Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Menatap Lahan yang Berubah: Rekam Jejak Deforestasi dan Nasib Kesuburan Tanah Kita

Penulis: Fathan Bagus Satria (2507506)

Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

Abstrak

Deforestasi biasanya dibicarakan lewat angka hilangnya tutupan hutan, sedangkan tanah di bawahnya jarang mendapat perhatian yang sama. Artikel ini mensintesis bukti ilmiah dan laporan resmi terbitan 2020 ke atas untuk menjawab tiga pertanyaan. Bagaimana lintasan deforestasi Indonesia dua dekade terakhir? Melalui jalur apa pembukaan hutan menggerus kesuburan tanah? Seberapa kuat bukti empirisnya? Metode yang dipakai adalah tinjauan pustaka integratif dengan sintesis tematik dan triangulasi lintas jenis sumber. Hasilnya menunjukkan bahwa deforestasi Indonesia melambat pada 2017–2019, tetapi laporan terbaru menandakan kenaikan kembali. Angka-angka yang beredar sulit dibandingkan karena definisi dan cakupannya berbeda. Bukti global dan lokal sama-sama menunjukkan penurunan karbon organik dan hara tanah setelah hutan diganti lahan budi daya, dengan besaran yang bergantung pada jenis penggunaan lahan baru, umur konversi, iklim, dan terutama praktik pengelolaan. Perubahan lahan juga meningkatkan kerentanan terhadap erosi dan melemahkan fungsi infiltrasi. Kami menyimpulkan bahwa kesuburan tanah perlu dijadikan indikator eksplisit dalam evaluasi kebijakan kehutanan dan pertanian. Penelitian lanjutan perlu menggabungkan pemantauan spasial dengan pengukuran tanah berulang yang terstandar.

1. Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Permukaan bumi terus dibentuk ulang oleh keputusan manusia tentang cara memakai lahan. Penelitian berbasis citra satelit dan statistik jangka panjang menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan sepanjang 1960–2019 menyentuh sekitar sepertiga daratan dunia. Angka itu kira-kira empat kali lebih luas daripada perkiraan lama, karena banyak bidang tanah berubah fungsi lebih dari satu kali (Winkler dkk., 2021). Temuan yang sama memperlihatkan pola yang timpang antarbelahan dunia. Pembukaan hutan dan perluasan pertanian terkonsentrasi di negara-negara Global Selatan, sementara di Global Utara yang lebih sering terjadi adalah penghutanan kembali dan pelepasan lahan pertanian (Winkler dkk., 2021).

Hutan tropis berada di pusat dinamika tersebut. Penilaian sumber daya hutan global FAO memperkirakan laju deforestasi dunia pada 2015–2020 sekitar 10 juta hektare per tahun, turun dari sekitar 12 juta hektare pada 2010–2015 (FAO, 2020a). Penurunan itu menggembirakan, tetapi tidak menghapus kenyataan bahwa sejak 1990 sekitar 420 juta hektare hutan dunia telah dikonversi ke penggunaan lain. Perluasan pertanian tetap menjadi pendorong utama (FAO, 2020a; FAO & UNEP, 2020). Laporan yang sama menempatkan Indonesia di antara negara dengan laju kehilangan hutan tertinggi dalam dekade terakhir pengamatannya.

Pembicaraan publik tentang deforestasi umumnya berhenti pada pohon: berapa hektare tutupan hilang, berapa ton karbon di atas tanah terlepas, dan spesies apa yang kehilangan habitat. Padahal hutan juga merupakan sistem tanah yang bekerja pelan. Serasah yang jatuh, akar yang menembus berbagai kedalaman, naungan yang menahan hantaman hujan, dan komunitas mikroba yang tumbuh di atasnya membentuk lapisan permukaan tanah yang gembur dan kaya bahan organik. Ketika tajuk dibuka, rangkaian proses itu terganggu. Dampaknya tidak selalu tampak pada tahun pertama, tetapi cenderung menumpuk. Kesuburan tanah, yakni kemampuan tanah menyediakan hara, air, dan ruang tumbuh bagi akar secara berkelanjutan, adalah modal yang dibangun puluhan hingga ratusan tahun dan dapat terkuras dalam hitungan tahun.

1.2 Masalah di lapangan: lintasan deforestasi Indonesia yang tidak lurus

Indonesia menyuguhkan kasus yang menarik sekaligus membingungkan. Pemetaan nasional berbasis citra satelit menunjukkan bahwa luas kebun sawit antara 2001 dan 2019 hampir dua kali lipat hingga mencapai 16,24 juta hektare, lebih besar daripada estimasi resmi sebesar 14,72 juta hektare. Pada periode yang sama hutan alam primer menyusut sekitar 11 persen atau 9,79 juta hektare. Sekitar sepertiganya akhirnya menjadi kebun sawit, dan hampir sepertiganya yang lain dibuka dan dikonversi dalam tahun yang sama (Gaveau dkk., 2022). Studi tersebut juga mencatat bahwa deforestasi pada 2017–2019 turun di bawah tingkat sebelum 2004, dan bahwa pembukaan lahan industri berkorelasi dengan harga minyak sawit.

Gambar 1. Peta Laju Deforestasi di pulau Papua (Merauke) periode 2000-2020. Area berwarna merah menunjukan kehilangan daerah pepohonan. Sumber : Global Nature Watch 2026

Namun, kabar baik itu tidak bertahan. Laporan Auriga Nusantara menyebut bahwa pada 2024 Indonesia kehilangan 261.575 hektare hutan primer dan sekunder, bertambah lebih dari empat ribu hektare dibanding tahun sebelumnya dan menandai kenaikan tahun ketiga berturut-turut. Sebagian besar kehilangan itu terjadi di wilayah yang dibuka secara legal oleh pemerintah (Jakarta Post, 2025a). Pejabat kementerian kehutanan melaporkan deforestasi bruto 2024 sebesar 216.200 hektare. Setelah dikurangi reforestasi 40.800 hektare, angka netonya 175.400 hektare, naik 54.300 hektare dari tahun sebelumnya dan memutus tren penurunan selama sekitar satu dekade (Jakarta Post, 2025b). Perbedaan angka tersebut penting untuk dicermati. Ia lahir dari perbedaan definisi dan cakupan, bukan semata-mata dari perselisihan data.

1.3 Celah penelitian

Tinjauan awal terhadap literatur memperlihatkan setidaknya empat celah. Pertama, pemantauan deforestasi dan penelitian ilmu tanah berjalan di dua jalur yang jarang bertemu. Studi tutupan hutan kuat dalam menghitung luasan tetapi tidak mengukur tanah, sedangkan studi tanah detail pada skala plot tetapi jarang dikaitkan dengan lintasan perubahan lahan skala bentang alam. Kedua, angka deforestasi di Indonesia berasal dari institusi dengan definisi berbeda. Ada yang hanya menghitung hutan primer, ada yang menggabungkan hutan sekunder, dan ada yang mengurangkan reforestasi. Perbedaan ini menyulitkan penghubungan angka dengan konsekuensi ekologisnya. Ketiga, banyak studi tanah di Indonesia bersifat satu lokasi, memakai satu hutan acuan, dan hanya mengukur lapisan atas, sehingga generalisasinya terbatas. Keempat, evaluasi kebijakan kehutanan jarang menjadikan kondisi tanah sebagai luaran, padahal kesuburan tanah menentukan apakah lahan yang sudah dibuka masih produktif atau akan mendorong pembukaan lahan baru.

1.4 Tujuan dan kontribusi

Artikel ini bertujuan (a) merekonstruksi lintasan deforestasi Indonesia berdasarkan sumber ilmiah dan laporan resmi terbaru sambil menelaah kesenjangan definisinya; (b) menyintesis mekanisme dan bukti empiris tentang dampak deforestasi terhadap karbon organik, hara, erosi, dan fungsi hidrologis tanah; dan (c) merumuskan implikasi bagi kebijakan dan agenda riset. Kontribusi utamanya adalah kerangka analitis yang mempertemukan dua literatur yang selama ini terpisah serta penilaian kritis atas kekuatan dan keterbatasan buktinya.

2. Tinjauan Pustaka

2.1 Deforestasi: definisi, skala, dan pendorong

Deforestasi dalam kerangka FAO dipahami sebagai konversi hutan ke penggunaan lahan lain atau penurunan tajuk di bawah ambang minimum 10 persen secara permanen (FAO, 2020a). Definisi ini sengaja berfokus pada perubahan fungsi lahan, bukan pada hilangnya pohon semata. Karena itu penebangan yang diikuti permudaan alami tidak dihitung sebagai deforestasi, tetapi pembukaan yang diikuti perkebunan monokultur dihitung. Pembedaan ini menjadi sumber banyak perdebatan angka, sebagaimana akan dibahas pada bagian hasil.

Mengenai pendorong, sintesis kuantitatif atas lebih dari tiga ratus studi ekonometrik spasial menunjukkan bahwa deforestasi paling konsisten berasosiasi dengan aksesibilitas, yakni kemudahan menjangkau hutan akibat kemiringan lereng yang landai, jalan, dan dekatnya kota atau lahan yang sudah terbuka. Faktor lain yang konsisten adalah tingginya imbal hasil ekonomi dari pertanian, peternakan, dan kayu (Busch & Ferretti-Gallon, 2023). Kebijakan yang langsung mengatur pemanfaatan lahan, seperti kawasan lindung, penegakan hukum kehutanan, pembayaran jasa ekosistem, pengelolaan hutan oleh masyarakat, dan sertifikasi komoditas berkelanjutan, cenderung berasosiasi dengan deforestasi yang lebih rendah. Kebijakan atau kelembagaan yang sasaran utamanya lain, misalnya demokrasi, tata kelola umum, atau kepastian tenurial, tidak menunjukkan hubungan yang konsisten (Busch & Ferretti-Gallon, 2023). Temuan ini mengingatkan bahwa tata kelola yang baik secara umum belum tentu menyelamatkan hutan, sedangkan aturan yang spesifik dan ditegakkan tampaknya lebih menentukan.

Untuk Indonesia, pendorong yang paling banyak diteliti adalah perkebunan sawit. Analisis nasional menunjukkan bahwa perluasan kebun industri menggantikan lebih banyak hutan alam daripada kebun rakyat (2,13 juta hektare dibanding 0,72 juta hektare) dan bahwa pembukaan lahan baru memuncak pada 2009 dan 2012 sebelum menurun (Gaveau dkk., 2022). Studi yang sama menemukan korelasi antara harga minyak sawit dengan ekspansi kebun industri dan kehilangan hutan. Artinya, pasar komoditas bekerja sebagai pengungkit deforestasi, dan penurunan deforestasi sebelum 2020 sebagian dapat dibaca sebagai efek harga yang melemah, bukan semata-mata keberhasilan kebijakan. Penulisnya sendiri mengingatkan bahwa harga sawit yang kembali naik menuntut regulasi yang efektif agar konversi hutan tidak menguat lagi.

2.2 Kesuburan tanah dan peran bahan organik

Dalam artikel ini kesuburan tanah dipahami sebagai tiga dimensi yang saling terkait. Dimensi kimia mencakup ketersediaan hara seperti nitrogen, fosfor, dan kalium serta keasaman. Dimensi fisik mencakup struktur, porositas, kepadatan, dan kemampuan menyerap air. Dimensi biologi mencakup aktivitas mikroba dan fauna tanah. Ketiganya dijembatani oleh bahan organik tanah, yang diukur secara praktis sebagai karbon organik tanah (soil organic carbon, SOC). Pada tanah tropis lapuk lanjut yang secara alami miskin hara, bahan organik sering menjadi penyimpan dan pemasok hara yang utama. Karena itu SOC dipakai luas sebagai indikator ringkas kesehatan tanah, dan hampir seluruh studi yang ditinjau di bawah mengukurnya.

2.3 Jalur dari tajuk ke tanah

Berdasarkan literatur yang ditinjau, hubungan antara pembukaan hutan dan penurunan kualitas tanah dapat diringkas dalam tiga jalur. Jalur pertama adalah berkurangnya masukan bahan organik. Hutan alam menyuplai serasah yang beragam dan terus-menerus, sedangkan kebun monokultur menyuplai lebih sedikit dan lebih seragam, terutama bila sisa tanaman diangkut atau tidak dikembalikan. Pentingnya pengelolaan residu terlihat dalam studi kebun sawit di Sumatra Utara, di mana praktik terbaik yang mempertahankan dan mengembalikan residu menghasilkan stok SOC lebih tinggi daripada praktik umum perkebunan besar maupun praktik petani kecil (Rahman dkk., 2021). Jalur kedua adalah hilangnya perlindungan permukaan. Tanpa tajuk dan lapisan serasah, energi hujan langsung menghantam tanah, memadatkan permukaan, mengurangi infiltrasi, dan memperbesar aliran permukaan yang membawa partikel tanah. Jalur ketiga adalah perubahan lingkungan mikro dan laju dekomposisi. Tanah yang terbuka lebih panas dan lebih kering sehingga mempercepat mineralisasi bahan organik yang tersisa.

Ketiga jalur itu tidak bekerja sendiri-sendiri. Erosi menghilangkan lapisan atas yang paling kaya bahan organik, berkurangnya bahan organik melemahkan struktur sehingga tanah lebih mudah tererosi, dan kerusakan struktur menurunkan infiltrasi sehingga aliran permukaan bertambah. Umpan balik positif inilah yang membuat degradasi cenderung mempercepat dirinya sendiri setelah ambang tertentu terlampaui. Kerangka sebab-akibat bertingkat ini merupakan sintesis penulis atas literatur yang dirujuk, dan bukan satu model baku dari satu sumber.

2.4 Penelitian terdahulu tentang tanah pascakonversi

Meta-analisis terbaru atas 288 pengamatan dari 62 makalah menunjukkan bahwa konversi hutan primer menjadi lahan pertanian menurunkan SOC paling parah, rata-rata 33,2 persen. Konversi menjadi hutan tanaman menurunkan 22,3 persen dan menjadi hutan sekunder 19,1 persen, sedangkan konversi menjadi padang rumput justru meningkatkan SOC 9,1 persen (Zhang dkk., 2024). Penurunan SOC lebih besar di lokasi dengan curah hujan lebih rendah, dan makin berat seiring waktu pada lahan pertanian dan hutan tanaman, tetapi pulih seiring waktu pada hutan sekunder. Penulis menegaskan bahwa kehilangan sekitar 30 persen pascadeforestasi sangat lazim terjadi, dengan catatan analisisnya terbatas pada kedalaman 30 sentimeter pertama.

Dalam konteks Indonesia, kajian tentang hara tanah di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, membandingkan hutan lindung primer dengan kebun sawit dan karet berumur dua hingga enam tahun. Karbon organik hutan tercatat 3,30 persen (kategori tinggi), sedangkan kebun sawit 1,53–2,47 persen dan kebun karet 0,82–2,78 persen. Nitrogen total, fosfor tersedia, dan kalium dapat ditukar juga lebih rendah pada kebun dibanding hutan (Okalia, 2022). Pada sisi hidrologi, penelitian di DAS Rejoso, Jawa Timur, menemukan bahwa konversi hutan menjadi lahan pertanian dapat menghilangkan fungsi hidrologis yang berkaitan dengan infiltrasi, dan bahwa sistem wanatani yang menjaga tutupan tajuk dapat meminimalkan kehilangan itu (Suprayogo dkk., 2020).

Secara global, pemodelan erosi air memperkirakan laju erosi potensial dasar tahun 2015 sebesar sekitar 43 petagram per tahun. Hingga 2070 perubahan penggunaan lahan saja dapat menurunkan erosi 10 persen pada skenario berkelanjutan atau menaikkannya 2 hingga 10 persen pada skenario lain. Perubahan iklim dengan siklus hidrologi yang lebih intens dapat menaikkan erosi 30 hingga 66 persen (Borrelli dkk., 2020). Negara tropis dan subtropis berpendapatan rendah-menengah diproyeksikan paling rentan (Borrelli dkk., 2020).

3. Metode Penelitian

3.1 Desain penelitian

Artikel ini menggunakan desain tinjauan pustaka integratif dengan pendekatan kritis. Tinjauan integratif dipilih karena pertanyaan penelitian menuntut penggabungan jenis bukti yang berbeda: pemetaan satelit nasional, laporan lembaga resmi dan organisasi masyarakat sipil, studi lapangan tingkat plot, meta-analisis global, dan pemodelan. Jenis bukti ini tidak dapat digabung secara statistik, tetapi dapat dibandingkan secara tematik. Perlu ditegaskan bahwa penelitian ini tidak mengumpulkan data primer dan tidak mengklaim sebagai tinjauan sistematis penuh. Kontribusinya terletak pada sintesis dan penilaian kritis, bukan pada pengukuran baru.

3.2 Sumber dan kriteria seleksi

Sumber dikumpulkan melalui penelusuran daring pada repositori dan portal penerbit jurnal serta situs lembaga resmi, menggunakan kombinasi kata kunci dalam bahasa Indonesia dan Inggris yang berkaitan dengan deforestasi, perubahan penggunaan lahan, karbon organik tanah, kesuburan tanah, erosi, dan Indonesia. Kriteria inklusi mencakup (a) terbit tahun 2020 atau sesudahnya; (b) berupa artikel jurnal bereputasi, laporan lembaga internasional, atau laporan lembaga pemantau yang metodenya dijelaskan; (c) relevan dengan Indonesia atau memberi bukti yang dapat digeneralisasi untuk kawasan tropis; dan (d) memiliki pengenal yang dapat diverifikasi, yaitu DOI atau URL yang dapat diakses. Kriteria eksklusi mencakup opini tanpa data serta sumber yang identitas publikasinya tidak dapat ditelusuri. Hasil akhirnya adalah dua belas sumber yang tercantum dalam daftar pustaka. Jumlah ini memadai untuk sintesis tematik, tetapi bukan cerminan seluruh literatur yang ada.

3.3 Ekstraksi dan analisis data

Dari setiap sumber diekstraksi pertanyaan penelitian, lokasi dan periode, metode pengukuran, temuan kuantitatif utama, dan keterbatasan yang diakui penulisnya. Analisis dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah pengodean tematik untuk menempatkan temuan pada jalur sebab-akibat yang diuraikan pada bagian 2.3. Tahap kedua adalah triangulasi, yaitu membandingkan temuan dari jenis sumber berbeda untuk menilai apakah arahnya konsisten. Tahap ketiga adalah penilaian kritis atas rancangan studi, misalnya apakah sebuah studi memakai perbandingan ruang-ganti-waktu, berapa kedalaman sampel, dan apakah ada hutan acuan. Beberapa persentase pada bagian hasil dihitung ulang oleh penulis dari angka yang dilaporkan sumber dan ditandai sebagai perhitungan penulis.

3.4 Keterbatasan metode

Keterbatasan metode perlu dinyatakan sejak awal. Penelusuran tidak mengikuti protokol sistematis berstandar sehingga ada risiko bias seleksi. Sebagian data deforestasi terbaru bersumber dari pemberitaan yang meliput laporan lembaga, sehingga rincian metodologis aslinya tidak sepenuhnya tersedia. Data hingga tahun 2024 yang dilaporkan sumber-sumber ini belum mencakup perkembangan 2025 dan sesudahnya.

 

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Lintasan deforestasi Indonesia: melambat, lalu berbalik arah?

Dua dekade pertama abad ini memperlihatkan pola gelombang. Fase pertama adalah ekspansi cepat yang dipicu permintaan minyak nabati. Luas kebun sawit berlipat ganda sepanjang 2001–2019 dan pembukaan lahan baru memuncak pada 2009 serta 2012 (Gaveau dkk., 2022). Fase kedua adalah perlambatan. Deforestasi hutan alam primer pada 2017–2019 berada di bawah tingkat sebelum 2004, dan periode ini bertepatan dengan harga minyak sawit yang melemah (Gaveau dkk., 2022). Fase ketiga, yang masih berlangsung dan belum jelas ujungnya, adalah kenaikan kembali. Dua sumber yang berbeda sepakat tentang arahnya. Lembaga pemantau mencatat kenaikan tiga tahun berturut-turut hingga 2024 (Jakarta Post, 2025a), dan kementerian kehutanan mengakui kenaikan deforestasi neto 54.300 hektare pada 2024 yang memutus tren penurunan satu dekade (Jakarta Post, 2025b).

Gambar 2. Lintasan perubahan penggunaan lahan Indonesia, ekspansi perkebunan kelapa sawit, kehilangan hutan, dan harga CPO pada 2001–2019. Sumber: Gaveau et al. (2022).

Analisis kritis atas lintasan ini menghasilkan tiga catatan. Pertama, perlambatan sebelum 2020 tidak boleh dibaca sebagai bukti bahwa tekanan konversi telah hilang. Karena studi nasional menemukan korelasi dengan harga sawit (Gaveau dkk., 2022), perlambatan itu dapat bersifat kontingen terhadap pasar. Pola ini selaras dengan sintesis global yang menempatkan imbal hasil ekonomi dan aksesibilitas sebagai prediktor deforestasi paling konsisten (Busch & Ferretti-Gallon, 2023). Kedua, penyebab kenaikan terbaru berbeda dari narasi sawit klasik. Laporan lembaga pemantau menunjuk pada pembukaan lahan untuk ibu kota baru, produksi biomassa kayu, pertambangan, dan rencana alih fungsi hutan untuk pangan dan energi, serta menegaskan bahwa sebagian besar kehilangan terjadi di area yang dibuka secara legal (Jakarta Post, 2025a). Istilah "deforestasi legal" yang dipakai pimpinan lembaga itu menarik secara konseptual. Deforestasi tidak lagi hanya persoalan penegakan hukum terhadap pelanggaran, tetapi juga persoalan isi dan arah kebijakan alokasi lahan itu sendiri. Ketiga, lembaga pemantau memperkirakan sekitar 42 juta hektare hutan alam belum terlindungi secara hukum, termasuk jutaan hektare di dalam konsesi (Jakarta Post, 2025a). Bila perkiraan itu akurat, cadangan hutan yang secara legal dapat dikonversi masih sangat besar.

Soal angka. Perbedaan antara 261.575 hektare versi lembaga pemantau dan 175.400 hektare neto versi kementerian bukan sekadar selisih akurasi. Lembaga pemantau menghitung hutan primer dan sekunder serta tidak memasukkan kehilangan di hutan tanaman, dan tidak mengurangkan reforestasi (Jakarta Post, 2025a). Kementerian melaporkan angka bruto 216.200 hektare dan neto setelah mengurangi 40.800 hektare reforestasi (Jakarta Post, 2025b). Bahkan pimpinan lembaga pemantau mengakui angka bruto pemerintah tidak jauh berbeda dari angkanya sendiri (Jakarta Post, 2025a). Jadi perbedaan yang tampak besar menyusut bila definisinya diselaraskan, dan perbedaan pokoknya terletak pada perlakuan terhadap reforestasi. Persoalan ini berimplikasi langsung pada pembahasan tanah. Reforestasi 40.800 hektare tidak memulihkan tanah yang telah terdegradasi pada lahan lain, dan hutan tanaman muda tidak serta-merta mengembalikan karbon tanah yang hilang. Pengurangan neto karenanya dapat memberi kesan pemulihan yang lebih besar daripada yang sebenarnya terjadi pada sisi tanah.

4.2 Dari tajuk ke tanah: mengapa konversi hutan meninggalkan jejak jangka panjang

Bukti yang dikumpulkan mendukung kerangka tiga jalur pada bagian 2.3, dengan bobot yang berbeda. Jalur masukan bahan organik mendapat dukungan paling langsung dari studi pengelolaan residu kebun sawit. Stok SOC pada sistem praktik terbaik mencapai 68 ton per hektare, dibanding 57 ton pada praktik umum perkebunan besar dan 46 ton pada praktik petani kecil. Variasi di dalam satu kebun juga mencolok, yakni 77 dan 73 ton per hektare pada zona antarbaris yang diberi mulsa dan zona tumpukan pelepah, dibanding 57 ton pada jalur panen (Rahman dkk., 2021). Angka ini menunjukkan dua hal. Konversi tidak otomatis menentukan nasib tanah karena pengelolaan setelah konversi dapat menggeser stok karbon sebesar puluhan ton per hektare. Di dalam satu hamparan pun, tanah diperlakukan berbeda oleh tata letak kerja kebun.

Jalur perlindungan permukaan dan hidrologi didukung studi DAS Rejoso, yang menemukan bahwa konversi hutan menurunkan fungsi infiltrasi dan bahwa tutupan tajuk di atas ambang tertentu diperlukan agar infiltrasi memadai. Ambangnya lebih dari 55 persen di hulu pada tanah Andisol dan lebih dari 80 persen di bagian tengah DAS pada Inceptisol yang curah hujannya lebih tinggi (Suprayogo dkk., 2020). Nuansa penting dari temuan ini adalah bahwa "tutupan pohon yang cukup" bukan angka tunggal. Ia bergantung pada jenis tanah dan intensitas hujan setempat, sehingga resep nasional yang seragam berisiko tidak tepat sasaran.

Jalur lingkungan mikro dan dekomposisi paling sulit dikonfirmasi karena jarang diukur langsung dalam studi yang ditinjau. Meta-analisis global memberi petunjuk tidak langsung, sekaligus satu temuan yang menarik. Penurunan SOC cenderung lebih kecil pada lokasi dengan suhu rata-rata tahunan lebih tinggi, dan lebih besar pada lokasi dengan curah hujan lebih rendah (Zhang dkk., 2024). Hal ini tidak sejalan dengan intuisi bahwa suhu tinggi pasti mempercepat kehilangan karbon. Penjelasan yang mungkin, yang masih berupa hipotesis dan tidak diuji dalam sumber tersebut, adalah bahwa kisaran suhu dan curah hujan berkorelasi dengan jenis tanah dan jenis vegetasi pengganti. Pembacaan yang hati-hati adalah bahwa respons tanah terhadap konversi sangat bergantung pada konteks lokal, sehingga ekstrapolasi dari satu iklim ke iklim lain perlu waspada.

4.3 Bukti empiris kehilangan karbon dan hara

Meta-analisis global dan studi lokal Indonesia memperlihatkan arah yang sama, dengan besaran yang kompatibel. Meta-analisis menempatkan kehilangan SOC pada kisaran sekitar 19 hingga 33 persen untuk konversi ke hutan sekunder, hutan tanaman, dan lahan pertanian (Zhang dkk., 2024). Studi Kuantan Singingi, bila dihitung ulang dari angka yang dilaporkan (perhitungan penulis), menunjukkan karbon organik kebun sawit 25 hingga 54 persen lebih rendah daripada hutan acuan, dan kebun karet 16 hingga 75 persen lebih rendah (Okalia, 2022). Untuk nitrogen total, penurunan terhadap hutan sekitar 41 hingga 62 persen pada kebun sawit dan 38 hingga 77 persen pada kebun karet. Fosfor tersedia turun sekitar 17 hingga 27 persen pada kebun sawit dan 8 hingga 36 persen pada kebun karet. Kalium dapat ditukar turun sekitar 17 hingga 35 persen pada kebun sawit dan 5 hingga 40 persen pada kebun karet (Okalia, 2022).

Gambar 3. Perubahan relatif stok karbon organik tanah pada berbagai kedalaman setelah konversi hutan primer menjadi lahan pertanian, hutan sekunder, hutan tanaman, dan padang penggembalaan. Titik menunjukkan nilai rata-rata dan garis menunjukkan simpangan baku. Sumber: Zhang et al. (2024).

Beberapa hal patut dicermati dari angka-angka tersebut. Yang pertama, nitrogen menunjukkan penurunan relatif terbesar di antara parameter yang diukur, sejalan dengan peran bahan organik sebagai penyimpan nitrogen. Yang kedua, rentang penurunan sangat lebar. Rentang itu mencerminkan perbedaan umur kebun dan kondisi setempat, bukan kesalahan. Penurunan terkecil dan terbesar dalam satu penggunaan lahan bisa berbeda sampai lima belas kali lipat, misalnya pada karbon organik kebun karet. Hal ini menunjukkan bahwa kategori penggunaan lahan, seperti sawit atau karet, terlalu kasar sebagai prediktor kualitas tanah, dan manajemen serta umur tegakan harus masuk analisis. Yang ketiga, kesesuaian arah antara studi lokal dan meta-analisis global menambah keyakinan terhadap temuan umum, yakni penurunan karbon dan hara pascakonversi, tetapi tidak membuktikan besaran spesifik.

Perlu dicatat pula bahwa studi Kuantan Singingi bersifat survei dengan perbandingan ruang-ganti-waktu, artinya kebun berumur dua, empat, dan enam tahun diperlakukan seolah-olah satu kebun yang diamati dari waktu ke waktu. Rancangan ini rentan terhadap perbedaan awal antar lokasi, misalnya tekstur, posisi lereng, atau riwayat lahan. Hutan lindung yang dipakai sebagai acuan juga satu lokasi. Karena itu temuan tersebut paling tepat dibaca sebagai indikasi kuat, bukan bukti kausal. Keterbatasan ini lazim dalam penelitian tanah lapangan di Indonesia, dan karena itu kekuatan kesimpulan di artikel ini bertumpu pada konsistensi antarsumber dan bukan pada satu studi.

4.4 Erosi dan fungsi hidrologis: kerugian yang berpindah ke hilir

Kerusakan tanah akibat deforestasi tidak berhenti di batas lahan yang dibuka. Tanah yang terkikis memasuki sungai, waduk, dan lahan di hilir. Hasil pemodelan global menunjukkan bahwa laju erosi dipengaruhi dua kekuatan yang bekerja bersamaan: tutupan dan penggunaan lahan yang dapat ditentukan manusia, serta hujan yang makin deras akibat perubahan iklim. Pada skenario yang dikaji, efek perubahan iklim terhadap erosi (kenaikan 30 hingga 66 persen hingga 2070) jauh lebih besar daripada efek penggunaan lahan (penurunan 10 persen hingga kenaikan 10 persen), sehingga peneliti menyimpulkan iklim sebagai faktor dominan kenaikan erosi (Borrelli dkk., 2020). Kajian itu juga memperkirakan praktik pertanian konservasi yang berlaku saat ini mengurangi erosi potensial sekitar 5 persen (Borrelli dkk., 2020).

Implikasinya bagi Indonesia, sebagai negara tropis dengan hujan lebat dan banyak lereng curam, bersifat ganda. Pertama, kerentanan erosi dasar sudah tinggi dan diproyeksikan bertambah akibat iklim, sehingga setiap hektare tutupan hutan yang hilang menghapus penyangga yang semakin dibutuhkan. Kedua, karena efek penggunaan lahan relatif kecil dibanding iklim dalam skenario global, kebijakan lahan saja tidak cukup. Ia harus berjalan bersama adaptasi iklim. Kesimpulan ini tidak berarti pengelolaan lahan tidak penting. Skenario berkelanjutan masih mampu menurunkan erosi, dan studi lokal di DAS Rejoso menunjukkan bahwa pemilihan jenis penggunaan lahan, khususnya wanatani dengan tajuk rapat, menentukan apakah infiltrasi dapat dipertahankan (Suprayogo dkk., 2020).

Terdapat catatan metodologis yang perlu disampaikan. Model erosi global bekerja pada resolusi kasar dan mengestimasi erosi potensial, bukan erosi aktual di lereng tertentu, serta tidak mencakup longsoran dan erosi tebing sungai (Borrelli dkk., 2020). Untuk keputusan di tingkat kabupaten atau DAS, hasil model ini hanya berfungsi sebagai konteks, dan pengukuran lokal tetap diperlukan.

4.5 Pengelolaan dan jenis penggunaan lahan sebagai penentu hasil akhir

Sintesis lintas sumber menunjukkan bahwa deforestasi menentukan titik awal kerusakan, sedangkan pengelolaan setelahnya menentukan seberapa dalam kerusakan itu dan apakah ia dapat dipulihkan. Tiga bukti mendukung pembacaan ini. Pertama, selisih stok SOC antar-sistem pengelolaan kebun sawit yang mencapai puluhan ton per hektare (Rahman dkk., 2021). Kedua, temuan bahwa SOC pulih seiring waktu pada hutan sekunder tetapi justru memburuk pada lahan pertanian dan hutan tanaman (Zhang dkk., 2024). Ketiga, temuan bahwa wanatani dapat mempertahankan sebagian fungsi hidrologis hutan (Suprayogo dkk., 2020). Rangkaian ini membentuk suatu hierarki. Pemulihan alami menjadi hutan sekunder paling menjanjikan bagi tanah, wanatani berada di tengah, dan monokultur yang residunya tidak dikelola berada pada posisi paling rentan.

Studi kebun sawit Sumatra Utara juga menunjukkan bahwa praktik terbaik meningkatkan hasil tandan buah segar sekitar 33 persen dibanding praktik petani kecil (Rahman dkk., 2021). Bila dibaca bersama temuan SOC, ada argumen ekonomi yang kuat. Memperbaiki tanah pada lahan yang sudah terbuka dapat meningkatkan produktivitas tanpa menambah luas lahan, sehingga mengurangi tekanan untuk membuka hutan baru. Ini penting karena di Indonesia kebun rakyat meliputi sekitar sepertiga luas sawit (Gaveau dkk., 2022), sehingga peningkatan produktivitas petani kecil mempunyai potensi dampak lanskap yang besar. Namun kesimpulan ini perlu diuji dengan hati-hati. Studi tersebut berskala satu wilayah, dan peningkatan produktivitas dapat pula meningkatkan insentif memperluas kebun bila tidak disertai perlindungan hutan yang ditegakkan. Fenomena itu dalam literatur ekonomi sumber daya dikenal sebagai efek pantul (rebound effect), dan studi yang ditinjau tidak mengujinya secara langsung.

4.6 Ekonomi politik konversi: harga, akses, dan aturan

Bila tanah dipahami sebagai korban perantara, pertanyaan pokoknya adalah apa yang menggerakkan konversi. Dua bukti kuat berasal dari studi harga sawit dan meta-analisis global. Studi harga sawit menunjukkan bahwa ekspansi dan deforestasi bergerak mengikuti harga (Gaveau dkk., 2022). Meta-analisis global menunjukkan bahwa imbal hasil ekonomi dan aksesibilitas adalah prediktor paling konsisten, sedangkan kebijakan yang langsung membatasi pemanfaatan lahan berasosiasi dengan deforestasi lebih rendah (Busch & Ferretti-Gallon, 2023). Digabungkan, keduanya menyiratkan bahwa upaya menjaga hutan dan tanah akan berhasil apabila membuat konversi kurang menguntungkan atau tidak mungkin dilakukan, bukan hanya mengimbau.

Dalam kerangka itu, temuan lembaga pemantau bahwa sebagian besar kehilangan hutan terjadi di area yang dibuka secara legal menjadi peringatan (Jakarta Post, 2025a). Jika instrumen yang paling efektif menurut literatur adalah pembatasan langsung terhadap pemanfaatan lahan, maka masalah Indonesia bukan hanya lemahnya penegakan terhadap pelanggaran, melainkan juga luasnya ruang yang secara hukum terbuka bagi konversi. Estimasi 42 juta hektare hutan alam yang belum terlindungi memberi gambaran skala ruang itu (Jakarta Post, 2025a). Di sisi lain, perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan kausal, karena meta-analisis Busch dan Ferretti-Gallon (2023) merangkum asosiasi dari studi observasional, bukan eksperimen, dan bukti untuk beberapa pendorong, seperti pertambangan dan perubahan kebijakan, relatif terbatas terutama di luar Amerika Latin. Hal itu dicatat pula dalam pemberitaan tentang studinya.

4.7 Ketidakpastian dan keterbatasan bukti

Kejujuran ilmiah menuntut kita membedakan apa yang sudah kokoh dari apa yang masih meragukan. Yang relatif kokoh adalah arah dampak. Berbagai jenis sumber dengan metode berbeda menunjuk pada penurunan karbon organik dan hara pascakonversi hutan ke lahan budi daya (Zhang dkk., 2024; Okalia, 2022), serta pada hilangnya fungsi infiltrasi dan meningkatnya kerentanan erosi (Suprayogo dkk., 2020; Borrelli dkk., 2020). Yang kurang kokoh adalah besaran spesifik di Indonesia, karena beberapa alasan.

Alasan pertama adalah kedalaman sampel. Meta-analisis global terbatas pada 30 sentimeter pertama dan penulisnya sendiri menyarankan penelitian pada kedalaman lebih besar (Zhang dkk., 2024). Kehilangan karbon pada lapisan dalam, serta perubahan kepadatan tanah yang memengaruhi perhitungan stok, dapat mengubah gambaran. Studi kebun sawit Sumatra Utara menghitung stok dengan pendekatan kedalaman tetap dan massa tanah ekuivalen untuk menjawab persoalan ini (Rahman dkk., 2021), tetapi praktik tersebut belum menjadi standar dalam studi yang lebih sederhana.

Alasan kedua adalah rancangan penelitian. Sebagian besar studi lapangan memakai perbandingan ruang-ganti-waktu dengan satu hutan acuan, sebagaimana dibahas pada bagian 4.3. Alasan ketiga adalah ketimpangan geografis dan waktu. Bukti yang ditinjau berasal dari Sumatra (Rahman dkk., 2021; Okalia, 2022) dan Jawa (Suprayogo dkk., 2020), sedangkan deforestasi paling besar belakangan ini terjadi di Kalimantan menurut lembaga pemantau (Jakarta Post, 2025a), dan wilayah timur seperti Papua hampir tidak terwakili dalam bukti tanah yang kami temukan. Tanah gambut, yang merupakan kasus tersendiri dengan dinamika karbon yang sangat berbeda dari tanah mineral, tidak tercakup dalam studi-studi yang ditinjau di sini. Alasan keempat adalah perbedaan definisi deforestasi. Selama definisi berubah-ubah, korelasi antara luas deforestasi dan kondisi tanah sulit diuji.

Satu keterbatasan lagi berkaitan dengan artikel ini. Dua belas sumber dengan satu sumber global untuk setiap tema merupakan basis yang tipis, dan beberapa angka deforestasi bersumber dari pemberitaan tentang laporan, bukan dokumen asli. Pembaca yang hendak memakai angka-angka tersebut untuk keputusan atau publikasi perlu menelusuri laporan primernya.

4.8 Implikasi untuk kebijakan dan riset

Dari analisis di atas ada empat implikasi yang bisa ditarik dengan tingkat keyakinan berbeda.

Pertama, kesuburan tanah perlu menjadi indikator eksplisit dalam evaluasi alih fungsi lahan. Selama ini penilaian dampak berfokus pada luas tutupan dan karbon di atas tanah. Karena penurunan SOC sekitar sepertiga pada konversi hutan primer menjadi lahan pertanian termasuk kejadian yang sangat lazim (Zhang dkk., 2024), kerugian karbon tanah seharusnya masuk dalam perhitungan emisi dan analisis biaya manfaat konversi.

Kedua, tutupan pohon dan pengelolaan residu menjadi syarat teknis yang dapat dijadikan standar. Pada lahan yang sudah dibuka, praktik pengembalian residu (Rahman dkk., 2021) dan wanatani dengan tutupan tajuk memadai (Suprayogo dkk., 2020) layak didorong lewat penyuluhan dan insentif, dengan ambang yang disesuaikan dengan jenis tanah dan curah hujan setempat. Bagi petani kecil, perbaikan produktivitas harus dikaitkan dengan perlindungan hutan agar tidak menimbulkan efek pantul.

Ketiga, instrumen yang langsung membatasi konversi tampaknya lebih menjanjikan daripada perbaikan tata kelola umum (Busch & Ferretti-Gallon, 2023). Perluasan perlindungan hukum atas hutan alam yang belum terlindungi, yang menurut estimasi lembaga pemantau mencapai jutaan hingga puluhan juta hektare (Jakarta Post, 2025a), merupakan opsi yang secara logis sejalan dengan bukti ini. Tetapi karena bukti ini bersifat asosiatif, perlu dievaluasi dengan rancangan kuasi-eksperimental.

Keempat, pemerintah dan lembaga pemantau perlu menyelaraskan dan menyatakan secara transparan definisi deforestasi bruto, neto, primer, dan sekunder. Laporan paralel dengan metode yang dibuka akan membantu publik memahami bahwa selisih angka sebagian besar berasal dari definisi, dan bukan dari pertentangan fakta, sebagaimana tampak pada angka 2024.

Untuk riset, agenda yang paling mendesak adalah membangun jaringan plot pemantauan tanah berulang yang terstandar dan ditempatkan sepanjang gradien konversi, mencakup Kalimantan, Papua, dan tanah gambut, dengan sampel lebih dalam dari 30 sentimeter dan koreksi kepadatan tanah. Jaringan itu dapat dihubungkan dengan peta tutupan lahan tahunan agar pertanyaan tentang lamanya efek dan peluang pemulihan dapat dijawab dengan data, bukan dugaan.

5. Kesimpulan dan Saran

5.1 Kesimpulan

Artikel ini menelaah bagaimana lintasan deforestasi Indonesia berkaitan dengan nasib kesuburan tanah, dan menyimpulkan tiga hal. Pertama, lintasan deforestasi Indonesia bergelombang. Ekspansi cepat hingga sekitar 2012 diikuti perlambatan pada akhir dekade 2010-an yang sebagian sejalan dengan melemahnya harga sawit, lalu kenaikan kembali hingga 2024 dengan pendorong yang kini lebih beragam dan sebagian besar berlangsung di area yang dibuka secara legal. Perbedaan angka antarlembaga banyak bersumber dari definisi dan perlakuan terhadap reforestasi.

Kedua, bukti dari berbagai jenis sumber konsisten menunjukkan bahwa konversi hutan menurunkan karbon organik dan hara tanah serta melemahkan infiltrasi dan memperbesar kerentanan erosi. Besarannya sangat bergantung pada penggunaan lahan pengganti, umur, iklim, dan pengelolaan. Pengelolaan residu dan tutupan pohon dapat mengubah stok karbon tanah sampai puluhan ton per hektare dan menentukan fungsi hidrologis, sedangkan pemulihan alami menjadi hutan sekunder merupakan jalur pemulihan paling menjanjikan.

Ketiga, kekuatan bukti perlu dinilai dengan hati-hati. Arah dampaknya meyakinkan, tetapi besaran spesifik di Indonesia masih ditopang studi lokal dengan rancangan ruang-ganti-waktu, kedalaman sampel yang terbatas, dan cakupan geografis yang timpang. Karena itu kesimpulan artikel ini bersifat sintesis kritis, bukan pengukuran baru.

5.2 Saran

Bagi pembuat kebijakan, disarankan agar (a) memasukkan kehilangan karbon dan kesuburan tanah dalam penilaian alih fungsi lahan, (b) memperluas perlindungan hukum atas hutan alam yang belum terlindungi, (c) menyelaraskan dan mempublikasikan definisi serta metode penghitungan deforestasi, dan (d) mendorong pengelolaan residu serta wanatani pada lahan yang sudah terbuka, dengan ambang yang mempertimbangkan kondisi tanah dan hujan setempat.

Bagi peneliti, disarankan membangun pemantauan tanah berulang pada gradien konversi dengan protokol baku, mencakup wilayah yang kurang terwakili, memperluas kedalaman sampel, mengadopsi koreksi massa tanah ekuivalen, dan menguji efek pantul dari peningkatan produktivitas. Peneliti selanjutnya juga disarankan memakai tinjauan sistematis dengan protokol terdaftar dan memperbarui analisis dengan data 2025 ke atas.

Bagi pelaku usaha dan petani, pengembalian residu, pengaturan tutupan pohon, dan penghindaran pembukaan lahan di lereng rawan erosi merupakan langkah praktis yang selaras dengan temuan yang ditinjau, dan di sebagian kasus juga menguntungkan secara produksi.

 

Daftar Pustaka

Borrelli, P., Robinson, D. A., Panagos, P., Lugato, E., Yang, J. E., Alewell, C., Wuepper, D., Montanarella, L., & Ballabio, C. (2020). Land use and climate change impacts on global soil erosion by water (2015–2070). Proceedings of the National Academy of Sciences, 117(36), 21994–22001. https://doi.org/10.1073/pnas.2001403117

Busch, J., & Ferretti-Gallon, K. (2023). What drives and stops deforestation, reforestation, and forest degradation? An updated meta-analysis. Review of Environmental Economics and Policy, 17(2). https://doi.org/10.1086/725051

FAO. (2020a). Global Forest Resources Assessment 2020: Main report. Food and Agriculture Organization of the United Nations. https://doi.org/10.4060/ca9825en

FAO & UNEP. (2020). The State of the World's Forests 2020: Forests, biodiversity and people. Food and Agriculture Organization of the United Nations & United Nations Environment Programme. https://doi.org/10.4060/ca8642en

Gaveau, D. L. A., Locatelli, B., Salim, M. A., Husnayaen, Manurung, T., Descals, A., Angelsen, A., Meijaard, E., & Sheil, D. (2022). Slowing deforestation in Indonesia follows declining oil palm expansion and lower oil prices. PLOS ONE, 17(3), e0266178. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0266178

Jakarta Post. (2025a, 1 Februari). Indonesia deforestation rises for third year running: NGO [melaporkan analisis Auriga Nusantara]. https://www.thejakartapost.com/indonesia/2025/02/01/indonesia-deforestation-rises-for-third-year-running-ngo

Jakarta Post. (2025b, 25 Maret). Deforestation climbed to 175,000 ha in 2024, ministry admits. https://www.thejakartapost.com/indonesia/2025/03/25/deforestation-climbed-to-175000-ha-in-2024-ministry-admits

Okalia, D. (2022). Kajian kandungan hara pada beberapa penggunaan lahan perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Agro Indragiri, 7(2), 1–8. https://doi.org/10.32520/jai.v10i2.2096

Rahman, N., Giller, K. E., de Neergaard, A., Magid, J., van de Ven, G., & Bruun, T. B. (2021). The effects of management practices on soil organic carbon stocks of oil palm plantations in Sumatra, Indonesia. Journal of Environmental Management, 278, 111446. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2020.111446

Suprayogo, D., van Noordwijk, M., Hairiah, K., Meilasari, N., Rabbani, A. L., Ishaq, R. M., & Widianto, W. (2020). Infiltration-friendly agroforestry land uses on volcanic slopes in the Rejoso Watershed, East Java, Indonesia. Land, 9(8), 240. https://doi.org/10.3390/land9080240

Winkler, K., Fuchs, R., Rounsevell, M., & Herold, M. (2021). Global land use changes are four times greater than previously estimated. Nature Communications, 12, 2501. https://doi.org/10.1038/s41467-021-22702-2

Zhang, Z., Lu, C., Chen, J., Li, S., Zheng, X., Zhang, L., & Zhang-Zheng, H. (2024). Perturbation of soil organic carbon induced by land-use change from primary forest. Environmental Research Letters, 19(12), 124014. https://doi.org/10.1088/1748-9326/ad8668

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *