Penulis: Fazrul Ramadhanni (2406956)
Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

Gambar 1. Penyaluran Paket Makan Bergizi Gratis kepada Siswa di Sekolah.
Sumber: antarafoto.com
Pemenuhan gizi anak merupakan fondasi mutlak bagi kualitas generasi penerus dan kemajuan suatu bangsa. Di banyak negara maju, program makan di sekolah dijalankan dengan standar keamanan pangan yang ketat, pengawasan berlapis, serta pengelolaan anggaran yang transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan siswa. Namun, kondisi di Indonesia menunjukkan gambaran yang berbeda. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan sejak Januari 2025 memang tumbuh sangat cepat dan menjangkau jutaan penerima manfaat, tetapi percepatan tersebut belum diiringi pembenahan tata kelola yang sepadan. Akibatnya, program yang semestinya menjadi investasi jangka panjang bagi kesehatan dan prestasi belajar anak justru kerap diberitakan karena persoalan keamanan pangan dan dugaan penyimpangan anggaran. Ketimpangan antara ambisi besar program dan kesiapan pelaksanaannya pada akhirnya menempatkan anak-anak sebagai pihak yang paling rentan menanggung risikonya.
Akar utama persoalan MBG terletak pada skala program yang sangat besar dan dijalankan dalam waktu singkat. Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus menyiapkan dapur, rantai pasok bahan pangan, tenaga masak, hingga armada distribusi secara bersamaan di berbagai daerah. Besarnya kebutuhan itu tercermin dari anggaran yang digelontorkan negara. Dalam APBN 2027 yang disahkan DPR pada 29 September 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh alokasi Rp240,2 triliun, pagu terbesar di antara seluruh kementerian dan lembaga. Sekitar Rp232,5 triliun di antaranya diarahkan untuk MBG dengan target 72,46 juta penerima manfaat. Angka tersebut melampaui pagu Kementerian Pertahanan sebesar Rp189 triliun dan Polri sebesar Rp139,2 triliun. Semakin besar dana yang dikelola dalam waktu singkat, semakin lebar pula celah pengawasan yang harus ditutup. Tanpa sistem pengendalian yang kuat, besarnya angka di atas kertas mudah berubah menjadi persoalan di lapangan.

Gambar 2. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG ke Kejari Jakarta Pusat.
Sumber: news.detik.com
Celah pengawasan tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Pada 29 September 2026, Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas dinyatakan lengkap. Salah satunya mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama pejabat BGN dan pihak swasta. Pelimpahan ini menandai babak baru perkara yang menyita perhatian publik. Menurut Kejagung, penyidik memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli, sementara kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp10 triliun. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga berdiri secara melawan hukum. Kejagung juga menetapkan perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru. Meski begitu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Merespons sorotan itu, BGN di bawah Kepala BGN Sudaryono mulai menata ulang mekanisme program. Insentif SPPG yang sebelumnya tetap Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per porsi yang dibagikan, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Nilai tersebut bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, yakni Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 operasional, dan Rp2.000 insentif mutu layanan. Dapur yang disuspend tidak lagi menerima insentif, sehingga skema baru diharapkan lebih proporsional dengan jumlah penerima yang dilayani.
Namun, perubahan skema insentif hanyalah satu dimensi dari rumitnya persoalan MBG. Sejumlah mitra SPPG, antara lain di Priangan Timur, meminta BGN mengkaji ulang kebijakan itu karena dinilai berbeda dari ketentuan awal. Kepastian aturan dan komunikasi dengan pelaksana di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perbaikan di tingkat kebijakan tidak akan efektif tanpa dukungan para pelaksana.

Gambar 3. Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG di Fasilitas Kesehatan.
Sumber: antarafoto.com
Selain anggaran, tantangan terbesar program ini berada pada keamanan pangan yang menyangkut langsung kesehatan siswa. Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak keracunan pangan terkait MBG dari 560 kejadian di 245 kabupaten/kota. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebelumnya mencatat 43.838 korban sejak 2025 di 36 provinsi, dengan 15.735 korban pada Januari hingga akhir Agustus 2026 saja. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada akhir September 2026, ketika korban dugaan keracunan bertambah hingga 411 orang dan SPPG terkait ditutup sementara karena sejumlah standar tidak terpenuhi. Besarnya angka ini menunjukkan bahwa keamanan pangan bukan lagi kasus terisolasi, melainkan masalah sistemik. Setiap kejadian berulang mengikis kepercayaan orang tua, guru, dan siswa terhadap program. Kondisi ini terutama mengkhawatirkan karena penerima manfaat didominasi anak usia sekolah yang daya tahan tubuhnya lebih rentan.
Persoalan kian pelik karena mekanisme pertanggungjawaban dinilai belum tegas. JPPI mempertanyakan mengapa dari puluhan ribu korban belum ada SPPG yang diproses hukum. Sanksi BGN sejauh ini umumnya berupa suspend sementara hingga penutupan dapur. Di Batang, SPPG dihentikan selama 30 hari dengan kategori suspend berat, sementara BGN juga pernah menutup permanen sebuah SPPG yang dua kali menjadi sumber keracunan. Pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas korban yang jatuh akan terus mengemuka selama penegakan aturan belum memberi kepastian. Langkah itu patut diapresiasi, tetapi penindakan administratif saja belum cukup memberi efek jera tanpa audit kebersihan dapur, pelatihan penjamah makanan, dan penegakan prosedur yang konsisten sebelum insiden terjadi, bukan sesudahnya. Apabila sanksi hanya berhenti pada penghentian operasional, pelaku usaha dapur berpotensi memandang risiko sebagai biaya yang dapat ditoleransi.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis sebanding dengan kualitas pelaksanaan. Berdasarkan paparan BGN, penyerapan anggaran MBG hingga 16 September 2026 mencapai sekitar Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu. Artinya, sekitar 36 persen pagu belum terserap, sehingga muncul pertanyaan mengenai kesiapan pelaksana di lapangan. Ekonom Universitas Indonesia, Berly Martawardaya, menyoroti bahwa alokasi BGN pada 2027 setara sekitar 7,1 persen belanja pemerintah pusat. Nilai Rp240,2 triliun itu bahkan lebih besar daripada gabungan pagu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama yang totalnya Rp237,57 triliun. Karena sebagian besar penerimanya adalah siswa, publik berhak menuntut hasil terukur dari dana sebesar itu. Anggaran sebesar itu seharusnya diikuti laporan capaian yang terbuka, misalnya jumlah dapur beroperasi, mutu makanan, dan dampak gizi bagi penerima.

Gambar 4. Dapur SPPG dalam Menyiapkan Ribuan Porsi MBG.
Sumber: antarafoto.com
Dampak persoalan ini tidak berhenti pada kesehatan semata. Ketika ratusan siswa sekaligus jatuh sakit, kegiatan belajar terganggu, sekolah harus menangani keadaan darurat, dan orang tua diliputi kecemasan. Kondisi tersebut juga membebani guru yang harus membagi perhatian antara mengajar dan mengurus siswa yang sakit. Di SMAN 1 Lasem, Rembang, misalnya, dilaporkan 752 murid dan 25 guru diduga mengalami keracunan pada September 2026. Program yang bertujuan meningkatkan konsentrasi dan prestasi belajar justru berisiko menurunkan kehadiran siswa dan menggerus kepercayaan publik. Rantai pasok yang panjang membuat mutu makanan sulit dijaga, terutama bila dapur harus memasak dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat. Tanpa pengawasan higienitas yang ketat, risiko serupa akan terus berulang di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil yang layanan kesehatannya terbatas. Bagi keluarga berpenghasilan rendah yang berharap pada program ini, hilangnya rasa aman terhadap makanan yang disajikan merupakan kerugian yang tidak kecil.
Rangkaian masalah tersebut memperlihatkan bahwa kelemahan tata kelola menciptakan lingkaran yang saling menguatkan. Dugaan penyimpangan anggaran mengurangi dana yang seharusnya menjamin mutu makanan, lemahnya pengawasan dapur membuka peluang keracunan, dan setiap insiden menurunkan kepercayaan publik. Sejumlah pengamat antikorupsi bahkan menilai pelimpahan enam tersangka belum menandakan perkara tuntas karena Kejagung masih mengembangkan penyidikan. Perubahan kebijakan insentif di tengah jalan juga menunjukkan bahwa desain program terus dikoreksi saat sudah berjalan secara nasional. Kondisi ini berbahaya bila perbaikan hanya bersifat reaktif, bergerak setelah korban berjatuhan atau kasus hukum mencuat. Program sebesar ini semestinya dirancang hati-hati sejak awal, lengkap dengan indikator keberhasilan terukur, data penerima akurat, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses sekolah dan orang tua murid. Selain itu, besarnya dana yang beredar di sepanjang rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan hingga penunjukan mitra dapur, menuntut keterbukaan informasi agar publik dapat ikut mengawasi. Tanpa keterbukaan, kecurigaan akan terus tumbuh dan program yang berjalan baik pun sulit memperoleh dukungan.
Sebagai kesimpulan, keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis tidak akan terjamin jika pemerintah semata-mata mengejar jumlah penerima manfaat dan serapan anggaran. Persoalan mendasar berupa lemahnya pengawasan menuntut pembenahan nyata yang jauh lebih komprehensif di lapangan. Pemerintah perlu memandang kasus korupsi dan keracunan sebagai peringatan dini, bukan sekadar insiden yang cukup diselesaikan dengan sanksi sesaat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kolaborasi lintas sektor antara BGN, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sekolah dan masyarakat. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui audit independen terhadap dapur dan rantai pasok, keterbukaan data anggaran dan kejadian keracunan, penegakan hukum yang adil, serta pelibatan sekolah dan orang tua dalam pengawasan mutu makanan. Pembenahan ini adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar demi menjamin keberlangsungan program. Pada akhirnya, hanya dengan menutup celah penyimpangan dan menjamin keamanan setiap porsi, anggaran ratusan triliun rupiah dapat benar-benar menghadirkan manfaat bagi tumbuh kembang anak bangsa.