Penulis: Mia Amalia (2520875)
Editor: Nendeh Rizka Nurfadilah (2508823)

Diadaptasi dari Judul artikel, oleh N. N. Wira Widyanti, 2026, Kompas.com.
Wilayah dataran tinggi di Indonesia, terutama yang berada pada lereng gunung api, memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan resapan air bagi wilayah dataran rendah maupun cekungan di sekitarnya. Curah hujan yang jatuh di kawasan berketinggian tersebut meresap ke dalam tanah dan menjadi cadangan air tanah yang dimanfaatkan oleh jutaan penduduk di wilayah hilir. Namun, fungsi hidrologis ini semakin terancam seiring bertambahnya jumlah penduduk yang bermukim dan menggantungkan hidup dari lahan di kawasan tersebut. Ketika kebutuhan penduduk atas lahan garapan dan tempat tinggal tumbuh lebih cepat dibandingkan kemampuan wilayah untuk menampungnya, terjadilah kondisi yang dalam kajian geografi kependudukan disebut sebagai tekanan penduduk terhadap lingkungan (Daldjoeni, 1981, dalam Ruhimat, 2015). Soemarwoto (1989, dalam Ruhimat, 2015) menjelaskan bahwa tekanan penduduk merupakan dorongan bagi penduduk, khususnya petani, untuk membuka lahan baru atau berpindah ke sektor pekerjaan lain akibat ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan daya dukung lahan yang tersedia. Besaran tekanan tersebut antara lain ditentukan oleh proporsi penduduk yang bekerja di sektor pertanian, luas lahan garapan rata-rata per penduduk petani, luas lahan pertanian total, serta laju pertumbuhan penduduk tahunan suatu wilayah (Ruhimat, 2015). Fenomena inilah yang tengah berlangsung di Kawasan Bandung Utara (KBU), khususnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dan puncaknya termanifestasi dalam bencana tanah longsor yang menjadi alarm keras bagi pengelolaan lingkungan dataran tinggi di Indonesia.
Kawasan Bandung Utara (KBU) adalah kawasan strategis provinsi yang membentang lintas empat kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, dengan luas total sekitar 38.543 hektare (Tempo.co, 2026). Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama bagi Cekungan Bandung, sehingga penurunan kualitas lingkungannya berdampak langsung pada ketersediaan air tanah bagi jutaan penduduk di wilayah metropolitan Bandung Raya (Samodro dkk., 2020). Guna menjaga fungsi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara, yang membagi KBU ke dalam beberapa zona pengendalian, mulai dari zona konservasi/lindung utama (L-1) hingga zona pemanfaatan sangat terbatas (B-5), dengan pembatasan kegiatan budi daya yang disesuaikan dengan tingkat kepekaan resapan air pada masing-masing zona (Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, 2016). Meski demikian, kajian Adharani dan Nurzaman (2017) menemukan bahwa banyak kegiatan pembangunan di KBU, termasuk pembangunan apartemen dan hotel, telah memperoleh izin tanpa disertai rekomendasi Gubernur yang seharusnya menjadi instrumen pengendali utama, sebuah temuan yang menunjukkan lemahnya penegakan aturan tata ruang di lapangan.
Kecamatan Cisarua adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Bandung Barat yang termasuk dalam wilayah KBU, berjarak sekitar 10 kilometer dari ibu kota kabupaten dengan pusat pemerintahan di Desa Jambudipa (Wikipedia, 2026). Kecamatan ini terdiri atas delapan desa dengan iklim sejuk khas dataran tinggi yang menjadikannya sentra produksi hortikultura, seperti sayur-sayuran, palawija, jamur, dan susu sapi perah (Wikipedia, 2026). Potensi agraris inilah yang menjadi daya tarik ekonomi sekaligus sumber tekanan terhadap lahan, mengingat jumlah penduduk Kecamatan Cisarua terus bertambah dari waktu ke waktu, tercatat sebanyak 74.884 jiwa pada tahun 2017 dan terus menunjukkan kecenderungan meningkat pada tahun-tahun berikutnya (Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung Barat, 2018). Pertambahan penduduk yang tidak dibarengi perluasan daya dukung lahan pertanian mendorong sebagian warga maupun pelaku usaha memperluas area budi daya ke lereng-lereng yang lebih tinggi dan lebih curam, termasuk ke dalam kawasan yang seharusnya berfungsi konservasi.
Data spasial memperlihatkan bahwa tekanan penduduk terhadap KBU bukan sekadar dugaan. Kajian Samodro dkk. (2020) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2015-2018 saja, luas kawasan permukiman di KBU melonjak dari 6.244,01 hektare (16,06%) menjadi 9.427,64 hektare (24,24%), atau bertambah 3.183,64 hektare hanya dalam tiga tahun. Pertambahan permukiman tersebut sejalan dengan menyusutnya kawasan kebun/perkebunan sebesar 2.463,03 hektare dan tegalan/ladang sebesar 3.840,94 hektare pada periode yang sama. Akibatnya, luas wilayah dengan kelas konservasi kritis di KBU meningkat dari 68,37% menjadi 69,78% dari total luas kawasan, dan perubahan fungsi lahan tersebut terkonsentrasi di bagian selatan KBU, wilayah tempat Kecamatan Cisarua berada (Samodro dkk., 2020). Temuan ini menegaskan bahwa kemampuan resapan air KBU terus menurun sejalan dengan meluasnya lahan terbangun dan berkurangnya tutupan vegetasi pelindung tanah.
Secara spesifik, proyeksi indeks konservasi rencana untuk Kecamatan Cisarua dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2009-2029 mencakup luas total 5.153,75 hektare, dengan target kelas konservasi baik seluas 3.149,80 hektare, kelas normal 1.099,63 hektare, dan kelas kritis 904,32 hektare (Samodro dkk., 2020). Target tersebut menyiratkan bahwa kondisi eksisting Kecamatan Cisarua masih menyisakan pekerjaan rumah besar untuk memulihkan fungsi konservasinya, mengingat proyeksi itu baru dapat tercapai apabila program lingkungan seperti reboisasi, penghijauan, pembuatan sumur resapan, dan biopori benar-benar dijalankan secara konsisten hingga tahun 2029 (Samodro dkk., 2020).
Alarm dari Desa Pasirlangu
Pada dini hari Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.30-03.00 WIB, hujan deras yang mengguyur kawasan Cisarua secara terus-menerus memicu longsor besar di kaki Gunung Burangrang yang menerjang permukiman warga di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu (RRI.co.id, 2026; Kompas.tv, 2026). Material longsoran yang bercampur lumpur, pasir, bebatuan, dan batang pohon menimbun puluhan rumah dalam waktu sangat singkat, sehingga banyak warga tidak sempat menyelamatkan diri. Operasi pencarian dan evakuasi yang melibatkan ribuan personel gabungan berlangsung selama sepuluh hari hingga akhirnya seluruh korban berhasil dievakuasi, dengan total 80 jenazah ditemukan dan 158 jiwa tercatat sebagai warga yang terdampak langsung (Kompas.com, 2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status darurat bencana selama 14 hari dan merencanakan relokasi permukiman warga di kawasan terdampak (Kompas.tv, 2026; RRI.co.id, 2026).
Alih Fungsi Lahan sebagai Akar Persoalan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang turun langsung ke lokasi kejadian, menyoroti alih fungsi lahan sebagai dugaan kuat penyebab bencana. Ia menemukan bahwa kawasan hutan di lereng Gunung Burangrang telah dibuka menjadi kebun sayuran hingga ke puncak bukit dengan menggunakan plastik mulsa, sebuah praktik budi daya yang mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan (Kurniawan, 2026a). “Kebunnya pakai plastik, tanamnya pakai plastik, dan di atasnya kebunnya sudah naik ke puncak,” ujarnya (dikutip dalam Jawa Pos, 2026). Pengamat tata kota Yayat Supriatna menambahkan bahwa lereng tersebut semula ditanami tanaman keras yang berfungsi mengikat tanah, namun beralih menjadi kebun sayuran akibat tuntutan ekonomi masyarakat setempat. “Perubahan ruang itu karena ada tuntutan ekonomi, lapangan kerja, pendapatan, dan sebagainya,” katanya, seraya menekankan minimnya pengawasan di lapangan (Rabiah, 2026). Anggota DPR RI Dede Yusuf bahkan mengungkapkan bahwa sebagian lahan kritis tersebut merupakan kawasan hutan yang pengelolaannya berada di bawah badan usaha milik negara, namun beralih fungsi menjadi lahan pertanian intensif berskala besar (Tirto.id, 2026). Rangkaian temuan ini memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi penduduk, baik pada skala rumah tangga petani maupun skala korporasi, dapat mendorong konversi kawasan lindung menjadi lahan budi daya tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungannya, persis seperti yang digambarkan dalam konsep tekanan penduduk terhadap lahan (Soemarwoto, 1989, dalam Ruhimat, 2015).
Ketika Longsor Bertemu Hidrologi Lereng
Meskipun alih fungsi lahan menjadi sorotan utama, pakar geologi longsoran Institut Teknologi Bandung (ITB), Imam Achmad Sadisun, mengingatkan bahwa bencana tersebut merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor alam dan aktivitas manusia (Kusumawati, 2026a). Wilayah Bandung Barat didominasi oleh material vulkanik tua dengan lapisan pelapukan yang tebal, sehingga bidang batas antara tanah pelapukan dan batuan dasar yang lebih kedap air kerap menjadi bidang gelincir potensial. Hujan berdurasi panjang menyebabkan pori-pori tanah menjadi jenuh air sehingga kekuatan geser lereng menurun drastis (Kusumawati, 2026a). Temuan penting lainnya adalah adanya longsoran di bagian hulu sungai yang membentuk bendungan alam sementara; ketika bendungan tersebut jebol, terjadilah aliran lumpur (mudflow) bermuatan sedimen tinggi yang menerjang permukiman di sepanjang alur sungai, bahkan pada area yang secara langsung bukan merupakan sumber longsoran (Kusumawati, 2026b). Sadisun menegaskan pentingnya vegetasi dalam menjaga kestabilan lereng, baik secara mekanis melalui perakaran yang meningkatkan kohesi tanah, maupun secara hidrologis dengan memperlambat laju kejenuhan tanah akibat air hujan (Kusumawati, 2026a). Hilangnya tutupan vegetasi akibat konversi lahan pertanian intensif dengan demikian memperbesar kerentanan lereng terhadap kombinasi hujan ekstrem dan tekanan penduduk yang terus meningkat.
Ancaman yang ditimbulkan oleh menyusutnya kawasan resapan air di Cisarua dan KBU secara umum tidak berhenti pada risiko longsor semata. Berkurangnya daerah resapan air di Cekungan Bandung turut dikaitkan dengan menyusutnya cadangan air tanah dan mengeringnya sumur-sumur warga di wilayah perkotaan Bandung pada musim kemarau (Tempo.co, t.t.). Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat Cekungan Bandung telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang diproyeksikan mendorong lonjakan pembangunan dan pertambahan penduduk di wilayah tersebut pada masa mendatang (BandungBergerak.id, 2024). Jika tidak diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang ketat, tekanan penduduk yang terjadi di kawasan hulu seperti Cisarua berpotensi memperparah krisis air bersih di wilayah hilir sekaligus meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi pada masa depan.
Menata Ulang Masa Depan Dataran Tinggi
Sebagai respons atas bencana tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengembalikan fungsi kawasan bekas longsor menjadi hutan, termasuk melalui program penanaman hutan bambu, serta merelokasi seluruh permukiman warga yang berada di zona rawan (RRI.co.id, 2026). Pemerintah pusat, melalui Wakil Presiden, turut mendesak jajaran pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan oleh korporasi maupun perseorangan di kawasan tersebut (Jawa Pos, 2026), sementara Gubernur Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran (Ridwan, 2026). Dari sisi mitigasi teknis, ITB merekomendasikan pendekatan struktural berupa stabilisasi lereng di bagian hulu serta pembangunan struktur pengendali aliran sedimen seperti tanggul pengelak dan cekungan penampung aliran, dipadukan dengan pendekatan nonstruktural berupa pemantauan jalur aliran menggunakan sensor getaran dan kamera pemantau, serta peningkatan literasi kebencanaan masyarakat, misalnya mengenali tanda-tanda alam seperti menyusutnya debit sungai secara tiba-tiba saat hujan lebat sebagai indikasi adanya sumbatan di bagian hulu (Kusumawati, 2026a).
Bencana Pasirlangu pada akhirnya menjadi cermin nyata dari teori tekanan penduduk terhadap lingkungan: ketika kebutuhan ekonomi penduduk atas lahan tumbuh lebih cepat dibandingkan kapasitas dan aturan yang mengatur pemanfaatannya, kawasan yang semula berfungsi konservasi perlahan kehilangan daya dukungnya hingga akhirnya melampaui titik kritis dan menimbulkan bencana (Daldjoeni, 1981, dalam Ruhimat, 2015). Kasus Cisarua menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang menjaga satu kecamatan atau satu kabupaten, melainkan tentang menjaga keberlanjutan fungsi hidrologis dataran tinggi yang menopang kehidupan jutaan penduduk di wilayah hilir. Pakar ITB turut mengingatkan bahwa ancaman serupa berpotensi terjadi di wilayah lain dengan karakteristik geologi dan morfologi yang sebanding, seperti Bogor dan beberapa daerah lain di Jawa Barat (Kusumawati, 2026b). Oleh karena itu, penataan ulang tata ruang yang tegas, penegakan hukum terhadap pelanggaran zonasi, penyediaan mata pencaharian alternatif bagi penduduk dataran tinggi yang tidak mengorbankan fungsi konservasi, serta penguatan sistem peringatan dini berbasis masyarakat menjadi langkah mendesak yang tidak dapat ditunda. Alarm dari Cisarua semestinya menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara kebutuhan penduduk dan daya dukung lingkungan dataran tinggi adalah prasyarat mutlak bagi keselamatan bersama, bukan sekadar wacana kebijakan di atas kertas.