Kamis, 17 Juli 2025, Prodi Ilmu Hukum FPIPS UPI bersama dengan Komisi Yudisial (KY) membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, sekaligus membuka peluang pemagangan dengan KY.
Bandung—UPI Bandung, Program Studi Ilmu Hukum, yang diwakili Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dwi Iman MuthaqinS.H.,M.H., Kanigara Hawari, S.H.,M.H. C.LA. dan Nugroho Wisnu Mukti, S.Pd melakukan penjajakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pertemuan kedua pihak berlangsung dalam suasana konstruktif di Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) yang berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.
Sebelumnya MoU antara UPI dan KY diketahui telah ditandatangani oleh pihak UPI dan saat ini sedang menunggu proses tanda tangan dari Ketua KY, sembari menunggu pertimbangan dari Biro Hukum KY. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati pentingnya menyusun PKS yang setara secara kelembagaan. Pembahasan meliputi implementasi Tridharma Perguruan Tinggi serta peluang pemagangan mahasiswa di lingkungan KY.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah program pemagangan bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. KY membuka kuota sebanyak 15 mahasiswa untuk mengikuti program tersebut, terutama pada periode kuliah padat antara Juli h ingga September. Dalam pelaksanaannya, pemagangan harus menjadi bagian dari kurikulum resmi dan bukan magang mandiri. Mahasiswa yang ingin mendaftar wajib mengajukan permohonan resmi dan memenuhi persyaratan administratif seperti semester dan IPK minimum, yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh KY.
Tugas-tugas mahasiswa magang mencakup kegiatan strategis, seperti: pembuatan notulensi, analisis dokumen pelanggaran hukum acara, penyusunan laporan, pemilahan berkas rekomendasi sanksi, hingga penyusunan bahan rapat. Selain itu, mahasiswa juga dapat ditempatkan di berbagai unit sesuai kompetensi keilmuannya, seperti pemantauan hakim atau bidang pengawasan peradilan.
Pihak KY menegaskan bahwa program magang ini tidak dipungut biaya dan wajib dicantumkan dalam PKS. Evaluasi program dijadwalkan setiap tahun agar menjamin kualitas terjaga, termasuk konversi mata kuliah yang didasarkan pada indikator pembelajaran yang akan disesuaikan dengan kebutuhan KY.
Lebih lanjut, KY berharap kerja sama ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan dapat diimplementasikan secara konkret. Beberapa bentuk implementasi yang diharapkan adalah penyediaan kuota kelas pendek, akses masuk ke perpustakaan UPI, hingga fasilitas pendukung lainnya bagi pegawai KY yang kerap bertugas ke Bandung.
Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kegiatan akademik, KY juga membuka ruang kolaborasi dalam penyuluhan hukum dan publikasi tulisan ilmiah dosen Prodi Ilmu Hukum melalui majalah resmi milik KY. Jika Prodi hendak mengundang komisioner KY dalam kegiatan kampus, surat undangan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan acara.
Dalam penutup diskusi, KY mendorong terciptanya pola relasi “aktif-pasif” dan “pasif-aktif” dalam kerja sama, di mana kampus aktif mengundang KY untuk kegiatan akademik, sementara KY juga siap mengirimkan staf ahli atau sumber daya lain demi mendukung kebutuhan kampus.
Dengan pembahasan yang komprehensif ini, PKS antara UPI dan KY diharapkan segera rampung dan menjadi model kemitraan strategis antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga negara dalam penguatan integritas peradilan.
