Bandung, Jawa Barat — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menjadi saksi bisu atas unjuk kemampuan akademisi hukum. Seorang dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bapak Fajar Ramadhan, S.H., M.H. tampil sebagai kuasa hukum dalam perkara gugatan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret para pihak dalam pelaksanaan perjanjian supply barang bernilai fantastis. Kehadiran sang dosen di ruang sidang bukan sekadar mempraktikkan ilmu yang selama ini ia ajarkan di bangku kuliah, melainkan juga membuktikan bahwa akademisi hukum Indonesia mampu berdiri tegak dan tangguh di medan pertempuran hukum yang sesungguhnya. Perkara ini pun seketika menarik perhatian kalangan praktisi dan akademisi hukum di Kota Kembang.
Kemampuannya memadukan teori hukum kontrak dengan fakta-fakta persidangan secara cermat dinilai sebagai keunggulan tersendiri yang jarang dimiliki oleh praktisi hukum pada umumnya. Lebih dari itu, penguasaannya atas doktrin breach of contract serta pembuktian unsur-unsur PMH — mulai dari adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan kausalitas — disampaikan dengan bahasa yang lugas namun mematikan secara argumen. Kondisi ini sekaligus mengukuhkan citra bahwa akademisi hukum UPI bukan sekadar pencetak teori di ruang kuliah, tetapi juga pejuang hukum yang nyata di lapangan.
Usai persidangan, sang dosen menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam perkara litigasi komersial ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum yang hidup di masyarakat. Kiprahnya di PN Bandung ini pun disambut hangat oleh pimpinan Program Studi Ilmu Hukum UPI sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi — khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum yang profesional, berdedikasi, dan berkeadilan.
