Bandung, Rabu 27 Agustus 2025, Dosen Program Studi Ilmu Hukum UPI dimintai pendapatnya oleh Koran Pikiran Rakyat Mengenai proses hukum yang dianggap lambat dalam kasus pesta pernikahan putra gubernur Jabar. Berikut beritanya : Lebih dari satu bulan berlalu sejak tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menewaskan tiga orang pada 19 Juli 2025, namun Kejaksaan Negeri Garut hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Indonesia dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya terkait penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Seksi Intel Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima SPDP terkait kasus yang melibatkan pesta pernikahan Maula Akbar Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Lutfhianisa Putri Karlina tersebut. "Sampai saat ini belum ada SPDP yang diterima baik dari Kejari maupun yang tersebut dari Polres," ungkap Jaya, seperti dikutip dari sumber terpercaya.
Pelanggaran Prosedur Hukum yang Sistemik
Keterlambatan penyampaian SPDP ini jelas melanggar ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP yang mewajibkan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum. Menurut Jaya, alasan Polres Garut adalah karena perkara ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jabar, namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban prosedural yang telah diatur dalam undang-undang.
Dwi Iman Muthaqin, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menegaskan bahwa SPDP memiliki fungsi vital dalam sistem peradilan pidana. "SPDP dibuat oleh penyidik kepolisian untuk memberitahukan secara resmi kepada kejaksaan bahwa telah dimulai proses penyelidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu," jelasnya.
"Tujuannya adalah agar jaksa penuntut umum mengetahui sejak awal adanya perkara yang sedang diselidiki polisi. Nantinya, dokumen ini akan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan," tambah Dwi Iman.
Keterlambatan penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi ini berpotensi menguatkan persepsi bahwa hukum di Indonesia masih "tajam ke bawah, tumpul ke atas." Kondisi ini tidak hanya mencederai prinsip equality before the law.
"Belum adanya SPDP yang diterima Kejari Garut menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah ada kesulitan dari polisi menemukan bukti di lokasi kejadian? Atau tidak ada saksi yang bisa dimintai keterangan? Ini perlu jawaban yang jelas," tegas Dwi Iman
Hak Keluarga Korban Terabaikan
Dwi Iman mengingatkan bahwa dalam situasi seperti ini, keluarga korban memiliki hak fundamental untuk mengetahui perkembangan kasus. Mereka bahkan berhak meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak kepolisian.
"Memang tidak disebutkan secara gamblang kewajiban ini dari aparat penegak hukum. Namun, baiknya keluarga korban bisa menanyakan hal itu," sarannya. "Transparansi dalam proses hukum bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan."
