Jl. Dr. Setiabudi No.276A, Kota Bandung 40143
UPI-FPIPS-Logo-blok
Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Program Studi Ilmu Hukum UPI Gelar Diskusi Publik Kertas Kebijakan Keamanan Hakim: “Independensi Peradilan Butuh Perlindungan Yang Menyeluruh”

BANDUNG - Komisi Yudisial Republik Indonesia bersama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Diskusi Publik Kertas Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 di Bandung, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan strategis dalam sistem peradilan Indonesia untuk membahas urgensi perlindungan menyeluruh bagi hakim sebagai pilar independensi peradilan.

Diskusi publik yang dihadiri 54 peserta dari berbagai kalangan ini menghadirkan narasumber kunci. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyampaikan perspektif kejaksaan dalam mendukung keamanan sistem peradilan. Sugiyanto, S.H., M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, menguraikan tantangan operasional yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjamin keamanan para hakim. dan, Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, memberikan analisis teoritis dan perbandingan praktik internasional dalam perlindungan hakim.

Dalam diskusi, terungkap bahwa konsep keamanan hakim tidak dapat dipahami secara sempit sebatas perlindungan fisik. Para peserta menegaskan pentingnya melindungi hakim dari berbagai bentuk konflik kepentingan dan intimidasi yang dapat mengganggu independensi peradilan.

"Keamanan hakim merupakan bagian integral dari kesejahteraan menyeluruh, yang mencakup tidak hanya aspek ekonomi tetapi juga hak atas rasa aman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan," ungkap salah seorang narasumber dalam diskusi tersebut.

Status hakim, termasuk jaminan masa jabatan, independensi, keamanan, remunerasi yang memadai, kondisi kerja yang layak, dan sistem pensiun, harus dijamin secara komprehensif melalui payung hukum yang kuat. Pendekatan holistik ini dipandang sebagai prasyarat mutlak bagi terciptanya sistem peradilan yang berintegritas dan terpercaya.

Kertas kebijakan yang dibahas dalam diskusi publik ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya akan mempengaruhi regulasi internal lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi mendorong revisi peraturan perundang-undangan yang lebih luas.

Kolaborasi antara Komisi Yudisial sebagai lembaga negara pengawal independensi hakim dengan institusi pendidikan tinggi seperti UPI menunjukkan pentingnya sinergi antara praktisi dan akademisi dalam merumuskan solusi sistemik. Pendekatan yang menggabungkan pengalaman empiris dengan analisis teoretis diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih applicable dan sustainable.