Penulis: Maulidza Berliani (2500071) dan Nabila Nurlina (2508186)
Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)
Disusun per 29 Oktober 2026 berdasarkan laporan media, lembaga pemantau, dan kajian akademik yang tercantum di bagian Sumber.
Tahun 2026 menjadi pengingat pahit bagi Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Sumatra dan Kalimantan dengan asap, sementara api juga muncul di tempat yang tak biasa: Papua Selatan (Katadata, 2026). Di balik rangkaian bencana itu, para pemantau lingkungan menunjuk satu akar yang sama, yakni alih fungsi lahan gambut yang berlangsung puluhan tahun, mulai dari proyek pangan era 1990-an, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri,hingga proyek strategis nasional yang kini berjalan (Mongabay Indonesia, 2026).
Gambut dan Mengapa Airnya Penting
Indonesia termasuk pemilik ekosistem gambut tropis terluas di dunia. Menurut Pantau Gambut, terdapat 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua (Green Network Indonesia, 2026). Angka ini lebih besar daripada rujukan lama yang sering dikutip dalam literatur akademik, yaitu sekitar 14,9 juta hektare berdasarkan data BBPPSLP 2011 (Ramdhan, 2020). Perbedaan itu berasal dari unit dan metode pemetaan yang tidak sama, bukan karena gambut tiba-tiba bertambah.
Gambut hanya berfungsi baik selama ia basah. Dalam kondisi alami, ia menyimpan karbon dalam jumlah besar dan menahan air. Masalah muncul ketika lahan dikeringkan: pembuatan kanal untuk perkebunan mengalirkan air keluar, muka air tanah turun, dan lahan menjadi mudah terbakar saat kemarau (Mongabay Indonesia, 2026). Api di gambut pun sulit dipadamkan karena dapat merambat di bawah permukaan, ketika bagian atas tanah tampak tidak terbakar.
Jejak Panjang: Dari Sejuta Hektare ke Kebun Monokultur
Persoalan ini bukan hal baru. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq sendiri mengakui bahwa degradasi gambut di Kalimantan yang membuatnya rentan terbakar bermula dari agenda ketahanan pangan 1996-1997,ketika proyek lahan gambut sejuta hektare dijalankan tanpa kajian lingkungan yang rinci (Katadata, 2026). Menurut Hanif, hampir 500 ribu hektare sempat dibuka, dan proyek itu meninggalkan kanal-kanal yang tidak terkelola. Pantau Gambut juga menyebut proyek lumbung pangan (food estate) di Kalimantan Tengah pada periode berikutnya sebagai salah satu alih fungsi gambut terbesar yang berakhir sebagai proyek gagal.
Selain proyek pangan, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) menjadi pendorong utama. Akademisi Universitas Riau menyebut sekitar 52 persen gambut di Sumatra telah terdegradasi akibat alih fungsi lahan (Kompas,2025). Dalam Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Basah, laju degradasi hutan gambut dicatat mencapai sekitar 1,3 persen per tahun (LCDI Indonesia, 2023).
Yang lebih mengkhawatirkan adalah nasib lahan setelah terbakar. Analisis Pantau Gambut terhadap gambut yang terbakar pada 2015-2019 menunjukkan hanya 1-3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen menjadi semak belukar dan sekitar 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (Mongabay Indonesia, 2024). Kajian Pantau Gambut yang lain, “Gelisah di Lahan Basah”, menemukan bahwa di luar area izin, 57 persen gambut berfungsi lindung yang pernah terbakar berubah menjadi kebun sawit, padahal aturan gambut melarang pembukaan lahan di kawasan lindung tersebut. Mongabay juga mendokumentasikan sebuah konsesi sawit di Kapuas, Kalimantan Tengah,yang menurut analisis Pantau Gambut mengalami kebakaran berulang seluas 3.471,74 hektare dalam delapan tahun (Mongabay Indonesia, 2025).
Gelombang Baru: Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan
Gelombang alih fungsi terbaru bergeser ke timur. Lewat program swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan, pemerintah mengalokasikan lahan sekitar 2,7 juta hektare menurut hitungan Greenpeace Indonesia (Greenpeace Indonesia, 2026). Madani Berkelanjutan menyebut angka 2,32 juta hektare untuk proyek di Merauke, dengan sekitar 40 ribu hektare hutan alam telah dibuka per awal Juli 2026 (Katadata, 2026). Tokoh masyarakat adat Malind Anim menyatakan proyek ini menargetkan konversi hampir tiga juta hektare hutan, rawa, dan savana menjadi kawasan produksi padi, tebu, dan bioetanol (Mongabay Indonesia, 2026).
Titik panas bermunculan di kawasan ini. Pantau Gambut mencatat 1.310 titik panas di kawasan PSN Papua Selatan pada Januari-Juni 2026 (Katadata, 2026). Kajian Walhi menemukan 807 titik panas pada Januari-Agustus 2026, dan 674 di antaranya berada di area yang secara administratif diampu langsung oleh pemerintah. Greenpeace mencatat 1.413 titik sumber asap di Papua Selatan hingga 1 Oktober 2026 (Greenpeace Indonesia, 2026).
Ada nuansa yang perlu dicatat. Papua Selatan tidak sepenuhnya ekosistem gambut: Madani menyebut sebagian wilayahnya savana, dan menilai penanganannya berbeda dari kebakaran gambut di Sumatra dan Kalimantan (RRI, 2026).Di sisi lain, Pantau Gambut menegaskan bahwa lanskap rawa gambut Papua Selatan menghadapi tekanan yang makin besar. Pemerintah, melalui Hanif Faisol, menyatakan program kali ini berbeda dari proyek 1990-an karena telah ada kajian lingkungan hidup strategis sejak 2020. Walhi mempertanyakan apakah kajian dan analisis dampak itu dilaksanakan memadai sebelum dan selama pembukaan lahan.
2026: Tahun Ketika Api Menagih
SIPONGI mencatat luas areal terbakar nasional sekitar 202 ribu hektare sepanjang Januari-Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat terluas, disusul Papua Selatan (IDN Times, 2026). Kelompok lingkungan yang dikutip Reuters pada 13 Oktober memperkirakan angka sebenarnya jauh lebih tinggi, yaitu sekitar 637 ribu hingga 900 ribu hektare. Selisih ini mencerminkan perbedaan metode dan waktu pencatatan. Di Jambi, misalnya, analisis citra satelit Walhi Jambi per 8 Oktober menemukan kebakaran sekitar 43 ribu hektare, sepuluh kali lipat catatan Satgas Karhutla dua hari sebelumnya (Mongabay Indonesia, 2026).
Di lahan gambut sendiri, Pantau Gambut mencatat 139.378 titik panas pada 1-14 September 2026, dengan 57 persen berada di fungsi lindung ekosistem gambut. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menjadi yang terbanyak. Pada awal 2026 pun, dalam Januari-Maret saja, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam KHG, dan 15.424 di antaranya berada di fungsi lindung. Menurut laporan Greenpeace dan Pantau Gambut pada 5 Oktober, dari sekitar 24 juta hektare KHG,sekitar 16 juta hektare berada dalam kondisi rawan terbakar (Katadata, 2026).
Dampak: Napas Warga, Satwa, dan Ekonomi
Beban terbesar ditanggung warga. Kementerian Kesehatan mencatat akumulasi 333.470 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026 (InfoPublik, 2026). Kelompok anak usia 6-9 tahun menjadi yang paling banyak terdampak. Di Kalimantan Selatan, relawan menemukan belasan bekantan mati terbakar di Hulu Sungai Selatan, dan api menjalar hingga Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah serta kawasan Berbak-Sembilang di Jambi, habitat harimau sumatra (Mongabay Indonesia, 2026).
Secara ekonomi, estimasi CELIOS menempatkan kerugian karhutla Januari-Agustus 2026 pada kisaran Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun, tergantung cakupan perhitungan dampak kesehatan (Kabar Bursa, 2026; Fortune Indonesia,2026). Dari sisi iklim, Greenpeace mengingatkan bahwa kebakaran gambut melepaskan emisi karbon yang sangat besar karena lanskap gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar (Greenpeace Indonesia, 2026).
Respons Pemerintah dan Pertanyaan yang Tersisa
Setelah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada akhir September 2026 (Katadata, 2026). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan badan ini bekerja langsung di bawah presiden,diisi ilmuwan dan profesional, serta dilengkapi anggaran yang cukup. Pimpinannya telah dilantik pada pertengahan Oktober (Katadata, 2026). Pemerintah juga menerbitkan larangan menanam sawit di lahan bekas karhutla dan sebuah Inpres yang memperkuat larangan membuka lahan dengan membakar. Kementerian ATR/BPN sedang memverifikasi 57 badan usaha dengan lahan terbakar, dan menterinya menyatakan HGU dapat dibatalkan jika lahan dibuka dengan cara dibakar.
Namun masyarakat sipil menyampaikan sejumlah catatan. Pantau Gambut mengingatkan bahwa badan khusus sebelumnya tidak otomatis menghasilkan pemulihan: target restorasi turun dari 2,6 juta menjadi 1,2 juta hektare, sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau dalam kondisi rusak, dan 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air di bawah ambang aman. Pantau Gambut juga menyoroti bahwa peraturan presiden yang menjadi dasar kewenangan BPGMN belum dibuka ke publik (Katadata, 2026). Walhi menegaskan bahwa kerusakan gambut tidak mungkin diatasi tanpa menyasar konsesi, karena sebagian besar gambut terbakar berada di wilayah berizin. Greenpeace mengingatkan agar kata “pengelolaan” tidak menjadi dalih untuk melanggengkan alih fungsi, dan mendorong regulasi pelindungan gambut berbasis lanskap secara paralel (Greenpeace Indonesia, 2026).
Di sisi lain, pakar gambut UGM Azwar Maas, yang terlibat dalam pembahasan di Istana, menyatakan bahwa badan baru ini akan lebih menekankan pencegahan daripada pemadaman, dan bahwa sejumlah regulasi seperti PP 4/2001, PP 71/2014, dan PP 57/2016 sedang dikaji karena jauh dari kenyataan di lapangan.
Apa yang Perlu Dilakukan
Dari rangkaian masukan para pakar dan pemantau, ada beberapa benang merah yang berulang:
- Melindungi dulu, memulihkan kemudian. Pantau Gambut mendorong perlindungan fungsi ekologis sebagai mandat utama, termasuk bagi proyek strategis nasional yang bersinggungan dengan gambut.
- Bekerja per lanskap, bukan per batas administrasi. Perlindungan perlu direncanakan menurut satuan hidrologis,tidak berhenti di batas provinsi, konsesi, atau kementerian.
- Tanpa pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Setiap kebakaran seharusnya diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan.
- Ukur keberhasilan dari fungsi ekosistem. Jumlah sekat kanal atau luas intervensi hanyalah keluaran program.Indikator yang bermakna adalah tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, dan berkurangnya drainase yang merusak.
- Libatkan masyarakat dan buka data. Warga setempat, masyarakat adat, dan perempuan perlu dilibatkan sejak penyusunan kebijakan, disertai akses publik terhadap data dan perizinan.
Angka luas gambut dan luas kebakaran bervariasi antarsumber karena perbedaan definisi, metode, dan periode pencatatan. Beberapa angka dalam artikel ini berasal dari organisasi masyarakat sipil dan belum tentu identik dengan data resmi pemerintah. Situasi karhutla dan kebijakan BPGMN masih berkembang, sehingga angka terbaru sebaiknya diperiksa langsung pada sumber primernya.
Karhutla 2026 memperlihatkan bahwa mengeringkan gambut akan membawa tagihan yang dibayar dengan kesehatan warga, keanekaragaman hayati, dan stabilitas iklim (Jawa Pos, 2026). Pembentukan BPGMN membuka peluang koreksi,tetapi ujiannya ada pada tiga hal: apakah badan ini berani menyentuh konsesi dan proyek pemerintah, apakah mandatnya dibuka secara transparan, dan apakah keberhasilannya diukur dari gambut yang kembali basah, bukan dari jumlah kegiatan (NU Online, 2026).