Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Prodi Pendidikan IPS UPI Jalin Kerja Sama dengan LSP UPI dan KPK untuk Penguatan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (SDGs4-Quality Education)

Bandung, 20 Oktober 2025 — Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat pendidikan antikorupsi di kalangan dosen dan calon guru IPS.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Prodi PIPS, LSP UPI, dan KPK tersebut membahas rencana pengembangan skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang akan diintegrasikan ke dalam sistem sertifikasi profesi di lingkungan UPI.

Kaprodi PIPS, Prof. Dr. Sapriya, M.Ed, membuka rapat dengan menekankan pentingnya mata kuliah Pendidikan Antikorupsi (PAK) bagi calon guru IPS dalam membangun karakter bangsa. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama antara PIPS UPI, LSP UPI, dan KPK perlu terus diperkuat demi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, M. Rofie Hariyanto, Manajer Sertifikasi LSP KPK sekaligus Penyuluh Antikorupsi Utama, memaparkan peluang bagi dosen PIPS untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi. Program ini direncanakan akan dilaksanakan pada Februari 2026, sebagai bagian dari pelatihan dan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi se-Indonesia yang menargetkan 800 peserta.

Ia menjelaskan bahwa penyuluh antikorupsi memiliki empat jenjang:

  1. Pertama (umumnya guru),
  2. Muda (dosen sebagai fasilitator),
  3. Madya, dan
  4. Utama (mentor nasional).

Sertifikasi dapat ditempuh melalui tiga jalur, yakni pengalaman, diklat, atau kelulusan mata kuliah Pendidikan Antikorupsi.

Sementara itu, Dr. Lili Adi Wibowo, perwakilan dari LSP UPI, menegaskan bahwa lembaganya akan memprioritaskan skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi sebagai skema baru yang mendukung peningkatan kompetensi profesi mahasiswa, terutama di Prodi PIPS.

Menutup rapat, Prof. Dr. Ir. H.R. Aam Hamdani, M.T., IPM menambahkan bahwa LSP UPI berkomitmen mewujudkan skema tersebut. Kendala yang sebelumnya muncul karena belum adanya SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) akan diatasi melalui rekomendasi dari KPK, sehingga LSP UPI dapat segera menetapkan Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara resmi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menanamkan nilai integritas dan memperluas peran UPI sebagai lembaga pendidikan yang aktif mendukung gerakan antikorupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *