Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Menggagas Fondasi Hukum Pendidikan Yang Kokoh Di UPI PTN BH: Tantangan Transparansi Dan Integritas Institusi

Bandung, 31 Juli 2025 – Upaya memperkuat tata kelola dan memastikan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi menjadi sorotan utama dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema "Desain Hukum Pendidikan di UPI PTN BH dalam Perspektif Pendidikan Hukum dan Kesadaran Hukum." Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025, ini menjadi wujud nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian, yang bertujuan untuk menggali dan merumuskan kerangka hukum yang ideal bagi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

FGD ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Ridwan Purnama, S.H., M.Si., Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia. Diskusi yang berjalan dinamis ini dimoderatori oleh Bapak Dwi Iman Muthaqin S.H.,M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur penting di lingkungan universitas, termasuk dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa, menandakan komitmen kolektif terhadap pembangunan institusi yang lebih baik.

Mengatasi Kelemahan Konstruksi Hukum dan Disharmoni Regulasi

Dalam sesi diskusi, Bapak Dr. Budi S. Purnomo, M.M., M.Si., CACP., CFP., QRMO. Selaku ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Universitas Pendidikan Indonesia mengapresiasi terhadap inisiatif FGD ini, namun disusul dengan masukan kritis yang menyoroti sejumlah tantangan fundamental. Salah satu nya "kelemahan dalam konstruksi hukum," termasuk aspek infrastruktur tata kelola keuangan. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pembentukan kerangka hukum yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga praktis dan mampu mencegah celah-celah yang berpotensi memicu permasalahan, termasuk korupsi.

Isu lain yang mengemuka adalah potensi "ketidaksesuaian (disharmonisasi Regulasi)" dalam otonomi PTN BH. Otonomi yang luas harus dibarengi dengan regulasi yang koheren dan tidak saling tumpang tindih, demi menjamin kepastian hukum dan efisiensi dalam tata kelola universitas. Keberadaan regulasi yang harmonis menjadi krusial untuk mencegah interpretasi ganda yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ibu Dr. R. Nelly Nur Apandi, S.E., M.Si., Ak., CA., ACPA., sebagai Sekretaris Satuan Pengendali Internal (SPI) Universitas Pendidikan Indonesia, memberikan masukan, yaitu "perlu ada whisper blowing system." Gagasan ini merupakan cerminan dari kebutuhan akan mekanisme pelaporan internal yang aman dan efektif, memungkinkan individu untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan tanpa rasa takut akan pembalasan. Padalah sistem ini menjadi kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dari dalam institusi.

Menanggapi berbagai masukan, Prof. Ridwan Purnama menegaskan beberapa poin penting:

Secara keseluruhan, diskusi ini menggarisbawahi bahwa "perlu ada dasar dan arah kerangka hukum Pendidikan" yang jelas dan komprehensif bagi UPI PTN BH. FGD ini memiliki relevansi yang sangat kuat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh (Peace, Justice and Strong Institutions). Secara spesifik, upaya untuk mendesain kerangka hukum pendidikan yang kuat dan transparan di UPI PTN BH berkontribusi langsung pada beberapa target kunci dalam SDG 16:

Inisiatif seperti FGD ini adalah pondasi penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi, bebas dari korupsi, dan menjadi contoh institusi yang kuat dan berkeadilan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan global.