Bandung, 24 Juli 2025 – Kebijakan transparansi kepemilikan dalam dunia usaha, atau yang lebih dikenal sebagai Beneficial Ownership (BO), selama ini digadang-gadang sebagai instrumen krusial dalam upaya memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor ekstraktif yang kaya sumber daya alam. Namun, sebuah diskusi penting dalam Climate Corruption Conference yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) pada Kamis (24/7) mengungkap fakta yang memprihatinkan: efektivitas implementasi instrumen BO di Indonesia dinilai masih jauh dari harapan, terutama dalam menangkis bentuk-bentuk korupsi yang melibatkan jejaring politik dan kekuasaan.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Laode M. Syarief, serta Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bapak Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D., menjadi narasumber yang menyoroti persoalan ini. Sejak mengadopsi skema BO pada tahun 2018, Indonesia seolah memiliki senjata ampuh di tangan, namun penerapannya belum mampu menjangkau akar permasalahan korupsi yang lebih dalam dan kompleks, terutama ketika aktor politik dan kekuasaan turut bermain.
BO: Harapan Global yang Terganjal Realitas Lokal

Giri Ahmad Taufik menjelaskan bahwa skema Beneficial Ownership bukanlah inisiatif domestik semata, melainkan bagian integral dari upaya global untuk mendorong transparansi di industri strategis, termasuk sektor tambang, minyak, dan gas. “Beneficial ownership ini awalnya bagian dari dorongan internasional yang diwujudkan lewat inisiatif AETA yang dibentuk pada 2010. Pemerintah Indonesia meresponsnya melalui regulasi yang diperkenalkan pada 2018 sebagai bagian dari diskursus antikorupsi global,” papar beliau.
Konsep BO secara fundamental berupaya mengungkap siapa individu-individu di balik entitas korporasi yang secara aktual mendapatkan keuntungan atau mengendalikan suatu perusahaan. Di sektor ekstraktif, di mana konsesi sumber daya alam bernilai triliunan rupiah seringkali berpindah tangan, transparansi kepemilikan menjadi vital untuk mencegah praktik pencucian uang, penghindaran pajak, hingga korupsi berkedok investasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa struktur kepemilikan yang berlapis dan penggunaan "boneka" (nominee) masih menjadi tantangan besar dalam upaya mengungkap beneficial owner yang sebenarnya.
Permasalahan efektivitas instrumen Beneficial Ownership ini memiliki korelasi langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh (Peace, Justice and Strong Institutions Peace, Justice and Strong Institutions). Tujuan ini secara spesifik menargetkan pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan, serta pengurangan korupsi dan suap secara signifikan dalam segala bentuknya (Target 16.5).
Ketika instrumen transparansi seperti BO belum efektif, ini secara langsung melemahkan upaya untuk mencapai keadilan dan membangun institusi yang kuat. Korupsi di sektor ekstraktif, yang seringkali melibatkan aliran dana besar dan jaringan kekuasaan, tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum. Ketidakmampuan untuk mengidentifikasi siapa beneficial owner yang sesungguhnya memungkinkan praktik korupsi terus berjalan tanpa akuntabilitas, menghambat pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, upaya untuk memperkuat implementasi kebijakan Beneficial Ownership, termasuk dengan memperketat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan mengembangkan kapasitas penegak hukum untuk menelusuri kepemilikan kompleks, menjadi sangat krusial. Ini bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial negara, tetapi juga tentang menegakkan prinsip keadilan, membangun tata kelola yang baik, dan memperkuat fondasi institusi yang tangguh demi masa depan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi.
