pendidikan pada periode Reformasi 1998–2020 memainkan peran strategis dalam mengubah struktur kelas sosial di Indonesia. Kebijakan desentralisasi, lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional 2003, serta berbagai program afirmatif seperti BOS, Bidikmisi, KIP, dan LPDP,
menunjukkan adanya komitmen negara untuk memperluas akses pendidikan sebagai instrumen
mobilitas sosial. Upaya tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat dari
kelompok ekonomi lemah untuk memperoleh pendidikan, sehingga membuka jalan bagi
transformasi sosial yang sebelumnya sulit dicapai. Perluasan akses pendidikan tinggi secara signifikan turut berkontribusi pada munculnya kelas menengah baru di Indonesia. Generasi muda dari keluarga buruh, petani, dan pekerja informal berhasil mengakses pendidikan tinggi, lalu menempati posisi kerja yang lebih mapan dalam sektor formal dan modern. Hal ini menegaskan bahwa pendidikan berperan tidak hanya sebagai alat transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai agen transformasi sosial yang mendorong mobilitas antargenerasi. Dalam konteks historis, Reformasi menjadi fase penting dalam
memperkuat fungsi pendidikan sebagai sarana pengentasan kemiskinan dan peningkatan status
sosial.
Namun demikian, pendidikan pada periode tersebut juga masih menyisakan persoalan
serius berupa ketimpangan akses dan kualitas. Perbedaan fasilitas, kualitas guru, dan
infrastruktur antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara Jawa dan luar Jawa,
menunjukkan bahwa manfaat pendidikan belum dirasakan secara merata. Ketidaksetaraan ini
berimplikasi pada reproduksi struktur kelas sosial, di mana kelompok tertentu tetap lebih
diuntungkan dibanding yang lain. Dengan demikian, meskipun pendidikan di era Reformasi
terbukti mampu mendorong lahirnya kelas menengah baru, ia sekaligus menjadi arena
reproduksi ketimpangan yang membatasi tercapainya mobilitas sosial yang inklusif.
Secara keseluruhan, dapat ditegaskan bahwa pendidikan di Indonesia selama 1998–2020
berfungsi ganda: sebagai motor transformasi sosial yang menciptakan peluang mobilitas
vertikal bagi sebagian masyarakat, sekaligus sebagai mekanisme reproduksi ketimpangan
struktural yang membatasi kesempatan bagi kelompok lain. Oleh karena itu, refleksi kritis
diperlukan untuk menilai sejauh mana kebijakan pendidikan tidak hanya memperluas akses,
tetapi juga meningkatkan kualitas dan pemerataan, sehingga perannya dalam mengubah
struktur kelas sosial dapat lebih efektif dan berkeadilan di masa mendatang