Mahkamah Konstitusi atau UMK kembali menggelar sidang lanjutan terkait dengan gugatan terhadap program bergizi gratis pada selasa 24 juni 2026. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli dari DPR RI. Yang salah satu ahli dari DPRI yaitu Prof Cecep. Darmawan dari Universitas Pendidikan Indonesia.
Dalam keterangannya, Cecep Dramawan mengatakan berbagai laporan mengenai makanan tidak layak konsumsi hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi yang menunjukkan program BGM atau program MBG ini perlu dievaluasi secara berkala dan menyeluruh. Oleh karena itu, Cecep pun menegaskan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan program MBG harus dihentikan. Cecep juga menekankan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga kualitas tata kelola yang diterapkan. ahli memang kita tidak bisa merujuk pada ketentuan atau norma tertentu bagaimana memastikan standar sebuah program atau sebuah projek dia masuk dalam penegasan ini penting disampaikan karena ahli memahami bahwa dalam pelaksanaan MBG di lapangan ya ditemukan berbagai persoalan yang dalam beberapa kasus penyimpangan dari harapan dan cita-cita program makan begizi yang sesungguhnya yaitu bagi berbagai laporan yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya persoalan makanan yang tidak layak konsumsi atau basi, persoalan higienis dan keamanan pangan, ketidaktepatan sasaran penerimaan manfaat, persoalan pengelolaan pengelolaan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran hingga dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran. Menurut ahli, berbagai kritik dan masukan tersebut harus dipandang sebagai bagian penting dari proses evaluasi kebijakan publik, Tutur Cecep.
Selanjutnya Prof Cecep menyampaikan. Sebaik sebaik apapun tujuan dan program apabila pelaksanaanya tidak didukung oleh tata kelola yang profesional transfer akuntable maka program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang justru menjauh dari tujuan awal yang ingin dicapai. Oleh karena itu, ahli tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan implementasi MBG yang terjadi selama ini. Tetapi dalam perkara ahli memfokuskan pembahasan pada aspek desain kebijakan dasar hukum rasionalisasi pendidikan dan politik anggaran. Karena itulah menjadi objek pengujian. Pungkas Cecep.
