Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Bapak Kanigara Hawari, S.H., M.H., C.LA., C.Med., C.CLE. Pimpin Penyelesaian Sengketa Mutasi Atlet Akuatik PORPROV Jabar 2025

Bandung, 11 Oktober 2025 — Dalam rangka pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat Tahun 2025, Bapak Kanigara Hawari, S.H., M.H., C.LA., C.Med., C.CLE. ditunjuk untuk memimpin proses penyelesaian sengketa mutasi atlet pada cabang olahraga Akuatik yang melibatkan beberapa kontingen daerah peserta, termasuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.

Penugasan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas dan fair play dalam ajang olahraga tingkat provinsi yang akan menjadi tolak ukur pembinaan atlet menuju PON XXI. Dalam prosesnya, Bapak Kanigara memimpin tim mediasi dan ajudikasi dengan pendekatan restoratif dan berbasis keadilan prosedural, mengedepankan prinsip transparansi, imparsialitas, serta perlindungan hak atlet dan klub asal.

Sebagai seorang ahli hukum dengan sertifikasi Certified Legal Auditor (C.LA.), Certified Mediator (C.Med.), dan Certified Contract Law Expert (C.CLE.), beliau menekankan pentingnya penegakan regulasi keolahragaan yang efektif, selaras dengan Peraturan KONI Jawa Barat dan Pedoman Mutasi Atlet Nasional.

Dalam keterangannya, Bapak Kanigara menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa olahraga harus mengutamakan asas keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi waktu, agar pelaksanaan PORPROV dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan nilai sportivitas.

“Mutasi atlet bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlanjutan karier dan hak pembinaan. Proses hukum olahraga harus menjadi ruang yang adil bagi semua pihak,” ujar beliau dalam sesi mediasi di Bandung, Sabtu (11/10).

Dengan kepemimpinan beliau, diharapkan sengketa mutasi atlet Akuatik dapat terselesaikan secara damai, adil, dan menjadi preseden positif bagi tata kelola penyelesaian sengketa olahraga di Jawa Barat