUD sekitar 36,36 persen (BPS, 2024), yang menunjukkan bahwa persoalan akses tidak terbatas pada pendidikan dasar dan menengah.
Temuan Studi Spasial di Indonesia
Studi spasial tentang sekolah di Indonesia umumnya berskala kota atau kabupaten. Tabel 2 meringkas empat studi yang ditelaah beserta bukti historis berskala nasional dari Duflo (2001).
Tabel 2 Ringkasan Studi yang Ditelaah
| Studi | Lokasi dan data | Metode | Temuan utama |
| Muhaimin dkk. (2022) | DKI Jakarta; sekolah dasar dan menengah (3.899 sekolah pada 2020); jaringan jalan dan titik sekolah dari OpenStreetMap; lokasi permukiman informal | Cakupan layanan berbasis jarak jalan kaki dengan metode radius dan jaringan jalan; perbandingan permukiman formal dan informal | Kedua metode memberi gambaran yang berbeda; cakupan yang tinggi pada permukiman informal belum berarti akses yang baik bagi murid |
| Alif dkk. (2022) | Kota Bandar Lampung; SMA negeri; titik asumsi tempat tinggal berjarak 10 meter | Penentuan zona penerimaan dengan jarak Euclidean tiga dimensi minimum, lalu perbandingan dengan kapasitas sekolah | Zona SMAN 6 paling luas; pada skenario 75 persen penduduk melanjutkan ke SMA, tidak ada SMA negeri yang bebas dari kekurangan kapasitas |
| Utami dan Afrilia (2025) | Kota Bandar Lampung; 17 SMA negeri; petunjuk teknis PPDB 2024 | Analisis tetangga terdekat; buffering 0–3 km; tumpang susun dengan data kecamatan | Sebaran SMA negeri acak (rasio 1,14); area belum terlayani muncul di Panjang, Sukabumi, dan Telukbetung Barat; hanya 12 dari 20 kecamatan memiliki SMA negeri |
| Bakari dan Sidik (2025) | Kabupaten Bonebolango, Gorontalo; SMA dan sederajat, data 2023 | Analisis tetangga terdekat, buffer, tumpang susun, kebutuhan layanan, dan tingkat okupansi | Pola sebaran relatif acak (rasio 0,975; z = −0,031), tetapi empat SMA terisi di atas 80 persen kapasitas sementara sebelas SMA di bawah 50 persen |
| Duflo (2001) | Seluruh Indonesia; Program SD INPRES 1973/1974–1978/1979 | Perbandingan antarwilayah menurut jumlah sekolah yang dibangun per 1.000 anak dan antarkohort usia | Lebih dari 61.000 sekolah dasar dibangun; setiap sekolah per 1.000 anak dikaitkan dengan tambahan 0,12 sampai 0,19 tahun pendidikan |
Sumber: Disusun penulis dari Muhaimin dkk. (2022), Alif dkk. (2022), Utami dan Afrilia (2025), Bakari dan Sidik (2025), dan Duflo (2001).
Muhaimin dkk. (2022) menilai keadilan spasial distribusi sekolah di Jakarta, yang pada 2020 memiliki 3.899 sekolah dasar dan menengah untuk lebih dari satu juta anak usia sekolah. Mereka membandingkan metode radius dengan metode jaringan jalan, serta membandingkan permukiman formal dengan permukiman informal. Hasilnya tidak seragam. Di salah satu kecamatan yang dibandingkan, kedua metode memperlihatkan rasio cakupan permukiman informal yang lebih tinggi daripada permukiman formal, tetapi analisis spasial terhadap kondisi lingkungan menunjukkan bahwa murid di permukiman informal tetap tidak memperoleh akses yang baik. Metode radius dan jaringan jalan juga menghasilkan gambaran yang bertolak belakang. Dengan kata lain, cakupan yang tampak tinggi pada peta belum menjamin kemudahan akses di lapangan.
Dua studi di Kota Bandar Lampung memperlihatkan hubungan antara zonasi, sebaran sekolah, dan kapasitas. Alif, Kartika, dan Hernandi (2022) menetapkan zona penerimaan murid SMA negeri dengan jarak Euclidean berdimensi tiga yang memasukkan unsur ketinggian, karena topografi kota beragam. Dengan skenario bahwa 75 persen penduduk melanjutkan ke SMA, mereka menemukan bahwa tidak ada SMA negeri yang bebas dari kekurangan kapasitas, dan sejumlah kecamatan, antara lain Kedaton, Way Halim, Enggal, dan Tanjung Karang Pusat, paling memerlukan penambahan daya tampung. Utami dan Afrilia (2025) meninjau 17 SMA negeri di kota yang sama berdasarkan petunjuk teknis PPDB 2024 yang menggunakan radius zonasi 3 km. Sebaran sekolah berpola acak dan hanya 12 dari 20 kecamatan yang memiliki SMA negeri. Analisis buffer menyisakan area yang belum terlayani, terutama di pinggiran kota seperti Panjang, Sukabumi, dan Telukbetung Barat, padahal sebagian area tersebut berpenduduk cukup padat. Penulis merekomendasikan pembangunan unit sekolah baru pada area kosong layanan, penyesuaian kebijakan zonasi berdasarkan analisis spasial, dan optimalisasi angkutan sekolah.
Pada skala kabupaten, Bakari dan Sidik (2025) mengkaji SMA di Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo. Pola sebaran sekolah relatif acak dengan rasio tetangga terdekat 0,975 dan nilai z −0,031, tetapi pemanfaatan kapasitasnya timpang: empat SMA terisi di atas 80 persen dari kapasitas sementara, sedangkan sebelas SMA terisi kurang dari 50 persen. Penulis menyimpulkan bahwa fasilitas SMA di kabupaten tersebut sangat tidak merata. Temuan ini penting karena memperlihatkan bahwa pola sebaran yang tampak netral pada peta dapat menutupi ketimpangan beban layanan.
Sebagai pembanding berskala nasional, Duflo (2001) mengkaji Program Sekolah Dasar INPRES yang membangun lebih dari 61.000 sekolah dasar antara tahun ajaran 1973/1974 dan 1978/1979. Dengan membandingkan wilayah yang memperoleh jumlah sekolah berbeda, ia memperkirakan bahwa setiap sekolah per 1.000 anak dikaitkan dengan tambahan 0,12 sampai 0,19 tahun pendidikan. Hasil ini sering dirujuk sebagai bukti bahwa kedekatan fasilitas berpengaruh pada capaian pendidikan. Analisis ulang oleh Roodman (2022) menilai sebagian estimasi, khususnya mengenai imbal hasil pendidikan terhadap upah, kurang kuat identifikasinya, tetapi tetap mendapati bahwa hasil analisis hampir selalu positif untuk capaian pendidikan. Perdebatan metodologis ini menunjukkan bahwa besaran dampak perlu dibaca hati-hati, sementara arah umum hubungan antara tambahan sekolah dan capaian pendidikan tetap didukung.
Kerangka Kebijakan: dari Zonasi ke Domisili
Penempatan murid pada sekolah negeri dalam beberapa tahun terakhir diatur melalui kebijakan penerimaan peserta didik baru. Zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018, 2019), dan ketentuan penerimaan murid kemudian diatur ulang melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2021). Pada 2025, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 2025). SPMB memuat empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dari sisi spasial, perubahan ini penting karena mengubah unit analisis. Zonasi lazim dipahami berbasis kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah, sedangkan jalur domisili merujuk pada wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Penetapan wilayah penerimaan tersebut memerlukan dasar data tentang sebaran sekolah, sebaran anak usia sekolah, dan jaringan transportasi, yaitu bahan yang justru diolah oleh studi-studi spasial pada bagian sebelumnya.
PEMBAHASAN
Dari Ketersediaan ke Keterjangkauan
Sintesis literatur memperlihatkan bahwa ketersediaan sekolah tidak sama dengan keterjangkauan pendidikan. Studi-studi yang ditelaah menyoroti tiga lapis persoalan yang berbeda. Lapis pertama adalah lokasi, yaitu apakah sebuah permukiman berada dalam jangkauan wajar dari sekolah, seperti terlihat pada area belum terlayani di pinggiran Bandar Lampung (Utami & Afrilia, 2025). Lapis kedua adalah kapasitas, yaitu apakah sekolah yang dekat mampu menampung murid, seperti terlihat pada kekurangan kapasitas SMA negeri di Bandar Lampung (Alif dkk., 2022) dan ketimpangan okupansi di Bonebolango (Bakari & Sidik, 2025). Lapis ketiga adalah hambatan tempuh dan hambatan sosial-ekonomi, yaitu apakah jarak yang tampak dekat pada peta benar-benar dapat dilalui, seperti pada kasus permukiman informal di Jakarta (Muhaimin dkk., 2022). Ketiganya sejalan dengan pembedaan dimensi akses oleh Penchansky dan Thomas (1981) serta gagasan akses yang diperluas oleh Lewin (2009).
Pilihan Ukuran Menentukan Kesimpulan
Temuan di Jakarta menunjukkan bahwa metode radius dan metode jaringan jalan dapat menghasilkan gambaran yang berbeda untuk wilayah yang sama (Muhaimin dkk., 2022). Hal ini sejalan dengan peringatan Talen dan Anselin (1998) bahwa kesimpulan tentang pemerataan bergantung pada ukuran yang dipakai. Keterbatasan serupa diakui oleh Utami dan Afrilia (2025), yang mencatat bahwa teknik buffering menganggap seluruh area di dalam buffer memiliki karakteristik yang sama dan hasilnya dipengaruhi oleh sistem koordinat yang dipilih. Analisis tetangga terdekat pun hanya menjelaskan pola titik sekolah. Di Bonebolango, pola yang relatif acak tidak menghalangi ketimpangan okupansi yang tajam (Bakari & Sidik, 2025). Implikasinya, penilaian pemerataan sebaiknya memakai lebih dari satu ukuran, menyatakan parameter yang dipakai secara terbuka, dan mengombinasikan ukuran lokasi dengan ukuran kapasitas.
Implikasi bagi Kebijakan Penerimaan Murid dan Penyediaan Sekolah
Peralihan dari zonasi ke jalur domisili tidak menghapus kebutuhan akan analisis spasial. Pemerintah daerah yang menetapkan wilayah penerimaan perlu mengetahui area mana yang berada di luar jangkauan wajar suatu sekolah, di mana kapasitas tidak mencukupi, dan di mana sekolah kurang termanfaatkan. Studi di Bandar Lampung memperlihatkan bahwa radius yang tampak seragam pada aturan dapat menghasilkan area kosong layanan di pinggiran kota (Utami & Afrilia, 2025), sementara skenario kapasitas memperlihatkan bahwa zona yang baik secara jarak belum tentu mencukupi secara daya tampung (Alif dkk., 2022). Bukti historis dari Program SD INPRES menunjukkan bahwa penambahan sekolah di wilayah yang kekurangan dapat meningkatkan capaian pendidikan (Duflo, 2001), meskipun besaran dampaknya masih diperdebatkan (Roodman, 2022). Dalam praktiknya, pilihan kebijakan tidak harus berupa pembangunan sekolah baru; angkutan sekolah, penataan daya tampung, dan afirmasi bagi wilayah tertentu juga perlu dikaji sesuai kondisi setempat, sebagaimana juga direkomendasikan oleh Utami dan Afrilia (2025).
Celah dan Arah Penelitian
Dalam korpus yang ditelaah, studi spasial formal didominasi oleh kota dan kabupaten dengan jaringan jalan yang relatif mapan, terutama pada jenjang SMA. Studi yang menerapkan analisis jaringan pada wilayah kepulauan dan pegunungan, termasuk wilayah 3T, tampak masih terbatas, padahal capaian terendah nasional ditemukan di wilayah seperti Papua Pegunungan (Kompas.com, 2025). Praktik pengumpulan data pun beragam. Studi di Jakarta, misalnya, menggunakan titik sekolah dan jaringan jalan dari OpenStreetMap (Muhaimin dkk., 2022), sedangkan studi lain memakai data dinas pendidikan dan observasi lapangan. Penelitian berikutnya dapat menautkan data satuan pendidikan dengan data anak usia sekolah pada wilayah kecil, memasukkan sungai, laut, dan moda angkutan lokal ke dalam analisis jarak tempuh, menguji ukuran seperti 2SFCA, serta memadukan analisis spasial dengan studi kualitatif tentang biaya, keamanan perjalanan, dan keberterimaan layanan.
Keterbatasan Kajian
Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, tinjauan bersifat naratif dengan korpus yang terbatas sehingga tidak dimaksudkan mewakili seluruh penelitian tentang topik ini. Kedua, sebagian angka nasional dikutip dari ringkasan lembaga dan pemberitaan yang merujuk pada BPS, sehingga angka tersebut sebaiknya dicocokkan kembali dengan publikasi primer BPS dan Dapodik sebelum dipakai untuk analisis lanjutan. Ketiga, temuan studi kasus pada kota dan kabupaten tertentu tidak dapat digeneralisasi ke seluruh Indonesia. Keempat, ketentuan penerimaan murid baru baru saja berganti sehingga bukti empiris tentang dampak jalur domisili terhadap keterjangkauan belum dapat ditelaah dalam kajian ini.
SIMPULAN
Berdasarkan telaah literatur, keterjangkauan pendidikan perlu dipahami sebagai hasil dari lokasi sekolah, kapasitas layanan, dan hambatan tempuh, bukan sekadar jumlah sekolah. Data nasional memperlihatkan jumlah sekolah yang terus bertambah, tetapi capaian pendidikan antarwilayah tetap berjarak jauh, misalnya rata-rata lama sekolah 11,5 tahun di DKI Jakarta dibandingkan 5,1 tahun di Papua Pegunungan pada 2024. Kesenjangan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh letak sekolah saja, tetapi menegaskan perlunya telaah distribusi dan aksesibilitas yang lebih rinci.
Studi spasial di Jakarta, Bandar Lampung, dan Kabupaten Bonebolango menunjukkan bahwa pola sebaran sekolah yang tampak merata belum menjamin keterjangkauan. Hasil penilaian dipengaruhi oleh ukuran jarak yang dipakai, sedangkan kapasitas sekolah dapat menjadi sumber ketimpangan tersendiri. Peralihan kebijakan dari zonasi ke jalur domisili mempertahankan kebutuhan akan dasar spasial yang cermat dalam menetapkan wilayah penerimaan murid.
Saran dari kajian ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan peneliti. Pemerintah daerah disarankan memanfaatkan analisis jaringan jalan dan indikator daya tampung dalam menetapkan wilayah penerimaan murid serta merencanakan penyediaan sekolah. Peneliti disarankan memperluas studi ke wilayah kepulauan dan wilayah 3T, menguji ukuran aksesibilitas yang memadukan pasokan, permintaan, dan jarak, serta menautkan analisis spasial dengan data sosial-ekonomi rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Alif, S. M., Kartika, N., & Hernandi, A. (2022). Zoning Determination Analysis of New Student Admissions Using N-Dimensional Euclidean Distance. Jurnal Geografi Gea, 22(2). https://doi.org/10.17509/gea.v22i2.34998
Badan Pusat Statistik. (2024). Wajah Pendidikan Indonesia [Berita BPS]. Diakses dari https://pustakadata.semarangkota.go.id/news/bps/215
Bakari, A., & Sidik, F. (2025). Spatial Inequality and Accessibility of Senior High School Education in Bonebolango Regency. Scaffolding: Jurnal Pendidikan Islam dan Multikulturalisme, 7(2), 316–332. https://doi.org/10.37680/scaffolding.v7i2.7526
Christaller, W. (1966). Central Places in Southern Germany (C. W. Baskin, Penerjemah). Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall. (Karya asli diterbitkan 1933)
Duflo, E. (2001). Schooling and Labor Market Consequences of School Construction in Indonesia: Evidence from an Unusual Policy Experiment. American Economic Review, 91(4), 795–813. https://doi.org/10.1257/aer.91.4.795
Geurs, K. T., & van Wee, B. (2004). Accessibility Evaluation of Land-Use and Transport Strategies: Review and Research Directions. Journal of Transport Geography, 12(2), 127–140.
Hamnett, C., & Butler, T. (2013). Distance, Education and Inequality. Comparative Education, 49(3), 317–330. https://doi.org/10.1080/03050068.2013.807165
Hansen, W. G. (1959). How Accessibility Shapes Land Use. Journal of the American Institute of Planners, 25(2), 73–76.
Hillman, N., & Weichman, T. (2016). Education Deserts: The Continued Significance of “Place” in the Twenty-First Century. Washington, DC: American Council on Education.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Jakarta: Kemendikdasmen.
Kompas.com. (2025, 4 Maret). “Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Indonesia Hanya 9 Tahun, Setara Lulus SMP”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/03/04/15444521/rata-rata-lama-sekolah-penduduk-indonesia-hanya-9-tahun-setara-lulus-smp
Lewin, K. M. (2009). Access to Education in Sub-Saharan Africa: Patterns, Problems and Possibilities. Comparative Education, 45(2), 151–174. https://doi.org/10.1080/03050060902920518
Luo, W., & Wang, F. (2003). Measures of Spatial Accessibility to Health Care in a GIS Environment: Synthesis and a Case Study in the Chicago Region. Environment and Planning B: Planning and Design, 30(6), 865–884.
Muhaimin, A. A., Gamal, A., Setianto, M. A. S., & Larasati, W. L. (2022). The Spatial Justice of School Distribution in Jakarta. Heliyon, 8(11), e11369. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e11369
Penchansky, R., & Thomas, J. W. (1981). The Concept of Access: Definition and Relationship to Consumer Satisfaction. Medical Care, 19(2), 127–140.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Roodman, D. (2022). Schooling and Labor Market Consequences of School Construction in Indonesia: Comment [Pracetak]. arXiv. https://arxiv.org/abs/2207.09036
Soja, E. W. (2010). Seeking Spatial Justice. Minneapolis: University of Minnesota Press.
Suara Kalbar. (2025, 2 Mei). “BPS: Lama Sekolah Rata-Rata Penduduk Indonesia Hanya Sampai SMP”. Diakses dari https://www.suarakalbar.co.id/2025/05/bps-lama-sekolah-rata-rata-penduduk-indonesia-hanya-sampai-smp/
Talen, E., & Anselin, L. (1998). Assessing Spatial Equity: An Evaluation of Measures of Accessibility to Public Playgrounds. Environment and Planning A, 30(4), 595–613.
Tobler, W. R. (1970). A Computer Movie Simulating Urban Growth in the Detroit Region. Economic Geography, 46(Suppl.), 234–240.
Utami, D., & Afrilia, A. (2025). Geospatial Perspective in the Distribution and Zoning Model of Senior High Schools in Bandar Lampung City. Jurnal Penelitian Geografi, 13(2), 389–406. http://dx.doi.org/10.23960/jpgv13.i2.33629