Bandung, 15 Agustus 2025 – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan alokasi anggaran untuk institusi pendidikan keagamaan tersebut kini berada di bawah sorotan tajam. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Giri Ahmad Taufik, menegaskan bahwa Pemda dapat menghadapi konsekuensi hukum serius jika tidak melaksanakan amanat Perda Pesantren, terutama terkait kewajiban penganggaran. Pernyataan ini muncul di tengah dugaan pengalihan anggaran pesantren untuk santri tidak mampu, memicu pertanyaan tentang relevansi dan konsistensi kebijakan pemerintah dalam mendukung pendidikan keagamaan di Jawa Barat.
Dalam sebuah wawancara pada Kamis, 14 Agustus 2025, Giri Ahmad Taufik menjelaskan bahwa konsekuensi hukum sangat bergantung pada frasa yang digunakan dalam Perda Pesantren. "Kalau pembiayaan terhadap pesantren dinyatakan wajib maka harusnya imperatif, setiap kewajiban bagi seseorang pasti ada hak," ujar Giri. Beliau menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan dan pihak yang berhak (dalam hal ini pesantren atau santri) merasa dirugikan, maka mereka memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. "Harusnya bisa ditegakan di pengadilan. Bisa digugat di PTUN, melalui Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa," tegasnya, membuka kemungkinan jalur hukum bagi institusi pesantren.
Perda Pesantren: Relevansi di Tengah Tantangan Anggaran
Giri Ahmad Taufik menekankan bahwa Perda Pesantren masih sangat relevan, mengingat peran vital pesantren sebagai institusi pendidikan yang mendidik jutaan generasi muda Jawa Barat. Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 900 ribu hingga lebih dari 1 juta santri di Jawa Barat, dengan Tasikmalaya sebagai daerah dengan jumlah santri terbanyak. Jumlah yang masif ini menegaskan bahwa pesantren adalah pilar penting dalam sistem pendidikan dan pembangunan karakter di provinsi ini.
Menanggapi dugaan pemerintah yang tidak sepenuhnya menjalankan Perda, Giri menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki keberanian untuk menganggarkan dana sesuai amanat Perda. "Kan itu usulan dari Kepala Daerah, DPRD bisa untuk dimasukan karena fungsi budgeting itu fungsinya DPRD, uang itu milik rakyat, yang diwakili DPRD bukan milik Kepala Daerah. Kepala Daerah melaksanakan apa yang ditetapkan," jelas Giri. Ia juga mengingatkan bahwa DPRD kerap kali menganggarkan kegiatan yang tidak diusulkan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengalokasikan anggaran untuk pesantren jika memang diwajibkan Perda. "Kalo memang isunya adalah keterbatasan, mainnya jadi volume yang bisa dibiayai, mungkin diperkecil," tambahnya, menawarkan solusi pragmatis.
Kritik terhadap Gaya Kepemimpinan dan Potensi Politisasi
Secara lebih luas, Giri Ahmad Taufik melontarkan kritik terhadap gaya kepemimpinan di Jawa Barat yang menurutnya cenderung biner: "Kalau ada satu masalah solusinya dilarang, kalau enggak ada uang dihentikan, padahal kebijakan enggak boleh begitu." Beliau menekankan bahwa kebijakan harus mencari solusi melalui diskusi, bukan dengan pendekatan "main paling-aing, mun ceuk aing ieu kudu ieu." Giri khawatir, "Tipe leadership yang egomaniac kayak gini, bisa bikin persoalan sederhana menjadi rumit, bisa jadi pada taraf tertentu, bisa kejadian di Jabar kayak di Pati. Kita harus hati-hati sekali." Peringatan ini mengindikasikan bahwa gaya kepemimpinan yang tidak partisipatif dapat memperkeruh suasana dan menciptakan konflik di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, pengamat Pemerintahan dari Fisip UNPAD, Asep Sumaryana, menyoroti jumlah santri dan pesantren yang sangat banyak di Jawa Barat, banyak di antaranya tidak dibangun karena kekuatan ekonomi pendirinya. Kondisi ini menuntut perhatian pemerintah secara proporsional sebagai wujud "provinsi agamis." Namun, Asep memperingatkan perlunya penertiban melalui evaluasi agar tidak terjebak dalam praktik politik yang dapat mengarah pada "politisasi pesantren." Dugaan penghapusan hibah pesantren karena praktik politik menjadi alarm bagi pentingnya tata kelola yang bersih.
Asep mengemukakan bahwa beasiswa mungkin menjadi bagian dari langkah evaluasi pemerintah, memastikan bahwa bantuan tetap dipayungi peraturan yang ada. "Kalaupun ternyata mau diabaikan, perlu ada penggantinya sebagai payung aktivitas pemerintah agar tidak menyalahi ketentuan yang ada," tuturnya. Ia menegaskan, jika hasil evaluasi menunjukkan kemaslahatan dengan pembenahan tata kelolanya, maka penyaluran bantuan bagi pesantren harus terus dilakukan untuk membantu pendidikan generasi mendatang dalam mencapai nilai-nilai asah, asih, asuh, dan panca waluya. Isu Perda Pesantren, penganggaran, konsekuensi hukum, dan kritik terhadap gaya kepemimpinan memiliki korelasi yang sangat kuat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Tangguh.
