Bandung — Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar rapat pembahasan perubahan nomenklatur fakultas pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Ruang 103 Lantai 1 Gedung Nu’man Sumantri. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, ketua program studi, Gugus Kendali Mutu (GKM), serta sejumlah akademisi senior di lingkungan FPIPS.
Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Dekan FPIPS UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan, dan menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan kelembagaan yang lebih adaptif terhadap dinamika pendidikan tinggi nasional. Perubahan nomenklatur fakultas dinilai penting untuk memperkuat identitas akademik, memperluas cakupan keilmuan, serta menyesuaikan struktur kelembagaan dengan perkembangan kurikulum dan kebutuhan masyarakat.

Program Studi Pendidikan Agama Islam (IPAI) FPIPS UPI turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan tersebut. Ketua Prodi IPAI, Prof. Dr. Aceng Kosasih, M.Ag., menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tetapi menyangkut arah pengembangan keilmuan dan posisi strategis prodi dalam ekosistem pendidikan tinggi. “Kami mendukung langkah fakultas untuk melakukan penyesuaian nomenklatur yang lebih representatif dan relevan dengan tantangan zaman,” ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi ruang reflektif bagi seluruh unsur pimpinan dan pengelola program studi untuk menyelaraskan visi kelembagaan dengan kebijakan nasional, termasuk penguatan Indikator Kinerja Utama (IKU), akreditasi, dan kontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas dan SDG 16 tentang kelembagaan yang efektif dan transparan.
FPIPS UPI berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pengajuan perubahan nomenklatur ke tingkat universitas dan kementerian, serta memperkuat posisi fakultas sebagai pelopor pendidikan sosial yang transformatif dan berkeadaban.
