Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Keterlibatan K.H. Ahmad Sanusi dalam Sidang BPUPKI

oleh: Mochamad Dzikri Rivaldi

Di tahun 1945, K.H Ahmad Sanusi berpartisipasi sebagai anggota dalam sidang BPUPKI (nomor urut dua) dengan posisi duduk pada kursi nomor urut 36 bersama-sama dengan R. Sjamsuddin. Pada saat sidang BPUPKI tanggal 10-11 Juli 1945 dilaksanakan, K.H Ahmad Sanusi memiliki peranan yang sangat penting mengenai pembahasan konsep bentuk negara, dan juga mengenai konsep wilayah negara. Ketika sidang
BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945, pembahasan yang dibicarakan pada saat itu mengenai bentuk negara. Mr. Soesanto yang mewakili kelompok Aristokrat berbeda pendapat dengan Mr. Muhammad Yamin yang mewakili kelompok Nasionalis. Mr. Soesanto mengusulkan agar bentuk negara berbentuk sebuah kerajaan, sedangkan Mr. Muhammad Yamin mengusulkan agar bentuk negara berbentuk sebuah republik. K.H Ahmad Sanusi bersuara dan menengahi Mr. Soesanto dan Mr. Muhammad Yamin dengan menerangkan bentuk kerajaan dan republik jika ditinjau dari perspektif islam. K.H Ahmad berpendapat sebaiknya bentuk negara dari Indonesia harus disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yang dipimpin oleh seorang Iman, dengan kata lain ialah berbentuk republik. K.H Ahmad Sanusi juga ikut menyumbangkan pemikiran nya pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli yang membahas mengenai batas wilayah negara. Setelah akan dilaksanakan rapat lanjutan yang membahas batas wilayah negara, K.H Ahmad Sanusi memberikan usul agar pembahasan mengenai penetapan batas negara dibahas oleh panitia saja, dan dalam sidang selanjutnya pada 11 Juli 1945 memberikan usul kembali agar pembahasan mengenai batas wilayah negara ditunda sembari menunggu Indonesia merdeka. K.H Ahmad Sanusi berpendapat seperti itu dikarenakan beliau melihat dari perspektif hadits bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh kepada sahabat mengenai batas wilayah jangan dilaksanakan terlebih dahulu dan harus sabar menunggu sampai peperangan selesai. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 1945, BPUPKI
kembali melaksanakan siding pleno, siding tersebut adalah sidang lanjutan setelah panitia-panitia yang dibentuk oleh BPUPKI selesai melakukan tugasnya untuk disampaikan pada saat sidang pleno dilaksanakan. Saat membahas mengenai rancangan UUD negara Indonesia merdeka, Abdul Fatah Hasan memberikan pendapat untuk mengubah bab 10 pasal 28 ayat (2) diganti kalimatnya yang awalnya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama apapun dan untuk beribadat
menurut agamanya masing-masing” menjadi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk yang memeluk agama lain untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing”. Usulan yang disampaikan Abdul Fatah Hasan tersebut didukung penuh oleh K.H Ahmad Sanusi dikarenakan usulan tersebut sesuai dengan fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama islam sehingga jikalau kalimat pada bab 10 pasal 28 ayat (2) tidak dikoreksi dikhawatirkan akan menyinggung umat Islam. Masih dalam pembahsan pada pasal 28 ayat (2), terjadinya perdebatan pada anggota BPUPKI terutama antara K.H Abdul Kahar Muzakkir yang memberikan sebuah pendapat agar ayat tersebut tidak berbau agama, beliau memberikan pendapat dari permulaan pernyataan Indonesia merdeka sampai kepada pasal dalam UUD yang menjelaskan bahwa kata Allah atau agama islam atau apapun untuk dihilangkan. Sedangkan K.H Masjkur memberikan pendapat agar mencatumkan kalimat
“menurut agamanya” dikarenakan menurut KH Masjkur sulit untuk dikompromikan kedua pendapat tersebut. Dr. Radjiman Wedyoningrat selaku ketua sidang mempunyai sebuah rencana agar beberapa pendapat yang diusulkan diambil suara berdasarkan suara terbanyak, namun rencana Dr. Radjiman Wedyoningrat ditolak oleh K.H Ahmad Sanusi, beliau berpendapat bahwasanya perkara agama tidak bisa dilakukan dengan suara terbanyak, beliau pun menyarankan untuk menerima kedua usul yang dilontarkan oleh Tuan Moezakir dan Tuan Masjkoer berkenaan pendapat “mengenai agama”, jangan menggunakan perkataan “agamanya” dikarenakan negara Indonesia meksipun tidak menggunakan kata agama tentu
akan menjadi “Indonesia Merdeka”. K.H Ahmad Sanusi pun berpendapat kembali mengatakan “Usul saya memakai perkataan “menurut agama” jangan menggunakan kata “nya” kalua diterima. Jikalau usul tersebut tidak diterima saya tidak keberatan, umat islam harus mempunyai negara yang dimufakatinya”. Usul yang dikemukakan oleh K.H Ahmad Sanusi disetujui dan diterima oleh Ir. Soekarno selaku ketua panitia perancang UUD Indonesia merdeka dan juga disetujui oleh Dr. Radjiman Wedyoningrat selaku ketua sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *